Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

SE Menaker untuk Hapus Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Dilatari oleh mendesaknya masalah pengangguran dan PHK, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan dua surat edaran terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Seperti apa?
Oleh Abul Muamar
31 Juli 2025
sebuah papan pengumuman bertuliskan ‘we are hiring’ tergantu di depan pintu

Foto: Eric Prouzet di Unsplash.

Setiap orang membutuhkan sumber penghidupan untuk melangsungkan hidup. Bagi banyak orang sejak era industri hingga saat ini, bekerja di perusahaan adalah salah satu sumber penghasilan yang paling umum. Sayangnya, rekrutmen tenaga kerja seringkali diliputi oleh berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari diskriminasi terkait usia, kondisi fisik, pengalaman, latar belakang pendidikan, latar belakang keyakinan, status pernikahan, hingga diskriminasi berbasis gender. Demi menghapus ketimpangan dan menciptakan kehidupan yang lebih baik dan adil untuk semua, diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja harus dihapuskan.

Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Pada iklan-iklan lowongan pekerjaan tertentu, sering tertulis persyaratan yang menutup peluang bagi sebagian orang untuk melamar. Syarat-syarat seperti “usia maksimal sekian tahun”, “berpenampilan menarik”, “khusus laki-laki” atau “khusus perempuan”, “belum menikah”, “khusus jurusan tertentu”, serta “pengalaman minimal sekian tahun”, adalah beberapa contoh yang paling umum. Sayangnya, bentuk-bentuk diskriminasi semacam itu terus langgeng hingga saat ini dan relatif dapat ditemui dengan mudah.

Semua orang dapat dirugikan oleh diskriminasi seperti ini, namun kelompok-kelompok rentan seperti difabel dan perempuan adalah pihak yang seringkali paling terdampak. Lebih jauh, diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja dapat menghambat upaya bersama untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, serta berisiko menempatkan sebagian orang untuk tetap tertinggal di belakang. Selain itu, diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja juga dapat merugikan organisasi atau perusahaan, seperti kehilangan kesempatan untuk memperoleh tenaga kerja berkualitas hingga menghadapi risiko pelanggaran hukum terkait ketenagakerjaan.

Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Pada Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Dilatari oleh mendesaknya masalah pengangguran dan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi pemberi kerja untuk melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk terhadap pelamar dengan disabilitas. Namun, SE tersebut tetap membolehkan pemberlakuan persyaratan usia untuk jenis pekerjaan atau jabatan tertentu yang memiliki karakteristik yang secara nyata berhubungan dengan usia, dengan syarat tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan seseorang dalam memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Menaker juga menerbitkan surat edaran lain, yakni SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menekankan larangan bagi pemberi kerja untuk mensyaratkan atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja–seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB, dsb.– sebagai jaminan untuk bekerja.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. “Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi.”

Memastikan Implementasi

Terbitnya dua SE Menaker tersebut dapat memberikan angin segar asa di tengah tingginya angka pengangguran dan maraknya gelombang PHK di Indonesia. Namun, memastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja benar-benar mematuhinya adalah langkah yang sangat krusial sekaligus menantang. Perusahaan mungkin tidak akan lagi memuat syarat-syarat berbau diskriminasi dalam iklan lowongan pekerjaan mereka, namun siapa yang bisa menjamin bahwa itu tidak hanya di atas kertas? Pada akhirnya, komitmen dan tanggung jawab perusahaan, serta pengawasan dan penguatan kebijakan serta regulasi dari pemerintah, sangat penting untuk mendukung upaya penghapusan diskriminasi tidak hanya dalam proses rekrutmen, tetapi dalam dunia kerja secara menyeluruh.

Join Green Network Asia – Ekosistem Nilai Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Belajar, berbagi, berjejaring, dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Langkah Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah Perkotaan menjadi Energi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mengulik Dampak Pembangunan Kawasan Industri Takalar

Continue Reading

Sebelumnya: Urgensi untuk Meningkatkan Pemanfaatan Peluang Energi Terbarukan Global
Berikutnya: Langkah Mundur India dalam Kebijakan Emisi Sulfur Dioksida

Lihat Konten GNA Lainnya

Pembangkit listrik tenaga nuklir dengan dua menara pendingin besar yang mengeluarkan uap di malam hari, dikelilingi lampu-lampu dan struktur industri lainnya. Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
28 Oktober 2025
Seorang pria menjual dan mengipas jagung bakar di samping meja yang penuh dengan kelapa muda. Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia

Oleh Nazalea Kusuma dan Dina Oktaferia
28 Oktober 2025
Cover buku We are Eating the Earth: The Race to Fix Our Food System and Save Our Climate oleh Michael Grunwald. Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Resensi Buku

Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?

Oleh Jalal
27 Oktober 2025
orang-orang diatas pohon saling membantu naik ke atas Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia
  • GNA Knowledge Hub
  • Opini

Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia

Oleh Cut Nurul Aidha dan Aimee Santos-Lyons
27 Oktober 2025
siluet pabrik dengan asap yang keluar dari cerobong dan latar belakang langit oranye dan keabuan Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon

Oleh Seftyana Khairunisa
24 Oktober 2025
fotodari atas udara mesin pemanen gabungan dan traktor dengan trailer yang bekerja di ladang yang berdekatan, satu berwarna hijau dan yang lainnya berwarna keemasan Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat

Oleh Kresentia Madina
24 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia