Mengintegrasikan Panas Perkotaan dalam Sistem Penanggulangan Bencana
Foto: Pandhuya Niking di Unsplash.
Di tengah krisis iklim, semua ruang hidup manusia bisa terdampak. Daerah perkotaan, yang umumnya padat penduduk dan penuh dengan berbagai aktivitas tinggi emisi, mengalami dampak yang lebih buruk. Salah satunya adalah panas perkotaan, yang selama ini kurang mendapatkan penanganan yang memadai. Untuk mewujudkan permukiman manusia dan kota yang berkelanjutan, isu panas perkotaan perlu diintegrasikan ke dalam sistem penanggulangan bencana.
Panas Perkotaan
Setiap tahun ketika musim kemarau tiba, kota-kota besar di Indonesia umumnya dilanda panas yang menyengat. Di tengah laju krisis iklim yang tak terbendung, risiko ini menjadi semakin tinggi. Beberapa kota bahkan mencatatkan suhu panas tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, seperti Jakarta dengan 36,8°C pada September 2023, Surabaya dengan 37,5°C pada Oktober 2024, dan Medan dengan 38,2°C pada Juni 2025. Fenomena panas perkotaan bahkan kini meluas ke wilayah pinggiran, seperti yang terjadi di wilayah Jabodetabek.
Sederhananya, fenomena panas perkotaan disebabkan oleh kepungan material bangunan berpermukaan keras seperti aspal, beton, dan kaca yang memerangkap panas matahari, ditambah berbagai aktivitas seperti lalu lintas ribuan kendaraan bermotor dan industri yang menghasilkan emisi dan polusi dalam jumlah signifikan. Maraknya penggunaan sistem pendingin seperti AC serta minimnya ruang terbuka hijau dan vegetasi juga merupakan faktor signifikan.
Namun, panas perkotaan bukan hanya tentang masalah fisik, melainkan juga memiliki dimensi sosial-ekonomi politik yang berdampak langsung pada banyak aspek kehidupan masyarakat. Kota yang diprioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi pada waktunya akan menepikan kenyamanan dan keselamatan penduduk, yang salah satunya tampak dari minimnya ketersediaan ruang terbuka hijau. Panas perkotaan telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan risiko penurunan produktivitas pekerja dan prestasi siswa pun tinggi. Pada saat yang sama, kelompok rentan dan masyarakat miskin perkotaan yang umumnya tinggal di permukiman padat, minim pohon, dan tanpa pendingin, akan mengalami dampak panas yang lebih buruk, menunjukkan bagaimana fenomena ini merupakan masalah ketimpangan.
Belum jadi Isu Prioritas
Sayangnya, penanganan panas perkotaan atau urban heat island (pulau bahang perkotaan) selama ini belum menjadi agenda prioritas dalam kebijakan nasional di Indonesia. Tidak seperti halnya kekeringan, banjir, atau gempa bumi, panas perkotaan belum diregulasi secara jelas dalam sistem mitigasi atau kebijakan penanggulangan bencana, sehingga penanganannya belum signifikan.
Beberapa daerah memang mulai meningkatkan perhatian terhadap isu ini, antara lain dengan menyisipkannya ke dalam strategi atau program ketahanan iklim seperti penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan bangunan hijau (green building). Namun, langkah ini saja belum cukup, dan malahan berpotensi menimbulkan ketimpangan baru, terutama ketika bangunan hijau dan pembangunan RTH lebih banyak terkonsentrasi di kawasan-kawasan elite. Kurangnya identifikasi wilayah prioritas dalam penyediaan RTH untuk kelompok rentan dapat memperburuk keadaan.
Integrasi ke dalam Sistem Penanggulangan Bencana
Meskipun tidak tampak kasat mata, panas perkotaan bukanlah masalah remeh. Gelombang panas telah merenggut ribuan nyawa di berbagai belahan dunia setiap tahunnya, termasuk di Eropa pada 2025. Para ilmuwan bahkan memperingatkan bahwa angka kematian akibat gelombang panas bisa meningkat tiga kali lipat pada akhir abad ini jika tidak ada langkah penanganan yang memadai.
Mengingat dampaknya yang serius dan seringkali berlangsung secara periodik setiap tahun, isu panas perkotaan perlu diintegrasikan ke dalam sistem penanggulangan bencana dan sistem peringatan dini ancaman kesehatan, alih-alih hanya sekadar sisipan dalam strategi atau program ketahanan iklim. Secara karakteristik risiko, gelombang panas memenuhi seluruh kriteria bencana, yakni berdampak luas, mengancam kesehatan masyarakat dan keselamatan nyawa, mengganggu layanan publik, dan memperbesar kerentanan kelompok rentan. Dengan demikian, sistem peringatan dini gelombang panas, peta kerentanan panas, dan protokol respons darurat, perlu dimasukkan dalam kerangka pengelolaan bencana nasional. Di sini, perubahan paradigma adalah kuncinya.
Pemerintah pusat perlu mengambil peran kepemimpinan melalui regulasi lintas sektor yang mengikat. Misalnya, Kementerian Kesehatan dapat memasukkan risiko panas ekstrem dalam surveilans penyakit dan protokol layanan kesehatan, termasuk kesiapsiagaan fasilitas kesehatan saat gelombang panas melanda. Sementara itu, BNPB dan BPBD di daerah dapat mengembangkan rencana kontinjensi khusus gelombang panas, seperti sistem peringatan dini yang inklusif, pusat pendinginan, dan perlindungan bagi pekerja luar ruang. Pemerintah juga dapat mewajibkan indikator mitigasi panas dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), seperti standar minimum tutupan kanopi pohon, koridor ventilasi kota, dan penggunaan material reflektif pada bangunan publik.
Di tingkat daerah, integrasi ini memerlukan tata kelola kolaboratif. Pemerintah daerah dapat mengintegrasikan mitigasi panas ke dalam kebijakan transportasi rendah emisi, insentif bagi bangunan hijau, dan penambahan ruang terbuka hijau. Di sini, partisipasi masyarakat juga menentukan. Gerakan penanaman pohon hingga literasi risiko panas harus difasilitasi sebagai bagian dari strategi adaptasi berbasis komunitas. Di samping itu, restorasi sungai dan lahan basah perkotaan lainnya juga tidak kalah pentingnya.
Singkatnya, mengatasi panas perkotaan adalah langkah krusial dalam upaya mewujudkan ruang hidup yang aman dan nyaman untuk semua.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Rencana Energi Lokal Inggris untuk Mendukung Pengembangan Energi Komunitas
Krisis Iklim dan Munculnya Gelombang Penyakit di Wilayah Pesisir Utara Bali dan Pangkep
Berubahnya Kondisi Hutan Dunia dan Dampaknya terhadap Keanekaragaman Hayati serta Ketahanan Ekosistem
Kematian dan Bunuh Diri Anak sebagai Isu Struktural: Kurangnya Pemenuhan Hak Anak
Mengatasi Kesenjangan yang Dihadapi Perempuan di Bidang STEM
Finding Harmony: Pencarian Harmoni dengan Alam di Benak Sang Raja