Potensi Eksploitasi Spesies Liar Masih Terus Berlanjut
Seekor monyet di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. | Foto: Simone Dinoia di Unsplash.
Kehidupan kita sangat bergantung pada keberadaan spesies liar di alam, mulai dari kebutuhan pangan, obat-obatan, hingga berbagai industri skala besar. Namun, eksploitasi berlebih telah meningkatkan ancaman kepunahan spesies hingga kerusakan ekosistem. Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur mekanisme pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. Namun, regulasi ini masih menyisakan celah bagi praktik eksploitasi spesies liar.
Eksploitasi Spesies Liar
Eksploitasi spesies liar, termasuk perburuan hingga perdagangan spesies langka dan dilindungi, masih menjadi salah satu isu mendesak di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini berdampak signifikan terhadap menyusutnya keanekaragaman hayati hingga meningkatnya potensi kepunahan berbagai spesies.
Di Aceh dan Sumatera Utara, misalnya, telah sering terjadi perburuan dan perdagangan ilegal spesies-spesies unik yang terancam punah seperti trenggiling (Manis javanica) yang dijual sisik dan dagingnya; harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diambil kulit, tulang, dan bagian tubuh lainnya; hingga bayi orangutan (Pongo abelii) yang diambil untuk dijual mahal setelah membunuh induknya. Di Banyuwangi, Jawa Timur, burung-burung langka diburu dan diperdagangkan, termasuk pipit zebra (Taeniopygia guttata) dan manyar jambul (Ploceus manyar).
Tingginya permintaan pasar terhadap satwa liar juga berperan terhadap meningkatnya jaringan perdagangan ilegal yang semakin terorganisir. Di Papua Selatan, para pelaku yang awalnya menjual satwa liar yang dilindungi secara langsung, telah beralih ke platform daring untuk menjangkau calon pembeli yang lebih luas. Misalnya, ada pelaku yang mengiklankan burung kasturi kepala hitam di Facebook, setelah sebelumnya hanya melakukan penjualan langsung di kios depan rumah.
Eksploitasi berlebihan terhadap spesies liar dapat menyebabkan penurunan populasi yang drastis sehingga meningkatkan ancaman kepunahan spesies. Hilangnya spesies tertentu dari rantai makanan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem karena setiap spesies memiliki peran ekologisnya masing-masing. Jika dibiarkan, kondisi ini akan sangat membahayakan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.
Regulasi Baru terkait Pemanfaatan Spesies Liar
Untuk memastikan kelestarian berbagai spesies liar di Indonesia, diperlukan regulasi yang kuat terkait pemanfaatannya. Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dapat lebih terkontrol untuk mendukung keseimbangan ekosistem.
Regulasi ini mencakup beberapa poin penting yang menekankan soal perizinan, yakni:
- Penangkaran tumbuhan dan satwa liar wajib memperoleh izin dari Kementerian LHK (kini dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan). Selain itu, juga harus memenuhi standar kesejahteraan satwa, keamanan lingkungan, dan pihak penangkar wajib melaporkan hasil penangkaran secara berkala.
- Dalam pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, pemilik wajib memiliki izin dan mendokumentasikan asal-usul satwa atau tumbuhan yang dipelihara.
- Perdagangan tumbuhan dan satwa liar harus mematuhi regulasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
- Peragaan tumbuhan dan satwa liar yang memiliki tujuan edukasi mengenai konservasi serta untuk penelitian ilmiah harus memiliki izin resmi dan menjamin kesejahteraan spesies.
Celah Regulasi dan Kurangnya Pengawasan
Secara keseluruhan, regulasi ini masih menyisakan celah bagi praktik pemanfaatan berlebih atau eksploitasi spesies liar di alam, termasuk tanaman dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, karena regulasi ini pada prinsipnya hanya menekankan pada aspek perizinan. Selain itu, adanya pasal-pasal yang mengakomodir pemanfaatan untuk keperluan penelitian, konservasi, hingga perdagangan juga turut memperlebar celah tersebut.
Pasal-pasal tersebut, yang terutama ditemukan pada Bab IV tentang Perdagangan dan Peredaran Jenis TSL, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyelewengan atau penyelundupan “berizin”, termasuk untuk kepentingan bisnis dengan kedok konservasi, dan ini berarti bahwa upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia masih tetap akan menghadapi jalan terjal. Sebagai contoh, Profauna mencatat bahwa lebih dari 95% primata yang diperdagangkan di Indonesia berasal dari hasil perburuan di alam, bukan penangkaran.
Selain itu, lemahnya pengawasan di lapangan serta keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas pengawasan, terutama di daerah-daerah terpencil yang menjadi pusat perburuan ilegal, juga masih menjadi tantangan utama.
Memperluas Edukasi dan Meningkatkan Komitmen Bersama
Melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati membutuhkan pendekatan multifaset yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal di garda terdepan. Dalam hal ini, memperluas dan meningkatkan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat merupakan suatu hal yang penting untuk terus dilakukan. Sosialisasi terkait risiko perburuan dan perdagangan spesies liar mesti dilakukan dengan lebih masif dan konsisten baik melalui pendidikan formal, informal, hingga kampanye publik. Pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil harus bersinergi dalam meningkatkan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam upaya pelestarian spesies liar dan menjaga habitat alaminya.
Editor: Abul Muamar

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan