Bagaimana Deforestasi di Indonesia Semakin Parah
Deforestasi dalam wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari di Aek Raja, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. | Foto: Auriga Nusantara.
Dengan kasus yang telah begitu sering terjadi, deforestasi menjadi kian identik dengan kondisi hutan di Indonesia. Kata “deforestasi” bahkan kini tidak kalah sering muncul dalam berita utama dibandingkan dengan reboisasi, reforestasi, maupun konservasi. Anggapan ini menemui kebenaran ketika realitas menunjukkan bahwa demikianlah adanya. Pada tahun 2025, angka deforestasi di Indonesia meningkat sangat signifikan.
Deforestasi di Indonesia 2025
Laporan Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 oleh Auriga Nusantara mengungkap bahwa deforestasi di Indonesia mencapai 433.751 hektare pada 2025, melonjak 66% dari tahun 2024 (261.575 hektare). Angka tersebut diperoleh melalui pemodelan spasial pada citra satelit Sentinel 2 resolusi 10 meter, inspeksi visual, dan verifikasi lapangan di 38 lokasi seluas 49.321 hektare. Secara rata-rata, deforestasi bulanan pada 2025 seluas 36.146 hektare, dengan periode tinggi terjadi pada rentang April-Oktober dengan puncak deforestasi terjadi pada Mei 2025.
Menurut laporan tersebut, deforestasi terjadi di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Semua pulau besar di Indonesia mengalami perluasan deforestasi, dengan Tanah Papua mengalami lonjakan deforestasi terluas, yakni bertambah 60.337 hektare dari luas deforestasi tahun sebelumnya. Dari sisi persentase, kenaikan terbesar terjadi di Pulau Jawa, dengan peningkatan sebesar 440% dari deforestasi 2024. Sementara itu, Kalimantan tetap menjadi pulau dengan deforestasi terluas, dan tetap menjadi pemuncak deforestasi sejak 2013.
Laporan tersebut juga menyoroti lonjakan signifikan deforestasi di tiga provinsi di Sumatera yang dihantam bencana longsor-banjir pada penghujung 2025. Deforestasi di Aceh meningkat 426%, Sumatera Utara 281%, dan Sumatera Barat bahkan mencapai 1.034%. Berdasarkan status penguasaan lahan, 307.861 hektare (71%) deforestasi terjadi di kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan, dan 125.890 hektare terjadi di area penggunaan lain (APL) yang dikelola pemerintah daerah atau pemilik lahan/konsesi.
Nasib Hutan di Tengah Ambisi PSN dan Konsesi
Lebih lanjut, laporan tersebut menyebut bahwa berbagai proyek yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), turut memicu lonjakan deforestasi di Indonesia, dengan 79.408 hektare (18%) deforestasi terjadi di area pencadangan Program Ketahanan Pangan, Energi, dan Air. Sementara itu, sebanyak 44% deforestasi terjadi di dalam wilayah konsesi, dengan konsesi kehutanan sebagai penyumbang terbesar (58%), dan 66% di antaranya terjadi di Kalimantan.
Secara khusus, konsesi tambang menyumbang deforestasi seluas 41.162 hektare, dengan 22% di antaranya di dalam 10 perusahaan kontributor deforestasi terbesar. Ekspansi tambang nikel dan tambang emas menjadi yang paling disorot dalam laporan tersebut. Sementara itu, 719 konsesi sawit berkontribusi terhadap deforestasi seluas 37.910 hektare sepanjang 2025, yang banyak berpusat di Kalimantan dan Papua. Di dalam konsesi kehutanan, luasnya lebih besar lagi, yakni mencapai 110.898 hektare di dalam 486 konsesi.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), lonjakan deforestasi sepanjang 2025 ini tidak terlepas dari ambisi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, yang berdampak pada peningkatan eksploitasi sumber daya alam sebagai jalan pintas.
“Jika ekstraksi sumber daya alam terus dilakukan demi mengejar pertumbuhan ekonomi, maka yang dikorbankan bukan hanya hutan, tetapi sistem kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.
Melindungi Hutan Indonesia
Lebih dari sekadar penyerap karbon, peran vital hutan bagi keberlangsungan kehidupan di Bumi sudah tak terbantahkan lagi. Sebagai ekosistem utama di darat, hutan menghasilkan oksigen, membantu mengendalikan perubahan iklim, dan menjadi rumah bagi jutaan spesies tumbuhan dan hewan. Hutan juga berperan sebagai penjaga siklus air, mencegah bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Hutan juga menyediakan berbagai sumber daya penting seperti pangan, obat-obatan, dan bahan baku, serta menjadi penopang kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada kelestariannya. Oleh karena itu, melindungi hutan yang tersisa dan memulihkan hutan yang rusak adalah harga mati.
Dengan kondisi yang ada saat ini, laporan Auriga Nusantara memberikan beberapa rekomendasi yang ditujukan terutama kepada pemerintah:
- Menerbitkan regulasi yang memastikan perlindungan seluruh hutan alam tersisa.
- Membentuk dan memberlakuan instrumen pengendalian revisi tata ruang.
- Mempercepat perluasan area preservasi, terutama di luar kawasan hutan.
- Meredistribusi kelembagaan dan aparatur pengelola hutan.
- Memastikan komitmen korporasi yang mengelola area bertutupan hutan.
- Menyediakan insentif bagi pemerintah daerah, komunitas lokal, dan korporasi yang melakukan perlindungan hutan alam.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Ketimpangan Gender dalam Sektor Air di Tengah Krisis Air Dunia
Menjaga Komunikasi Publik di Tengah Meningkatnya Isu Kesehatan Mental
Ketidakseimbangan Energi Bumi dan Pengaruhnya pada Iklim
Pencemaran Laut dan Banyaknya Hiu Paus Terdampar
Konflik dan Penutupan Selat Hormuz: Bagaimana Gangguan Pasokan Global Menjangkau Afrika
Upaya Masyarakat Pesisir Banggai dalam Mengelola Sampah Plastik