Kematian dan Bunuh Diri Anak sebagai Isu Struktural: Kurangnya Pemenuhan Hak Anak
Foto: Agus Monteleone di Unsplash.
Anak-anak membutuhkan dukungan sosial dan material yang memadai untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sayangnya, kebutuhan tersebut belum terpenuhi secara merata, terutama bagi anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dan kerentanan sosial. Keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan dan perlindungan sosial menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam pemenuhan hak anak. Dalam hal ini, kematian dan bunuh diri anak yang berkaitan dengan kemiskinan perlu dipahami sebagai isu struktural yang kompleks.
Kematian dan Bunuh Diri Anak
Bunuh diri anak sering dikaitkan dengan isu kesehatan mental di kalangan anak-anak. Dalam beberapa kasus, kenyataan yang ada menunjukkan masalah sistemik yang lebih kompleks, termasuk kelindan antara kemiskinan dan deprivasi hak. Menurut WHO, kemiskinan dan kerentanan sosial-ekonomi berkaitan erat dengan risiko kesehatan mental pada anak dan remaja, termasuk soal keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar.
Kasus bunuh diri anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur pada awal Februari 2026, misalnya, yang dilaporkan berkaitan dengan kesulitan ekonomi keluarga, menunjukkan bagaimana kemiskinan dapat menghadirkan tekanan psikososial yang serius pada anak. Menurut keterangan sang ibu, anak tersebut sempat meminta dibelikan buku tulis dan pena, namun tidak dapat dipenuhi oleh sang ibu karena keterbatasan finansial.
Di luar kasus bunuh diri anak tersebut, beberapa kasus kematian anak yang berkaitan dengan kesulitan ekonomi juga menunjukkan pola serupa. Misalnya, kematian tragis seorang anak di Kendari, Sulawesi Tenggara, saat berjualan tisu pada malam 29 Januari 2026, menunjukkan bagaimana kemiskinan dapat mendorong anak untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang berisiko.
Kemiskinan Anak dan Deprivasi Hak
Kemiskinan anak sendiri masih menjadi persoalan signifikan di Indonesia. Laporan Kemiskinan Anak di Indonesia 2025 menunjukkan bahwa satu dari sembilan anak (11,8%) hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Laporan tersebut menekankan bahwa kemiskinan anak memiliki karakteristik berbeda dari kemiskinan dewasa karena anak memiliki kebutuhan spesifik yang tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme pasar. Selain kemiskinan moneter, 37,4% (sekitar 29,8 juta anak) atau 4 dari 10 anak mengalami deprivasi hak multidimensi, yaitu kekurangan atau bahkan kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, sanitasi, dan perlindungan sosial.
Faktor-faktor kemiskinan anak di Indonesia secara umum meliputi rendahnya pendidikan orang tua, dominasi pekerjaan informal, serta guncangan ekonomi rumah tangga. UNICEF menyatakan bahwa anak yang tumbuh dalam rumah tangga miskin berisiko lebih tinggi mengalami putus sekolah dan terlibat dalam praktik pekerja anak. Selain itu, kemiskinan anak juga memiliki dampak jangka panjang terhadap produktivitas ekonomi dan mobilitas sosial antargenerasi, dengan risiko tetap miskin sampai mereka dewasa.
Masalah Administrasi yang Terus Berlanjut
Kasus bunuh diri anak di Ngada juga mengungkap persoalan administrasi dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. Keluarga anak tersebut dilaporkan tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Sistem perlindungan sosial Indonesia yang mengandalkan pendekatan means-tested (PMT) melalui basis data seperti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) selama ini memiliki risiko exclusion error dan inclusion error yang relatif signifikan.
Fragmentasi program perlindungan sosial juga meningkatkan kompleksitas administrasi. Program-program seperti bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan subsidi pendidikan memiliki mekanisme pendaftaran dan verifikasi yang berbeda. Kompleksitas ini menambah beban administratif bagi keluarga miskin dan pemerintah daerah. Dalam konteks anak, ketidaktercakupan dalam data penerima bantuan sosial dapat berdampak langsung pada akses layanan dasar yang mereka butuhkan. Keterbatasan pembaruan data dan kapasitas pemerintah hingga tingkat desa juga berisiko memperburuk ketidaktepatan sasaran.
Lebih dari persoalan keluarga yang miskin atau orang tua yang lalai, kesejahteraan anak berkaitan erat dengan kapasitas negara dalam negara menjamin hak dasar warga. Seorang anak yang memilih mengakhiri hidup karena merasa menjadi beban ekonomi orang tuanya, atau anak yang meninggal dunia saat mencari uang untuk membantu keluarganya, adalah potret tentang masalah struktural dalam sistem perlindungan sosial dan hierarki prioritas kebijakan publik.
Perbaikan Struktural untuk Menjamin Pemenuhan Hak Anak
Tragedi kematian dan bunuh diri anak yang berkaitan dengan kemiskinan di Kendari dan Ngada harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan struktural dalam kebijakan perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak. Dalam hal ini, pemerintah perlu menggeser paradigma perlindungan sosial menuju pendekatan universal, seperti menyediakan universal basic income (UBI) secara bertahap atau tunjangan anak universal (universal child benefit), yang dapat dimulai dari kelompok miskin dan rentan miskin.
Pendekatan universal telah terbukti lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan anak dan mengurangi exclusion error. Beberapa negara seperti Kanada, Inggris, dan Kenya telah mengimplementasikan tunjangan anak universal, melalui skema tunai tanpa syarat untuk memperluas cakupan perlindungan sosial anak. Selain itu, pemerintah juga perlu mereformasi sistem administrasi sosial, yang mencakup integrasi data lintas sektor, pembaruan data secara real-time, penguatan kapasitas perangkat pemerintah hingga ke tingkat desa, dan mekanisme penanganan aduan yang mudah diakses untuk mencegah anak kehilangan hak mereka karena kesalahan administrasi. Di samping itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi prioritas kebijakan publik dengan menjadikan kesejahteraan anak sebagai salah indikator utama keberhasilan pembangunan.
Pada akhirnya, mengatasi deprivasi hak anak adalah langkah fundamental dalam memastikankesejahteraan anak, termasuk mencegah peristiwa kematian atau bunuh diri anak terulang.Sebuah laporan dari UNICEF menekankan pentingnya mengadopsi perspektif holistik terhadap pengukuran kesejahteraan anak dan memastikan semua anak memiliki akses yang setara terhadap layanan dasar serta pemenuhan hak-hak mereka dalam berbagai aspek. Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah menerapkan pendekatan lintas-sektor, memperluas akses terhadap fasilitas penting bagi semua anak, memastikan ketersediaan data yang relevan untuk anak-anak untuk memperkaya analisis, dan melakukan penelitian lanjutan untuk lebih memahami hal pendorong deprivasi hak anak.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mengatasi Kesenjangan yang Dihadapi Perempuan di Bidang STEM
Finding Harmony: Pencarian Harmoni dengan Alam di Benak Sang Raja
Mengatasi Eksploitasi di Balik Program Migrasi Tenaga Kerja Sementara
Mewujudkan Kondisi Kerja yang Layak bagi Pekerja Platform
Memetakan Kebutuhan Konservasi Hiu dan Pari secara Global
Ilusi Besar dalam Laporan Kinerja Iklim Perusahaan