Kurangnya Pengakuan Hukum atas Hak Kepemilikan Tanah bagi Perempuan di Selatan Global
Foto: Mirna Wabi-Sabi di Unsplash.
Perempuan adat memainkan peran penting dalam kehidupan di Bumi. Selain melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional, mereka mengelola sumber daya dan melestarikan keanekaragaman hayati, sekaligus memastikan ketahanan pangan. Namun, mereka masih menghadapi diskriminasi yang menegasikan suara dan pengalaman mereka, sehingga menghambat mereka untuk merasakan hak-hak mereka dan memenuhi peran mereka. Salah satunya adalah akses terhadap hak atas tanah. Sebuah laporan oleh Resilience and Resistance Initiative (RRI) mengungkapkan bahwa perlindungan hak kepemilikan tanah bagi perempuan masih lemah di seluruh negara Selatan Global.
Hak Perempuan atas Tanah dan Sumber Daya
Hak kepemilikan atau hak atas tanah adalah hubungan, baik secara hukum maupun adat, antara orang sebagai individu atau kelompok dan tanah. Hal ini menentukan siapa yang diberikan hak untuk menggunakan, mengendalikan, atau mentransfer tanah. Secara historis, kesenjangan gender dalam hak atas tanah telah merugikan perempuan. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), tidak sampai 15% pemilik tanah pada tahun 2018 yang merupakan perempuan.
Hak kepemilikan perempuan untuk mengamankan tanah dan sumber daya komunitas mulai mendapatkan pengakuan dalam beberapa tahun terakhir. Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengakui “hak perempuan pedesaan atas tanah dan sumber daya alam termasuk air, benih dan hutan, serta perikanan” sebagai hak asasi manusia fundamental pada tahun 2016. Pada tahun 2018, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani (UNDROP) mengakui hak-hak individu dan kolektif yang sangat penting bagi perempuan di masyarakat, termasuk hak atas tanah, konservasi, pengetahuan tradisional tentang benih dan praktik pertanian, kedaulatan pangan, dan kesetaraan gender, dan lainnya.
Secara khusus, perempuan adat, keturunan Afrika, dan perempuan lokal juga diakui memainkan peran penting dalam konservasi keanekaragaman hayati dan aksi iklim sebagai mitra kunci, pemegang hak, dan pewaris pengetahuan.
Perlindungan Hak Kepemilikan Tanah Perempuan
Namun, terlepas dari pengakuan internasional secara tertulis, laporan RRI menemukan bahwa negara-negara masih gagal memenuhi kewajiban hukum mereka untuk melindungi hak kepemilikan tanah perempuan di hutan berbasis komunitas.
Laporan tersebut melakukan penilaian terhadap 35 negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Negara-negara tersebut mencakup 42% dari wilayah hutan global. Pada tahun 2024, sebagian besar negara telah mengakui perlindungan dan hak kepemilikan perempuan yang setara dalam hukum nasional mereka. Namun, ketika menyangkut Hak Kepemilikan Berbasis Komunitas (CBTR)—pengaturan di mana hak untuk memiliki atau mengatur tanah dan/atau sumber daya alam dipegang di tingkat komunitas oleh Masyarakat Adat—perlindungan untuk hak-hak perempuan di komunitas masih lemah.
Laporan RRI menggunakan beberapa indikator untuk menilai hak kepemilikan tanah perempuan di komunitas. Pertama adalah keanggotaan atau bagaimana tepatnya perempuan didefinisikan sebagai anggota komunitas menurut setiap hukum CBTR. Keanggotaan adalah pintu gerbang utama untuk semua hak lain yang terkait dengan tanah, hutan, dan sumber daya alam komunitas. Berdasarkan laporan tersebut, dari 104 CBTR yang diidentifikasi di 35 negara, hanya 29% (30 CBTR) yang secara eksplisit mendefinisikan perempuan sebagai anggota komunitas
Selanjutnya adalah tata kelola. Hal ini diukur dengan dua indikator, Pemungutan Suara dan Kepemimpinan, untuk melihat partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di dalam komunitas. Kedua indikator ini menerima perlindungan paling sedikit di bawah hukum nasional. Hanya 2% dari CBTR yang secara memadai mengakui hak suara perempuan dalam forum-forum komunitas. Dan hanya 5% yang melindungi hak kepemimpinan perempuan. Misalnya, Tanah Komunitas Afro-Kolombia di Kolombia dan Hak Hutan Suku Terdaftar dan Penghuni Hutan Tradisional Lainnya di India menetapkan persyaratan kuorum 30% untuk partisipasi perempuan dalam prosedur pengambilan keputusan dan dalam badan kepemimpinan eksekutif.
Indikator lain adalah bagaimana hak warisan perempuan ditentukan dalam hukum CBTR. Berdasarkan laporan tersebut, sebagian besar CBTR yang dianalisis (73%) gagal menangani hak anggota komunitas mana pun untuk mewarisi hak atas hutan komunitas. Hanya 13% yang secara khusus melindungi hak perempuan, sementara 7% lainnya mengakui berdasarkan kasus per kasus, tergantung pada rezim warisan adat dan agama yang diakui di bawah hukum nasional.
Yang terakhir adalah Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini mengkaji apakah mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan hutan memuat pertimbangan khusus bagi perempuan. Hingga tahun 2024, hampir setengah dari 104 CBTR yang diidentifikasi (46%) mengakui kewenangan mekanisme penyelesaian sengketa tingkat komunitas untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan, tetapi gagal untuk menentukan hak-hak perempuan komunitas untuk memanfaatkan entitas-entitas ini.
Regulasi yang Buta Gender
Laporan tersebut menyoroti bahwa regulasi terkait kepemilikan hutan komunitas masih “buta gender”. Artinya, regulasi tersebut tidak memperhitungkan peran dan kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam konteks sosial, ekonomi, budaya, dan politik tertentu.
Terdapat lebih dari 67 CBTR (Community-Based Forest Recognition/Regulasi Kepemilikan Hutan Komunitas) yang baru dibentuk atau direformasi antara tahun 2016 dan 2024. Namun, regulasi tersebut masih dicirikan oleh ketentuan yang buta gender. Misalnya, di Mali, reformasi tahun 2024 mengakui badan pengambilan keputusan tingkat komunitas tetapi gagal memasukkan perlindungan apa pun untuk hak suara perempuan komunitas. Akibatnya, kerangka hukum ini dapat melanggengkan diskriminasi berbasis gender dan meningkatkan ketimpangan di dalam komunitas.
Legislasi yang buta gender juga ditemukan dalam CBTR yang berorientasi pada konservasi, di mana perempuan memainkan peran penting. Analisis RRI menemukan bahwa komunitas memiliki cara yang diakui secara hukum untuk memimpin tindakan konservasi melalui 66 CBTR. Namun, tak sampai 25% yang memberikan perlindungan hukum apa pun untuk hak-hak perempuan dalam tata kelola hutan komunitas.
Selain itu, meskipun 12 kerangka hukum berorientasi konservasi telah mengalami reformasi, tidak ada kemajuan dalam perlindungan hak-hak khusus perempuan. Dengan demikian, kontribusi penting perempuan terhadap konservasi tetap diabaikan. Terlepas dari potensinya, perempuan terus tereksklusi dari perencanaan, pengelolaan, dan perolehan manfaat dari kegiatan konservasi.
Melindungi Hak, Mempromosikan Kesetaraan
Menjamin kepastian hak atas tanah dan sumber daya merupakan landasan utama bagi pemenuhan hak asasi manusia komunitas, khususnya perempuan dalam komunitas tersebut. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas untuk mengakui secara hukum dan melindungi hak perempuan adat, perempuan keturunan Afrika, serta perempuan dari komunitas lokal untuk memiliki, mewarisi, menggunakan, mengelola, dan memperoleh manfaat dari tanah komunal, hutan, serta sumber daya alam—tanpa memandang status perkawinan mereka.
Upaya ini harus mencakup prioritas pada partisipasi perempuan di seluruh tahapan perumusan hingga pelaksanaan kebijakan. Negara juga perlu mengintegrasikan kerangka kerja internasional tentang kesetaraan gender ke dalam seluruh kebijakan nasional, rencana iklim dan keanekaragaman hayati, serta menanamkan pendekatan transformatif gender di semua tingkat kelembagaan pemerintahan.
Selain itu, langkah-langkah tersebut memerlukan dukungan dari entitas publik maupun swasta, seperti donor dan penyandang dana, untuk mengembangkan mekanisme pendanaan yang secara langsung mendukung masyarakat adat, komunitas keturunan Afrika, komunitas lokal, serta organisasi perempuan dalam komunitas tersebut. Aktor non-negara juga perlu memastikan bahwa intervensi dan interaksi mereka dengan negara secara aktif mendorong pengakuan atas hak tenurial perempuan komunitas.
Pada akhirnya, membuka ruang kepemimpinan dan meningkatkan partisipasi perempuan adat serta perempuan dari komunitas lokal dalam pengelolaan tanah akan memberikan manfaat timbal balik bagi mereka, bagi seluruh masyarakat, dan bagi keberlanjutan planet Bumi.
Penerjemah:Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Pesisir Banggai dalam Kepungan Sampah Plastik
Seruan untuk Reformasi Sistem Jaminan Sosial yang Inklusif
Ongkos Pusat Data yang Tidak Proporsional bagi Masyarakat Lokal
Proyek Rp74,6 miliar untuk Kendalikan Spesies Asing Invasif di Indonesia
Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian yang Tidak Terjual
Mengatasi Maraknya Perdagangan Orang Berbalut Rekrutmen Kerja