Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Pengesahan UU TPKS: Ujung Tombak Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan menjadi UU setelah enam tahun pembahasan di DPR. Langkah ini menjadi angin segar dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Oleh Ayu Nurfaizah
19 April 2022
Aksi massa mendesak pengesahan RUU PKS di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020 ©CNN Indonesia/Andry Novelino

Aksi massa mendesak pengesahan RUU PKS di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020 | ©CNN Indonesia/Andry Novelino

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/04). Pengesahan ini menjadi angin segar bagi seluruh elemen masyarakat yang menuntut keadilan atas kekerasan seksual, terutama setelah penggodokan UU TPKS di Senayan selama enam tahun.

Inisiasi mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dimulai sejak 2012, lalu. Satu dekade kemudian, RUU ini baru resmi disahkan menjadi UU setelah melalui berbagai pro kontra yang terjadi. Pro kontra muncul tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga di parlemen. 

Poin Penting dalam Pengesahan

Sejumlah elemen masyarakat sipil, aktivis, para tokoh, hingga beberapa anggota DPR terus mendorong disahkannya RUU PKS sejak beberapa tahun belakangan ini. Pengesahan ini dinilai sebagai ujung tombak perlindungan korban kekerasan seksual, mengingat selama ini belum ada sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual. Maka dari itu, terobosan dalam RUU TPKS hadir untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif. 

UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (KUHP). Mulai dari bentuk kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan seksual, hingga hukum acara khusus untuk mengatasi hambatan keadilan korban. UU TPKS mengakomodir hukum yang lebih berpihak kepada korban dengan mengatur hak-hak korban, keluarga, dan saksi. RUU TPKS juga mengakomodir masukan dari koalisi masyarakat sipil seperti mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban.

Perjalanan UU TPKS

Perjalanan UU TPKS selama enam tahun sebelum disahkan melalui pasang-surut perdebatan di DPR. Pertama kali diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU terkait kekerasan seksual diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sekitar empat tahun Komnas Perempuan membujuk DPR untuk membentuk peraturan mengenai kekerasan seksual, baru pada 2016 DPR meminta naskah akademiknya. 

Terhitung RUU PKS telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak empat kali yaitu pada Prolegnas 2016, 2018, 2020, 2021 yang berujung tidak sampai disahkan. Bahkan, pada Juni 2020, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. Pada Desember 2021, RUU PKS yang diubah namanya menjadi RUU TPKS disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) menjadi RUU inisiatif DPR. Serangkaian agenda untuk mendorong pengesahan RUU TPKS dilakukan semenjak saat itu hingga akhirnya diketuk palu untuk disahkan dalam Sidang Paripurna 12 April lalu. 

Saat ini, naskah UU TPKS sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden. UU TPKS tidak lantas menjadi legislasi yang sempurna. Beberapa catatannya meliputi: tidak mengatur aborsi dan pemerkosaan, belum sepenuhnya mengatur hak korban terkait penanganan dan perlindungan, serta belum mengatur beberapa hak keluarga korban. Meskipun begitu, pengesahan payung hukum ini menjadi langkah penting untuk menyediakan ruang yang lebih aman, tidak hanya bagi para perempuan dan korban kekerasan seksual, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Editor: Abul Muamar 

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia.

Langganan Anda akan memberikan akses ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda sekaligus mendukung kapasitas finansial Green Network Asia untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Ayu Nurfaizah
+ postsBio

Ayu adalah seorang peneliti dan penulis kontributor di Green Network Asia - Indonesia.

  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    Gandeng Berbagai Pihak, UNDP Bantu Indonesia dalam Pembiayaan Perubahan Iklim
  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    The Good Growth Plan: Komitmen Syngenta Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    Kesiapan Indonesia dalam Pengembangan “Green Jobs”

Continue Reading

Sebelumnya: New Energy Nexus Dukung Startup Indonesia Bangun Energi Bersih Berkeadilan
Berikutnya: Mengurangi Emisi Sapi dengan Bahan Pakan Berbasis Rumput Laut

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025
sekelompok perempuan dan dua laki-laki berfoto bersama. Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor

Oleh Sahal Mahfudz
21 Agustus 2025
dua orang sedang menandatangani dokumen di atas meja Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Oleh Abul Muamar
21 Agustus 2025
Sebuah ilustrasi karya Frendy Marcelino yang menggambarkan tumpukan tote bag dan tumbler tak terpakai yang tumpah keluar dari sebuah tumbler besar. Fenomena Penumpukan Produk Ramah Lingkungan di Indonesia
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Fenomena Penumpukan Produk Ramah Lingkungan di Indonesia

Oleh Nadia Andayani
20 Agustus 2025
orang-orang menonton pertunjukan teater “Robohnya Sekolah Rakyat Kami” Merenungi Suramnya Dunia Pendidikan lewat Teater “Robohnya Sekolah Rakyat Kami”
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Merenungi Suramnya Dunia Pendidikan lewat Teater “Robohnya Sekolah Rakyat Kami”

Oleh Nareswari Reswara Widya
20 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia