Pemprov Bali Terapkan Pajak Wisata untuk Lindungi Budaya dan Lingkungan
Foto: Aditya Nara di Unsplash.
Pertumbuhan jumlah wisatawan ke Bali membawa dampak positif bagi sektor pariwisata dan mendukung pertumbuhan berbagai industri dan meningkatkan kesempatan kerja. Namun, tingginya jumlah wisatawan ke Pulau Dewata juga menyebabkan berbagai dampak negatif pada lingkungan dan sosial budaya. Menjawab tantangan ini, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan pajak wisata untuk wisatawan mancanegara guna mencegah overtourism, meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas, serta menjaga kelestarian budaya dan keindahan alamnya.
Dampak Tingginya Kunjungan Wisatawan di Bali
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali menunjukkan bahwa pada tahun 2019 sebelum terjadi pandemi COVID-19, terdapat 5,3 juta wisatawan mancanegara (wisman) dan sekitar 10 juta wisatawan domestik yang mengunjungi Bali. Sementara itu, jumlah penduduk Bali sendiri sekitar 4,4 juta jiwa, dengan luas daratan Pulau Bali sekitar 5.780 kilometer persegi. Tingginya jumlah wisatawan ini menimbulkan kerumunan di tempat-tempat wisata populer, kemacetan di berbagai wilayah, pengurasan sumber daya alam, dan memburuknya kualitas ruang dan layanan publik.
Pembangunan wilayah yang tidak berkelanjutan dan kapasitas infrastruktur yang terbatas telah menyebabkan gentrifikasi, hilangnya lahan pertanian, peningkatan volume sampah, dan degradasi ekosistem di berbagai lokasi di Bali.
Selain itu, kehadiran bisnis asing di lokasi wisata utama juga mendorong harga tanah dan perumahan melonjak, memaksa penduduk lokal pindah ke daerah pinggiran yang terpencil dan memperbesar kesenjangan di tengah masyarakat. Biaya hidup yang tinggi juga mendorong penduduk menjual tanah kepada pengembang, yang dapat mengakibatkan kerusakan pada lahan pertanian dan area hutan.
Masalah lainnya adalah dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya lokal. Masuknya bisnis dan investor asing, bersama dengan komodifikasi budaya lokal, telah menyebabkan perpindahan dan marginalisasi komunitas lokal. Hal ini dapat mengakibatkan terkikisnya gaya hidup tradisional Bali. Praktik-praktik dan adat istiadat tradisional sering dimodifikasi untuk tujuan komersial demi menarik minat wisatawan, sehingga perlu dipulihkan atau diperbaiki.
Kebijakan Pajak Wisata untuk Wisatawan Asing
Sejak Februari 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali diwajibkan membayar pajak wisata. Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di Bali, seperti seperti infrastruktur, transportasi, dan informasi pariwisata; pengelolaan sampah yang lebih baik; serta menjaga kelestarian budaya dan keindahan alamnya.
Proses pembayaran dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi Lovebali. Sedangkan untuk wisatawan asing yang belum membayar online dapat melakukan pembayaran secara langsung di konter yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata, dan tempat-tempat wisata. Pajak ini dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali, sebelum wisatawan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Wisman yang tidak membayar pajak ini akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran lisan yang dicatat di dalam sistem Love Bali, dan teguran tertulis melalui perwakilan negara asal wisatawan.
Terdapat beberapa pengecualian wisman yang tidak terkena pungutan pajak ini, yaitu untuk pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa bisnis.
Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, wisman wajib mengajukan permohonan melalui sistem Love Bali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu kedatangan di Bali.
Upaya Lebih Lanjut
Upaya lebih lanjut masih diperlukan untuk mencegah dampak overtourism di Bali, seperti pembatasan atau kuota di kawasan wisata tertentu, pembatasan izin pembangunan hotel atau villa di kawasan padat, dan diversifikasi destinasi wisata dan pemberdayaan komunitas lokal dalam pengelolaan pariwisata. Selain itu, edukasi wisatawan melalui kampanye dan penyampaian informasi juga penting untuk mendorong perilaku wisatawan yang bertanggung jawab selama kunjungan mereka.
Meskipun menimbulkan banyak tantangan, tingginya kunjungan wisatawan dapat menjadi peluang pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur. Dengan pengelolaan yang tepat, dampak negatif overtourism dapat dicegah atau diminimalisir. Sinergi antara dunia usaha dan pemerintah diperlukan agar Bali tetap menjadi destinasi wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan