Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Penetapan Hutan Adat Aceh dan Harapan bagi Masyarakat Adat

Penetapan hutan adat Aceh menjadi angin segar asa bagi kehidupan masyarakat adat, keberlangsungan hutan, dan keanekaragaman hayati di Aceh.
Oleh Abul Muamar
20 September 2023
dua pria di tengah sungai dengan perahu kayu.

Foto: Ilham Saputra di Unsplash.

Masyarakat adat memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan keseimbangan ekosistem. Mereka memiliki pengetahuan dan wawasan yang tak ternilai tentang pelestarian alam, yang menyokong kehidupan di muka Bumi. Ironisnya, hak-hak masyarakat adat kerap terabaikan—bahkan dirampas—di banyak tempat. Karena itu, penetapan hutan adat Aceh oleh pemerintah Indonesia pada awal September 2023 menjadi angin segar asa bagi kehidupan masyarakat adat, keberlangsungan hutan, dan keanekaragaman hayati di Aceh.

Penetapan Hutan Adat Aceh

Pengakuan terhadap hutan adat Aceh ditandai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ditandatangani oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan pada 7 September 2023. Hutan adat tersebut dihuni dan dikelola oleh delapan Masyarakat Adat Mukim di tiga kabupaten, yakni:

  • Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi (Kabupaten Aceh Jaya).
  • Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa (Kabupaten Bireuen).
  • Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga (Kabupaten Pidie). 

Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa) yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim (pemimpin mukim) atau nama lainnya dan berkedudukan di bawah camat. Mukim merupakan struktur pemerintahan warisan kerajaan Aceh, terdiri dari pawang uteun (hutan), keujruen blang (pawang sawah), dan panglima laot (laut). Masyarakat mukim Aceh dikenal masih melakukan praktik adat hingga saat ini, termasuk dalam pengelolaan hutan.

Adapun luas hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Kabupaten Pidie, 69.246 hektare untuk Kabupaten Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen.

Perjuangan Panjang

Sebelum mendapatkan pengakuan, masyarakat adat mukim Aceh telah melewati perjuangan panjang sejak 2016, yang dimulai dengan berbagai musyawarah antar-mukim, pemetaan secara partisipatif dan persetujuan batas antarwilayah mukim dan gampong, hingga penyusunan dokumen usulan hutan adat kepada pemerintah.

Dari luas hutan adat yang diusulkan, tidak seluruhnya dikabulkan pemerintah. Mukim Beungga, misalnya, mengusulkan hutan adat seluas 10.900 hektate, namun hanya dikabulkan 4.060 hektare. Namun, hal itu tetap disambut suka cita oleh masyarakat adat mukim yang hutannya mendapat pengakuan. 

”Tujuh tahun kami berjuang untuk memperoleh hak atas hutan adat. Akhirnya harapan kami terwujud. Kami sangat bersyukur,” kata Ilyas, Imeum Mukim Beungga.

Meningkatkan Pengakuan 

Pengakuan adalah satu langkah maju yang berarti bagi penyelamatan hutan sekaligus memberikan harapan untuk kesejahteraan masyarakat adat di Aceh. Untuk mendukung tujuan itu, perlu ada kebijakan dan program yang selaras dengan kebutuhan dan kondisi kehidupan mereka, termasuk terkait pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak mereka sebagai warga negara. Pemanfaatan hutan adat untuk kepentingan ekonomi yang melibatkan banyak pihak mesti memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Untuk itu, regulasi dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan dalam hal ini.

Yang tak kalah penting, pengakuan terhadap hutan adat di Indonesia perlu terus ditingkatkan di berbagai daerah untuk melindungi hak masyarakat adat. Sepanjang tahun 2022, pemerintah baru menetapkan 105 hutan adat dengan luas 148.488 hektare. Padahal, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat ada 1.243 peta wilayah adat dengan luas mencapai 25,1 juta hektare yang mencakup wilayah adat di 32 provinsi.

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Peta Jalan Dekarbonisasi Industri untuk Tekan Emisi di Subsektor Intensif-Energi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Continue Reading

Sebelumnya: Asia Carbon Institute Dorong Akselerasi Pasar Karbon Sukarela di Asia
Berikutnya: Mengulik Potensi, Perkembangan, dan Implikasi Transisi Energi di Indonesia

Lihat Konten GNA Lainnya

foto kapal di lautan biru gelap dari atas udara Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan

Oleh Abul Muamar
16 September 2025
Siluet keluarga menyaksikan bencana kebakaran hutan Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi

Oleh Kresentia Madina
16 September 2025
bom waktu tersembunyi di antara bunga Memahami Kecurigaan dan Kekecewaan terhadap Gerakan Keberlanjutan Perusahaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Opini

Memahami Kecurigaan dan Kekecewaan terhadap Gerakan Keberlanjutan Perusahaan

Oleh Jalal
15 September 2025
foto daerah pesisir dengan air laut biru Perkembangan Kondisi Tutupan Karang di Great Barrier Reef
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Perkembangan Kondisi Tutupan Karang di Great Barrier Reef

Oleh Kresentia Madina
15 September 2025
ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia