Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Mendorong Penguatan Perlindungan bagi Masyarakat Adat

Ada ribuan komunitas masyarakat adat di Indonesia. Namun, perlindungan terhadap mereka masih lemah. RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi mereka.
Oleh Maulina Ulfa
13 April 2023
Potret keberagaman masyarakat adat Tanah Papua

Foto: Bob Brewer di Unsplash.

Prinsip ‘Tidak Meninggalkan Siapa Pun’ (Leave No One Behind) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB mendorong upaya perlindungan bagi mereka yang termarginalisasi serta mengalami diskriminasi dan ketimpangan, termasuk di antaranya masyarakat adat.

Indonesia merupakan negara dengan komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah dalam jumlah besar. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada 2.161 komunitas adat di Indonesia. Mereka berhak memperoleh kehidupan yang layak, aman, dan sehat, sebagaimana semua masyarakat lainnya di dunia. Sayangnya, hingga hari ini, mereka belum benar-benar merasakan hak-hak tersebut.

Peran Penting Masyarakat Adat

Keberadaan masyarakat adat mewarnai lanskap Indonesia sebagai negara kepulauan. Pulau-pulau dengan jumlah komunitas masyarakat adat terbesar di Indonesia antara lain Kalimantan (750 komunitas), Sulawesi (649 komunitas), Sumatera (349 komunitas), Maluku (175 komunitas), Bali dan Nusa Tenggara (139 komunitas), Papua (54 komunitas), dan Jawa (45 komunitas).

Masyarakat adat memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. Mereka memiliki kearifan lokal berupa pengetahuan tradisional yang kaya dan berperan penting dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di antaranya adalah pemanfaatan hasil hutan dan hasil laut tanpa merusak alam dan lingkungan.

Dalam menjalankan sistem pangan atau pertanian hingga obat-obatan, masyarakat adat banyak bergantung pada hutan dan laut sebagai sumber ekonomi utama. Mereka  cenderung memanfaatkan hasil hutan tidak secara berlebihan. Sebagai contoh, masyarakat adat yang menjalankan ritual Sasi Ikan Lompa di Maluku untuk menjaga ekosistem ikan dalam kurun waktu tertentu untuk kemudian dipanen tanpa merusak populasi (overfishing). Tradisi serupa juga dilakukan oleh Masyarakat Adat Sihaporas, Sumatera Utara bernama Kolam Bombongan.

Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Papua terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Mereka menjadikan hutan atau wilayah adat sebagai bagian dari kosmos yang menyatu dengan spiritualitas mereka dan menyebut hutan sebagai Ibu atau mother of earth. 

Kondisi Masyarakat Adat dan Lingkungannya

Modernisasi dan pembangunan merupakan tantangan bagi eksistensi masyarakat adat. Stigma terbelakang membuat mereka sering tidak memiliki suara dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia adalah minimnya pengakuan dan perlindungan hukum negara yang menyebabkan keberadaan mereka terus terancam. Akibatnya, mereka kerap menghadapi perampasan wilayah hingga kekerasan dan kriminalisasi.

Minimnya pengakuan hutan adat dari pemerintah meningkatkan potensi perampasan wilayah adat. Per Maret 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menerbitkan 89 surat keputusan berisi pengakuan terhadap hutan adat dengan luas mencapai 89.783 hektare. Angka itu hanya 0,65 persen dari potensi hutan adat yang mencapai sekitar 13,76 juta hektare, berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Masyarakat adat juga rentan mengalami penggusuran dan kriminalisasi karena sistem legalisasi wilayah mereka masih berdasarkan hukum adat, bukan hukum negara. Pada semester pertama 2020, diperkirakan 1.488 hektare hutan adat di Papua lenyap dengan 40 kasus kriminalisasi dan kekerasan. Sebagian besar kasus tersebut merupakan kasus lanjutan dari tahun sebelumnya yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian dari negara.

Sepanjang tahun 2020 hingga paruh kedua 2022, Komnas Perempuan juga menerima 13 laporan pengaduan tentang kondisi perempuan adat dalam pusaran konflik sumber daya alam (SDA) di berbagai wilayah nusantara.

RUU Masyarakat Adat

Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat meniupkan harapan untuk itu. RUU Masyarakat Adat telah diusulkan dan dibahas sejak periode 2014-2019 dan disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. RUU Masyarakat adat mencakup pasal yang mengatur tentang pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, Hak Ulayat, keadilan dan kesetaraan. Namun, RUU ini tidak kunjung disahkan hingga hari ini.

Pada dasarnya, ada banyak hal yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat. Di samping hukum yang kokoh, perlindungan bagi mereka perlu didukung dengan kebijakan, program, dan inisiatif-inisiatif keberlanjutan yang serius dan berdampak, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat adat itu sendiri dan aktor-aktor yang berperan atau berpotensi mengancam eksistensi mereka. Sebab, masa depan masyarakat adat dan lingkungannya adalah masa depan kita semua.

Editor: Abul Muamar

Join Green Network Asia – Ekosistem Nilai Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Belajar, berbagi, berjejaring, dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Maulina Ulfa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Darurat Kebakaran Hutan di Tengah Kemarau Panjang dan Bagaimana Mengatasinya
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Agradaya Berdayakan Petani Rempah di Menoreh
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Melalui Indonesian Sustainability Forum 2023

Continue Reading

Sebelumnya: Blended Finance sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM
Berikutnya: Potensi Seni dalam Meningkatkan Kesehatan dan Kualitas Hidup

Lihat Konten GNA Lainnya

Pembangkit listrik tenaga nuklir dengan dua menara pendingin besar yang mengeluarkan uap di malam hari, dikelilingi lampu-lampu dan struktur industri lainnya. Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
28 Oktober 2025
Seorang pria menjual dan mengipas jagung bakar di samping meja yang penuh dengan kelapa muda. Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia

Oleh Nazalea Kusuma dan Dina Oktaferia
28 Oktober 2025
Cover buku We are Eating the Earth: The Race to Fix Our Food System and Save Our Climate oleh Michael Grunwald. Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Resensi Buku

Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?

Oleh Jalal
27 Oktober 2025
orang-orang diatas pohon saling membantu naik ke atas Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia
  • GNA Knowledge Hub
  • Opini

Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia

Oleh Cut Nurul Aidha dan Aimee Santos-Lyons
27 Oktober 2025
siluet pabrik dengan asap yang keluar dari cerobong dan latar belakang langit oranye dan keabuan Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon

Oleh Seftyana Khairunisa
24 Oktober 2025
fotodari atas udara mesin pemanen gabungan dan traktor dengan trailer yang bekerja di ladang yang berdekatan, satu berwarna hijau dan yang lainnya berwarna keemasan Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat

Oleh Kresentia Madina
24 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia