Meningkatkan Partisipasi Perempuan dalam Politik
Foto: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Perempuan memegang peran kunci dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam politik. Keterlibatan yang bermakna bagi perempuan dalam ranah politik merupakan salah satu bagian penting untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya Tujuan 5 dan Tujuan 10. Sayangnya, partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia masih terbilang sangat rendah. Lantas, bagaimana kita dapat mewujudkan partisipasi yang setara dalam politik bagi perempuan?
Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Politik
Partisipasi perempuan dalam politik merupakan hal yang krusial untuk melahirkan kebijakan yang responsif dan sensitif gender. Tanpa partisipasi perempuan yang bermakna dalam politik, kebijakan yang ditetapkan menjadi sangat berpotensi untuk tidak peka terhadap kehidupan perempuan.
Sebagai contoh, peraturan poligami di Undang-Undang Perkawinan Indonesia mengizinkan laki-laki berpoligami dengan izin istri apabila istri tidak dapat hamil, istri sakit terus menerus, atau istri tidak dapat menjalankan fungsinya secara biologis sebagai istri. Ketentuan ini bersifat diskriminatif dan menyebabkan timpangnya kuasa laki-laki dan perempuan dalam pernikahan. Contoh lain adalah kebijakan cuti ayah (paternal leave) saat istri melahirkan yang sejauh ini hanya diberikan dua hari. Kebijakan ini dinilai belum sensitif-gender karena waktu dua hari sangat kurang untuk mendukung pemulihan istri setelah melahirkan serta pengasuhan anak.
Penelitian menunjukkan bahwa negara dengan pemimpin serta anggota legislatif perempuan seringkali lebih mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif melalui kepemimpinan berbasis empati dan pengambilan keputusan berbasis data serta sains, sehingga membantu negara dan masyarakat untuk lebih tangguh dalam situasi krisis dan konflik.
Potret Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia
Pada tahun 2003, Indonesia mengesahkan peraturan kuota minimal 30% perempuan bagi calon legislatif yang diajukan oleh partai politik. Namun perkembangan partisipasi perempuan dalam politik sejak peraturan itu disahkan dinilai belum signifikan, walaupun terdapat kenaikan pada setiap pemilu.
Pada pemilu tahun 2004, misalnya, anggota legislatif perempuan terpilih hanya sebanyak 11,09%. Lalu, pada pemilu 2009, jumlahnya naik menjadi 17,89%. Namun kemudian, pada pemilu tahun 2014, angkanya justru menurun menjadi 14%. Dan pada pemilu tahun 2019, anggota legislatif perempuan yang terpilih di parlemen sebesar 20,59%, tetap belum mencapai kuota yang semestinya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, partisipasi perempuan dalam parlemen di Indonesia hanya mencapai angka 21,74% dengan 26 provinsi di Indonesia masih di bawah angka nasional. Bahkan, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), porsi perempuan di politik hanya 1,59%.

Dari segi kebijakan, kuota 30% dinilai cukup menjadi pintu masuk meningkatnya partisipasi perempuan dalam politik Indonesia. Kendala yang membatasi peran perempuan dalam politik selama ini masih berkutat di stigma dan budaya, psikologi, serta ekonomi. Ironisnya, media yang mestinya menjadi saluran pendidikan publik, turut “menyuburkan” stigma tersebut.
Sebuah penelitian mengungkap masih adanya stigma oleh media terhadap anggota legislatif perempuan, dimana media kerap memandang perempuan emosional sehingga tidak bijak dalam memandang keputusan. Stigma ini juga disebabkan karena konstruk sosial yang patriarkis, yang menganggap bahwa tugas utama perempuan adalah urusan domestik. Hal ini kemudian mempengaruhi masyarakat saat hendak memilih calon legislatif perempuan.
Meningkatkan Partisipasi Perempuan dalam Politik
Buku saku yang diterbitkan oleh Office for Democratic Institutions and Human Rights (ODIHR) memaparkan langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, termasuk di Indonesia. Langkah-langkah tersebut di antaranya:
- Partai politik mengadopsi perspektif sensitif-gender dalam proses kaderisasi.
- Organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum bekerjasama untuk mendorong minat perempuan dalam bidang politik melalui pembentukan persepsi publik yang positif. Hal ini dapat dilakukan melalui advokasi dan edukasi publik hingga kampanye.
- Organisasi pers dapat mengadopsi jurnalisme yang sensitif-gender terutama dalam memberitakan calon legislatif atau anggota legislatif perempuan.
- Akademisi dapat bekerjasama dengan partai politik untuk menyediakan pendidikan politik bagi perempuan, serta menyumbang penelitian dan data yang mendukung partisipasi perempuan dalam politik.
- Perempuan yang sudah dan akan memasuki bidang politik saling berkolaborasi dan mempromosikan partisipasi perempuan dalam bidang politik serta isu-isu keperempuanan lainnya.
Pada akhirnya, mewujudkan partisipasi yang setara bagi perempuan dalam politik mesti didukung dengan upaya-upaya pemberdayaan perempuan dalam skala luas, termasuk dan tidak terbatas pada peningkatan pemahaman mengenai kesetaraan gender di masyarakat. Baik perempuan maupun laki-laki mesti sama-sama mendukung terciptanya masyarakat yang adil-gender. Tanpa hal ini, menyetarakan jumlah perempuan dalam ranah politik dengan laki-laki tidak akan banyak berarti.
Editor: Abul Muamar
Titis is a Reporter at Green Network Asia. She is currently studied undergraduate program of Law at Brawijaya University.

Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional