Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian yang Tidak Terjual
Foto: Nick de Partee di Unsplash.
Saat ini, industri fesyen sebagian besar digerakkan oleh tren yang cepat berubah yang membuat orang cenderung membeli lebih banyak namun jarang memakainya. Akibatnya, limbah tekstil meningkat pesat setiap tahun. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Uni Eropa telah menetapkan larangan pemusnahan pakaian yang tidak terjual.
Limbah Tekstil di Eropa
Pada tahun 2024, sekitar 120 juta metrik ton pakaian dilaporkan dibuang secara global. Namun, hanya 20% dari volume tersebut yang dikumpulkan, dan tak sampai 1% yang diolah menjadi tekstil baru.
Eropa tak terkecuali. Pada tahun 2020, negara-negara anggota Uni Eropa diperkirakan menghasilkan total 6,95 juta ton limbah tekstil, atau sekitar 16 kg per orang. Sebagian besar (80% atau 11,6 kg) berakhir di tumpukan sampah rumah tangga campuran, sementara hanya 4,4 kg yang dikumpulkan secara terpisah untuk digunakan kembali dan didaur ulang.
Uni Eropa juga mencatat bahwa sekitar 4-9% tekstil yang tidak terjual yang beredar di Eropa dihancurkan sebelum sempat dipakai. Limbah ini setara dengan sekitar 5,6 juta ton emisi karbon. Selain itu, Eropa juga mengekspor limbah tekstilnya ke Afrika dan Asia. Pada tahun 2019 saja, ekspor limbah tekstil bekas Eropa hampir mencapai 1,7 juta ton tanpa ada informasi mengenai apa yang terjadi setelahnya.
Larangan Pemusnahan Pakaian yang Tidak Terjual
Untuk mengatasi masalah penumpukan limbah tekstil yang semakin meningkat, Uni Eropa telah menetapkan beberapa langkah melalui Peraturan Ekodesain untuk Produk Berkelanjutan (ESPR), yang mulai berlaku pada Juli 2024.
ESPR mencakup persyaratan keberlanjutan untuk barang fisik umum atau spesifik di pasar Uni Eropa, kecuali makanan dan produk obat-obatan. Persyaratan ini akan memengaruhi daya tahan, daya guna kembali, kemudahan untuk perbaikan, kemudahan untuk daur ulang, dan dampak lingkungan siklus hidup produk.
Pada Februari 2026, Komisi Eropa menerapkan langkah-langkah baru di bawah ESPR dengan melarang pemusnahan pakaian dan alas kaki yang tidak terjual. Peraturan baru ini bertujuan untuk mengurangi limbah tekstil dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Larangan ini akan berlaku untuk perusahaan besar mulai 19 Juli 2026, dan perusahaan menengah diharapkan akan mengikutinya pada tahun 2030.
Peraturan ini juga memperkenalkan format standar bagi bisnis untuk mengungkapkan volume barang yang tidak terjual yang mereka buang, yang berlaku mulai Februari 2027. Peraturan ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan mengelola stok mereka secara lebih efektif dan mengeksplorasi alternatif seperti penjualan kembali, penggunaan kembali, pembuatan ulang, atau bahkan donasi.
Memperkuat Kerangka Kerja untuk Mewujudkan Industri Fesyen Berkelanjutan
Meskipun memiliki potensi besar untuk membantu mengurangi limbah tekstil, peraturan baru ini bukannya tanpa celah. Misalnya, peraturan ini tetap memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk memusnahkan pakaian atau alas kaki yang tidak terjual dengan alasan-alasan tertentu seperti alasan kesehatan, kebersihan, dan keselamatan, yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dengan definisi yang lebih tepat dan ketat. Pembenaran atas produk yang tidak dapat diperbaiki secara efektif dari segi biaya justru dapat mendorong penghancuran alih-alih perbaikan, khususnya produk-produk fast-fashion bernilai rendah—yang praktiknya sebenarnya merupakan bagian dari masalah. Sementara itu, pembenaran berdasarkan pelanggaran hak milik berpotensi memungkinkan pemusnahan produk yang pada dasarnya masih layak pakai.
Oleh karena itu, menutup celah-celah ini sangat penting untuk mencegah larangan tersebut jatuh sebagai greenwashing. Setidaknya, perlu ada mekanisme yang memadai dengan penilaian, pengujian teknis, dan evaluasi untuk mencegah pelaku ekonomi memanfaatkan celah-celah ini.
Selain itu, mewujudkan industri fesyen berkelanjutan akan membutuhkan pendekatan holistik di setiap tahap rantai nilai. Perusahaan harus menggunakan sumber daya secara lebih efektif, mengurangi dan mengelola penggunaan bahan kimia yang menjadi limbah, dan beralih ke sumber energi dan material terbarukan. Produksi juga harus dioptimalkan untuk menghasilkan barang yang lebih tahan lama dan mudah diperbaiki serta didaur ulang. Pada tingkat sistemik, diperlukan kebijakan yang membentuk sistem dan infrastruktur pengelolaan limbah yang lebih baik, serta transparansi dan ketertelusuran dalam rantai pasokan tekstil.
Penerjemah:Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Proyek Rp74,6 miliar untuk Kendalikan Spesies Asing Invasif di Indonesia
Mengatasi Maraknya Perdagangan Orang Berbalut Rekrutmen Kerja
Bagaimana Panas Ekstrem Pengaruhi Kualitas Hidup Kita
‘Upah Batin’ di Ruang Kelas dan Urgensi Pekerjaan Layak untuk Guru
Melihat Inisiatif Green Ramadan di Berbagai Negara
Jalan Mundur Pelindungan Pembela HAM di Indonesia