Menilik Aturan Baru tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Hutan Mangrove di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. | Foto: Bayu Setiawan di Unsplash.
Tidak dapat dipungkiri, ekosistem mangrove memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis wilayah pesisir. Hutan mangrove yang sehat mampu meredam gelombang laut dan abrasi, menyerap serta menyimpan karbon dalam jumlah besar, menjadi habitat berbagai spesies, serta menopang penghidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang kuat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang bergantung padanya. Lantas, bagaimana dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah?
Keadaan Ekosistem Mangrove di Indonesia
Indonesia memiliki hutan mangrove terbesar di dunia, yang diperkirakan mencapai 20-23% dari total luas mangrove global. Menurut Peta Mangrove Nasional tahun 2024, luas total hutan mangrove di Indonesia tercatat 3.440.464 hektare. Pulau Papua (45,7%) dan Kalimantan (21%) menjadi wilayah dengan tutupan hutan mangrove terbesar dari keseluruhan luas hutan mangrove. Sementara itu, luas potensi habitat mangrove yang masih dapat direhabilitasi mencapai 769.824 hektare.
Sayangnya, hutan mangrove di Indonesia terus menghadapi berbagai tekanan, terutama oleh aktivitas manusia dan pemanasan global. Pada periode 2009–2019, misalnya, total luas hutan mangrove yang hilang mencapai 182.091 hektare. Sementara pada tahun 2024, total luas hutan mangrove yang hilang mencapai sekitar 261.575 hektare, lebih besar 4.191 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.
Analisis spasial yang dilibatkan dalam sebuah penelitian menunjukkan bahwa pendorong utama deforestasi dan degradasi ekosistem mangrove berasal dari alih fungsi menjadi area dengan vegetasi rendah, budidaya perikanan, dan praktik pertanian. Penelitian tersebut menekankan bahwa deforestasi mangrove berpotensi menghasilkan emisi karbon sebesar 182,6 juta ton CO2e ke atmosfer dalam waktu 10 tahun. Jika kehilangan mangrove terus berlanjut, sejumlah besar gas rumah kaca akan terakumulasi di atmosfer dan berdampak negatif pada keanekaragaman hayati yang hidup di dalamnya. Menghentikan deforestasi mangrove dan melestarikan hutan mangrove yang tersisa adalah langkah yang paling hemat biaya dan efisien untuk mengurangi emisi CO2 dan mitigasi perubahan iklim.
Celah dalam Aturan Baru
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang disebut sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola lingkungan berbasis bukti dan berorientasi pada keberlanjutan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2025 ini mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan sanksi.
Beberapa poin utama regulasi tersebut mencakup kewajiban pelaku usaha untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan hutan mangrove jika melakukan perusakan; hak dan kesempatan partisipasi masyarakat, termasuk pemberdayaan, insentif, dan pelibatan aktif dalam perencanaan hingga implementasi; pemanfaatan mangrove untuk mendukung ekonomi sirkular lewat produk turunan mangrove; dan penguatan fungsi mangrove sebagai penyerap karbon penting untuk target iklim nasional.
Namun sayangnya, PP 27/2025 ini menyisakan celah yang memungkinkan ancaman kerusakan dan penyusutan ekosistem mangrove terus berlanjut. Salah satunya, aturan ini hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap bentuk perusakan ekosistem mangrove alih-alih sebagai kejahatan lingkungan. Selain itu, kriteria baku kerusakan yang ditetapkan dalam aturan ini juga dinilai longgar, yakni apabila penurunan persentase tutupan tajuk mangrove dan kerapatan pohon yang hidup dengan diameter ≥4 cm mencapai ≥25%.
Pada bagian penjelasan, PP ini juga tidak mengakui aktivitas industri ekstraktif dan proyek reklamasi sebagai faktor penyebab tingginya laju deforestasi dan degradasi ekosistem mangrove, yang telah marak terjadi terutama di wilayah pulau-pulau kecil. PP ini hanya menyebut tambak, pertanian, perkebunan, permukiman, pembangunan sarana & prasarana, serta limbah limbah padat dan perubahan iklim sebagai ancaman serius.
Mendorong Aturan yang Lebih Tegas
Ekosistem mangrove adalah benteng alami pesisir yang mendukung ketahanan, melindungi masyarakat dari ancaman bencana, menopang kehidupan keanekaragaman hayati, dan menjaga keberlanjutan hidup jutaan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penguatan tata kelola mangrove harus bersifat lintas sektor, dengan pemberlakuan sanksi yang tegas, insentif yang adil, serta pengawasan yang transparan. Menghentikan alih fungsi lahan dan pemanfaatan yang merusak dan melakukan restorasi secara berkelanjutan dengan partisipasi multipihak adalah langkah yang sangat penting. Dalam hal ini, peran komunitas lokal atau masyarakat pesisir sangat penting untuk diakui dan ditingkatkan. Pada akhirnya, ekosistem mangrove yang sehat akan mendukung lingkungan yang sehat untuk kita semua.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Menyoal Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual yang Tidak Ditanggung Negara
Memprioritaskan Pembiayaan untuk Alam demi Ekosistem yang Sehat dan Tangguh
Menilik Arah Baru Kebijakan Pariwisata Indonesia
Pergeseran Sistemik untuk Mewujudkan Lingkungan Gizi Sekolah yang Sehat
Inflasi Harga Pangan: Hampir Separuh Warga Indonesia Tak Mampu Menjangkau Pola Makan Sehat
Integrasi Praktik Adat dalam Penanganan Gelombang Panas di Australia