Mewujudkan Kondisi Kerja yang Layak bagi Pekerja Platform
Foto: Windo Nugroho di Unsplash.
Hampir segala sesuatu di dunia ini terus berubah, termasuk lanskap ketenagakerjaan. Dalam setidaknya satu dekade terakhir, dunia kerja di Indonesia diwarnai oleh kemunculan ekonomi gig, yang ditandai oleh banyaknya pekerja platform digital seperti driver ojek online, kurir barang dan makanan, dan pekerja lepas (freelancer). Di tengah seretnya lapangan pekerjaan formal dan masifnya gelombang PHK, ekonomi gig tidak dipungkiri telah banyak membantu mengurangi masalah pengangguran. Namun, menciptakan kondisi kerja yang layak di kalangan pekerja platform masih menjadi tantangan hingga hari ini.
Melonjaknya Jumlah Pekerja Platform
Sejak pertama kali muncul pada tahun 2010, jumlah pekerja platform di Indonesia terus melonjak, yang salah satunya terlihat dari keberadaan driver ojek dan kurir online di jalanan. Menurut INDEF, jumlahnya meningkat dari sekitar 2,2 juta pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024. Peningkatan angka ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik, yang menunjukkan bahwa sekitar 83,8 juta (57,95 %) pekerja di Indonesia tergolong sebagai pekerja informal, termasuk mereka yang berkecimpung dalam ekonomi gig.
Sayangnya, peningkatan jumlah pekerja platform yang hampir dua kali lipat ini tidak disertai dengan peningkatan kesejahteraan mereka, dan bahkan berbanding terbalik dengan penghasilan yang mereka peroleh. Banyak pekerja platform yang mengeluh tentang penurunan pendapatan dalam beberapa tahun terakhir, terutama jika dibandingkan dengan tahun-tahun awal perusahaan platform beroperasi. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial dan “formalisasi” pekerja platform (dari informal ke semi-formal) juga masih menjadi masalah serius.
Kondisi Kerja yang Jauh dari Layak
Kenyataan tersebut diafirmasi oleh riset yang dirilis oleh Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) dan Fairwork pada September 2025. Menurut riset tersebut, kondisi kerja para pekerja platform digital di Indonesia masih jauh dari standar layak. Penilaian tersebut didapat dengan mengevaluasi lima aspek kerja adil, yakni upah, kondisi kerja, kontrak, manajemen, dan representasi suara pekerja. Dari sepuluh perusahaan platform digital yang dinilai dalam riset tersebut, tidak ada satupun yang menunjukkan kondisi kerja yang layak, dengan skor rata-rata tidak lebih dari dua (skor maksimal 10).
Masalah kesejahteraan pekerja platform ini tidak terlepas dari kekosongan regulasi yang mengatur ruang lingkup platform ekonomi. Beberapa isu yang paling menonjol adalah kekosongan definisi hukum status pekerja platform; kekosongan regulasi terkait ruang lingkup platform ekonomi untuk menentukan pengaturan hubungan kerja; kekosongan model manajemen kesehatan dan keselamatan kerja; kekosongan regulasi yang mewajibkan jaminan sosial; tidak adanya transparansi algoritma; dan tidak adanya sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Mewujudkan Kondisi Kerja yang Layak
Pada penghujung 2025, DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform Indonesia dalam Prolegnas Prioritas 2026. Kabar ini menjadi angin segar asa yang dinanti-nanti oleh para pekerja platform selama bertahun-tahun.
Untuk memastikan RUU ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan platform secara adil, sebuah kertas kebijakan yang diterbitkan oleh INDEF merekomendasikan sembilan isu utama yang perlu diatur secara serius dalam RUU tersebut. Sembilan isu tersebut adalah kejelasan hubungan hukum antara pekerja platform dan perusahaan platform; kewajiban jaminan sosial bersama; standar kesehatan dan keselamatan kerja; transparansi dan keadilan pendapatan; batas waktu kerja yang manusiawi; hak berserikat dan berorganisasi; pencatatan dan pelaporan data pekerja; mekanisme penyelesaian sengketa; dan hubungan kemitraan yang setara melalui dialog sosial.Di samping itu, kertas kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya dialog sosial yang inklusif dan deliberatif dalam proses penyusunan regulasi. Pada akhirnya, regulasi pekerja platform bukan hanya tentang perlindungan sosial, tetapi juga mencakup keadilan ekonomi dan martabat kerja di era digital. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan pertumbuhan ekonomi gig tidak mengorbankan para pekerja.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memetakan Kebutuhan Konservasi Hiu dan Pari secara Global
Ilusi Besar dalam Laporan Kinerja Iklim Perusahaan
Hamdan bin Zayed Initiative: Upaya Abu Dhabi Mewujudkan Laut Terkaya di Dunia
Krisis Iklim dan Menyempitnya Ruang Aman bagi Warga di Jakarta
Jerman Tingkatkan Langkah Perlindungan untuk Infrastruktur Kritis
Bagaimana Perilaku Manusia Menjadi Mesin Utama Aksi Keberlanjutan