PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Penebangan hutan dan pengembangan perkebunan tebu di Desa Senayu, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. | Foto: Ulet Ifansasti/Greenpeace.
Papua telah lama dijuluki sebagai salah satu paru-paru dunia karena hutan hujan tropisnya yang luas. Dengan kondisi alamnya yang mendukung, Papua juga dikenal sebagai rumah bagi berbagai spesies endemik, serta sebagai “surganya” burung eksotik. Namun kini, kondisi hutan Papua semakin mengkhawatirkan akibat deforestasi yang terus berlanjut, termasuk oleh berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diusung oleh pemerintah. Terkait hal ini, sebuah laporan mengungkap berbagai kenyataan pahit di balik PSN tebu di Merauke, Papua Selatan.
“PSN Tebu” di Merauke
Secara teknis, istilah “PSN tebu” Merauke merujuk pada salah satu komoditas dalam Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain 560.000 hektare lahan untuk perkebunan tebu, PSN di Provinsi Papua Selatan seluas 2,7 juta hektare ini mencakup pula tiga komoditas lain, yakni padi (1.330.000 hektare), kelapa sawit (418.000 hektare), dan peternakan (380.000 hektare).
Dalam kerangka PSN tersebut, tebu diposisikan sebagai komoditas utama untuk mendukung produksi gula dan bioetanol. Proyek ini merupakan bagian dari Perpres 40/2023 yang mengatur tentang upaya pemerintah dalam melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol untuk mendukung transisi energi. Melalui Perpres tersebut, pemerintah menargetkan perluasan perkebunan tebu baru hingga 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan kawasan hutan. Ambisi ini kemudian dipertegas dengan pembentukan Peta Jalan dan Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tahun 2024.
Pemerintah menyatakan bahwa proyek perkebunan tebu di Merauke bertujuan untuk mencapai swasembada gula konsumsi dan industri, menekan impor, serta menyediakan bahan baku bioetanol untuk bauran energi nasional. Proyek ini ditargetkan menghasilkan jutaan ton gula per tahun dan pasokan bioetanol dalam skala komersial, sekaligus mendorong pembangunan wilayah melalui infrastruktur pendukung. Namun, di balik ambisi tersebut, PSN tebu Merauke juga memunculkan tantangan serius terkait tata kelola lahan, dampak lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat adat.
Kenyataan Pahit
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Greenpeace Indonesia mengungkap sejumlah kenyataan pahit di balik proyek perkebunan tebu seluas 560.000 hektare (setara dengan luas Pulau Bali) dalam PSN di Papua Selatan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah pembukaan lahan hutan, sabana, dan lahan basah seluas 23.000 hektare oleh beberapa perusahaan penggarap. Hingga Oktober 2025, Greenpeace mencatat deforestasi seluas 13 ribu hektare terjadi di dua konsesi perusahaan tebu, yang menghasilkan emisi mencapai 5,6 juta ton CO2 atau setara dengan emisi tahunan Kota Bandung. Tingkat emisi tersebut akan terus meningkat hingga mencapai 221 juta ton CO2 jika seluruh tutupan hutan alami di Merauke dibuka.
Deforestasi yang terus berlanjut di Merauke pada gilirannya meningkatkan risiko dan intensitas bencana di wilayah tersebut. Temuan Greenpeace mengungkapkan bahwa banjir semakin sulit diprediksi oleh petani setempat sejak hutan dibuka oleh perusahaan. Pada Mei 2025, banjir menggenangi areal sekitar konsesi PT Global Papua Abadi. Sementara di Kampung Sermayam Indah, Distrik Tanah Miring, sekitar 90% sawah dari total luas 400 hektare terendam banjir, baik yang baru ditanami maupun yang mulai memasuki masa panen.
Selain itu, deforestasi juga berdampak pada keanekaragaman hayati di Merauke. Laporan tersebut menemukan adanya tumpang tindih antara konsesi tujuh perusahaan tebu dengan usulan pembentukan Koridor Satwa yang menghubungkan Taman Nasional Wasur, Cagar Alam Bupul dan Suaka Margasatwa Bian (Koridor Wabubi). Menurut laporan tersebut, sekitar 310.000 hektare lahan–yang menaungi sejumlah vegetasi alam dan merupakan habitat bagi satwa liar, termasuk satwa langka seperti walabi, kakatua raja, kasuari, mambruk, dan maleo–terancam perluasan lahan tebu.
Lebih lanjut, PSN tebu Merauke juga turut menggusur beberapa komunitas adat dari ruang hidupnya. Marga Kwipalo, bagian dari Masyarakat Adat Yei yang hidup di Kampung Blandin Kakayo, terus dipaksa melepas hak ulayat mereka dan berkonflik dengan marga lain di sekitar kampung mereka. Sementara itu, Orang Muyu di Kampung Senayu Soa terancam digusur, dan Orang Marind di Kampung Domande terus menerus diusik. Seperti di beberapa daerah lain, pengembangan proyek perkebunan tebu ini juga melibatkan kekuatan militer dalam operasinya. Menurut laporan tersebut, militer membantu perusahaan mendapatkan pelepasan hak ulayat hingga membentuk batalyon baru di dalam konsesi perusahaan.
Mengevaluasi Pendekatan
Upaya peningkatan produksi gula dan pengembangan bioetanol pada prinsipnya harus berangkat dari kondisi riil di lapangan. Buku Outlook Komoditas Perkebunan Tebu pada tahun 2025 menyebut bahwa produktivitas tebu yang stagnan dan cenderung menurun dalam sepuluh tahun terakhir lebih disebabkan oleh masalah struktural yang dialami oleh petani, seperti keterbatasan akses terhadap bibit yang unggul serta tahan terhadap hama dan penyakit, perubahan iklim, penurunan kualitas tanah; kurangnya inovasi dalam teknik budidaya; serta kurangnya pengelolaan irigasi yang baik dan sarana produksi lainnya. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengalihkan fokus pada pemberian dukungan bagi petani tebu alih-alih memaksakan program yang selama ini telah sering menuai kegagalan.
Laporan tersebut memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya:
- Menetapkan Papua Selatan dan Papua pada umumnya sebagai wilayah utama dalam rencana kerja aksi mitigasi perubahan iklim sektor FOLU (Kehutanan dan Penggunaan Lahan lainnya) agar hutan alam tetap terlindungi; dan rawa, mangrove, serta gambut tetap alami.
- Menghormati dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat yang telah eksis dan memiliki ruang hidup jauh sebelum masuknya PSN di Merauke dan sekitarnya, sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi.
- Mengedepankan pendekatan sistem pangan alami masyarakat adat serta produksi lokal yang otonom oleh komunitas pertanian skala kecil dalam rangka mewujudkan swasembada pangan dan energi yang adil dan berkelanjutan.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?