Memastikan Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak Perempuan
Foto: Gaétan Marceau Caron di Unsplash.
Setiap orang berhak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum, terlepas dari latar belakangnya. Di tengah polikrisis yang melanda dunia hari ini, mulai dari meningkatnya ketegangan geopolitik hingga perubahan iklim, memastikan akses terhadap keadilan yang setara sangatlah penting, terutama bagi perempuan dan anak perempuan.
Ancaman Berbasis Gender
Keadilan merupakan inti dari pembangunan berkelanjutan. Akses terhadap keadilan adalah faktor sentral dalam menegakkan akuntabilitas dan keadilan di hadapan hukum, sekaligus merupakan pendorong utama untuk mencapai kesetaraan bagi semua. Oleh karena itu, keadilan termasuk di antara hak-hak yang diabadikan dalam hukum internasional dan undang-undang nasional di seluruh dunia.
Sayangnya, perempuan dan anak perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh keadilan. Selama berabad-abad, perempuan berjuang untuk mencapai kesetaraan di berbagai aspek kehidupan. Namun, terlepas dari kemajuan yang signifikan, jalan yang harus ditempuh masih panjang. Selain itu, kondisi dunia saat ini meningkatkan risiko yang ada dan membawa ancaman baru bagi perempuan.
Salah satunya, kekerasan berbasis gender masih marak terjadi. Sebuah laporan dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyatakan bahwa lebih dari 81% pembunuhan perempuan dilakukan oleh laki-laki, yang sebagian besar adalah pasangan intim atau anggota keluarga. Di ranah online, banyak perempuan dan anak perempuan menghadapi pelecehan siber, yang kini semakin “difasilitasi” oleh kecerdasan buatan (AI) dan perangkat digital lainnya.
Selain itu, meningkatnya ketegangan geopolitik dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan jutaan orang terpaksa mengungsi. Pada tahun 2024, sekitar 676 juta perempuan dan anak perempuan tinggal dalam radius 50 kilometer dari konflik mematikan, yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan dan bahaya.
Dua Jalan yang Berbeda
Sayangnya, isu-isu yang berkembang ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan mekanisme keadilan. Sebuah laporan oleh Sekretaris Jenderal PBB, bertajuk “Memastikan dan Memperkuat Akses terhadap Keadilan bagi Semua Perempuan dan Anak Perempuan”, menyoroti bagaimana kedua aspek ini tumbuh secara paralel, tetapi tidak saling bertemu. Sementara itu, persimpangan keduanya adalah yang memungkinkan keadilan dapat dicapai.
Laporan tersebut menyebutkan beberapa hambatan. Misalnya, kerangka hukum diskriminatif yang berlaku telah mengakibatkan perempuan hanya memiliki 64% hak hukum yang dimiliki laki-laki secara global. Hal ini berasal dari norma-norma masyarakat yang mengakar kuat yang memengaruhi siapa yang dapat mengakses keadilan dan bagaimana caranya.
Misalnya, penegakan hukum yang melarang sunat perempuan masih terbatas, terutama di tempat-tempat dimana praktik tersebut masih mendapat dukungan sosial. Penilaian oleh UN Women menunjukkan bahwa perkawinan anak masih diperbolehkan di 72% negara dalam keadaan tertentu. Sementara itu, sekitar 54% negara di dunia masih kekurangan definisi hukum tentang pemerkosaan berdasarkan persetujuan, meskipun kejahatan ini telah lama menjadi masalah.
Kerangka kerja diskriminatif juga tersebar luas di dunia kerja. Penilaian UN Women lebih lanjut mengungkapkan bahwa 44% negara tidak memiliki undang-undang yang mewajibkan upah setara untuk pekerjaan dengan nilai setara, sehingga melanggengkan kesenjangan upah berbasis gender. Selain itu, perempuan cenderung kurang memiliki dokumen legal yang membuktikan kepemilikan tanah, yang menegaskan kurangnya akses mereka terhadap hak atas tanah.
Dalam konteks konflik, akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak perempuan menjadi semakin terbatas atau sangat dipolitisasi. PBB telah mendokumentasikan bahwa pelanggaran kekerasan seksual terkait konflik telah meningkat sebesar 87% antara tahun 2022 dan 2024. Hal ini menandakan urgensi bagi sistem peradilan global untuk bangkit dan mengatasi tantangan di lapangan, terutama karena perempuan dan anak perempuan sering mengalami ancaman yang tumpang tindih.
Akses terhadap Keadilan bagi Perempuan dan Anak Perempuan
Menciptakan titik temu antara kebutuhan keadilan dan mekanisme keadilan membutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh masyarakat dan berlandaskan bukti nyata. Intinya, titik temu ini adalah soal bagaimana memungkinkan akses terhadap keadilan yang setara, termasuk informasi dan perlindungan hukum, sehingga perempuan dan anak perempuan memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan peran mereka dan membuat keputusan yang tepat dalam hidup mereka.
Pengakuan akan kesenjangan akses ini merupakan titik awal yang krusial. Selanjutnya, perubahan kelembagaan dalam sistem peradilan dapat dilakukan dengan secara aktif melibatkan perempuan dalam proses pembuatan undang-undang. Ini termasuk mendorong kolaborasi aktif dalam pembuatan kerangka hukum antara pemerintah dan organisasi perempuan, serta mendukung kepemimpinan perempuan dalam dunia hukum untuk menghilangkan bias gender dalam lembaga dan dalam hukum. Pada akhirnya, penguatan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak perempuan adalah kunci untuk mencapai kemajuan yang berarti bagi kesetaraan, pemberdayaan, dan kehidupan yang lebih baik untuk semua.
Penerjemah:Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Infrastruktur Tak Terlihat yang Dibutuhkan Pasar Karbon ASEAN
Pemerintah Mulai Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo
Dari Sawah ke Tambak: Transformasi Desa Kecipir di Brebes dan Kerentanan Tersembunyi di Baliknya
Clean Cooking sebagai Pengganda Pembangunan di Afrika
Merenungi Konsekuensi di Balik Beladiri ala Humanoid: Pelajaran dari Degrees of Freedom Karya Tom Williams
Memperkuat Penanggulangan Campak di Indonesia