Mengukur Keberlanjutan Perbankan dengan Lebih Baik
Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Angka 51,86 dinyatakan sebagai skor rata-rata maturitas keberlanjutan perbankan Indonesia. Bayangkan: sebuah industri yang mengendalikan lebih dari Rp7.900 triliun aliran kredit, mendapatkan ponten yang dalam sistem penilaian di banyak universitas akan dinyatakan tidak lulus. Dari sudut pandang perbankan berkelanjutan, tidak lulus itu berarti sebagian besar kredit tetap mengalir ke aktivitas ekonomi yang berkontribusi pada kehancuran hutan, emisi karbon yang tak terkendali, dan ketimpangan sosial yang menganga. Skor itu adalah cermin dari sebuah sistem yang agaknya puas berdiri di tengah-tengah antara reformasi dan kelambanan, sementara polikrisis yang nyata terjadi sesungguhnya tidak menunggu siapa pun.
Banking Sustainability Maturity Assessment (SMART) 2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 merupakan upaya terpuji dan secara historis signifikan untuk memberi Indonesia sebuah instrumen terukur dalam mengawasi kinerja keberlanjutan perbankan. Namun laporan ini, jika dibaca dengan cermat, apalagi dihadapkan dengan standar internasional mutakhir, agaknya memperlihatkan kekurangan metodologis yang cukup serius sehingga hasil penilaiannya jauh dari memadai. Saya menuliskan komentar sebagai dorongan agar instrumen ini menjadi lebih kuat sesuai tuntutan perkembangan sains dan kesepakatan global mutakhir, dan terutama agar bank-bank Indonesia sungguh-sungguh bergerak mengarahkan sumber daya finansialnya untuk keberlanjutan, bukan sekadar mengisi formulir.
Kelemahan Metodologi dalam Pengukuran Maturitas Keberlanjutan Perbankan
Masalah pertama dan paling mendasar adalah penggunaan sistem skoring biner: satu atau nol, ada atau tidak ada. OJK sendiri menyadari keterbatasan ini dan mengakuinya secara eksplisit dalam laporan. Namun pengakuan tidak sama dengan penyelesaian.
Dalam berbagai literatur evaluasi keberlanjutan dan ESG global dari MSCI ESG Ratings hingga Sustainalytics, dari standar IFRS S2 hingga panduan Network for Greening the Financial System (NGFS), penilaian biner sejak lama dipandang tidak mampu menangkap kualitas, kedalaman, dan efektivitas implementasi. Sebuah bank dapat menjawab “ya, kami memiliki kebijakan pengurangan emisi” dan meraih skor penuh, meski kebijakan itu hanya satu lembar dokumen tanpa implementasi nyata, tanpa target terukur, dan tanpa verifikasi pihak ketiga. Apakah kita mau mempertahankan bentuk penilaian biner ini?
Yang lebih problematik lagi adalah desainnya yang self-assessment. Seluruh data berasal dari pengisian mandiri oleh bank-bank responden, tanpa validasi lapangan yang sistematis. Model seperti ini secara inheren rentan terhadap apa yang disebut oleh akademisi Tensie Whelan dan Carly Fink dalam riset mereka di NYU Stern sebagai sustainability theater—pertunjukan keberlanjutan yang dirancang untuk memenuhi checklist regulasi, bukan untuk menghasilkan dampak nyata. Korelasi Pearson antara skor SMART OJK dan skor SUSBA (WWF) hanya 0,42 dengan p-value 0,223, secara statistik ini tidak signifikan, mengisyaratkan bahwa penilaian atas beragam kondisi internal bank-bank tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi eksternal yang diakui pasar dan lembaga internasional.
Selain itu, tingkat partisipasi 60,95% menghadirkan bias seleksi yang serius. Logika dasarnya sederhana: bank yang tidak berpartisipasi kemungkinan besar adalah bank dengan kesiapan keberlanjutan yang paling rendah. Dengan demikian, skor 51,86 sesungguhnya merupakan overestimasi signifikan dari kondisi sesungguhnya industri perbankan nasional. Ketika seperlima sektor memilih diam, angka rata-rata jelas kehilangan legitimasinya.
Sistem pembobotan yang setara antara tiga aspek—lingkungan (E), Sosial (S), dan Tata Kelola (G)—juga perlu dipertimbangkan ulang. Dalam konteks krisis iklim yang kian akut, menyamakan bobot aspek Lingkungan dengan yang lain adalah keputusan yang secara implisit meremehkan urgensi dekarbonisasi. Framework internasional seperti FTSE Russell ESG Rating menerapkan pembobotan proporsional berbasis relevansi sektoral. Untuk sebuah industri perbankan yang menentukan ke mana kapital mengalir, dan dengan demikian sektor mana yang tumbuh dan mana yang mati, sudah sepantasnya aspek Lingkungan mendapat bobot lebih besar, terutama dalam mengukur financed emissions yang menurut MSCI menyumbang lebih dari 90% jejak karbon lembaga keuangan.
Laporan ini mengakui adanya “kesenjangan yang signifikan” antara hasil 2023 dan 2025, tetapi terlalu cepat menyimpulkan bahwa penurunan skor dari 61,27 menjadi 51,86 disebabkan oleh “peningkatan standar penilaian.” Meskipun ada benarnya lantaran penilaian versi 2.0 memang menambahkan 29 pertanyaan baru, kesimpulan ini mengabaikan kemungkinan yang lebih mengkhawatirkan: bahwa bank-bank Indonesia memang belum siap menghadapi tuntutan keberlanjutan yang semakin tinggi. Studi yang dilakukan Bank Indonesia Institute bersama WWF pada 2024 menemukan bahwa portofolio kredit perbankan Indonesia memiliki eksposur signifikan terhadap risiko transisi di sektor-sektor emisi tinggi, namun riset tentang bagaimana bank-bank di Indonesia melakukan pengelolaan atas eksposur itu masih sangat terbatas
Terakhir, tidak ada mekanisme sanksi yang bisa dibaca dalam laporan ini. Tidak ada konsekuensi regulatif bagi bank dengan skor terendah, tidak ada insentif yang cukup kuat untuk mendorong bank-bank lamban agar bergerak dengan lebih cepat. Instrumen tanpa gigi sulit dibayangkan akan berfungsi dengan optimal.
Hasil yang Jauh dari Memadai
Skor untuk Lingkungan sebesar 36,7 adalah angka yang seharusnya menggelisahkan setiap pemimpin bank, setiap anggota DPR, dan setiap warga negara Indonesia yang tinggal di pesisir yang terancam kenaikan muka air laut. Hanya 6 hingga 11 bank dari 64 responden yang memiliki langkah nyata dalam menghitung, mengungkapkan, dan memverifikasi emisi Scope 3. Padahal, financed emissions adalah kategori terbesar emisi karbon sektor keuangan, sehingga tidak melaporkannya jelas berarti menyembunyikan mayoritas dampak pembiayaan terhadap krisis iklim. Lebih jauh, hanya 15,63% bank yang memiliki rencana transisi yang selaras dengan target NDC Indonesia (yang tertinggal 10 tahun dari yang dianjurkan sains!). Sementara, hanya 12,5% yang berpartisipasi dalam perdagangan karbon, tanpa pernah melaporkan dengan memadai apa dampak dari perdagangan tersebut terhadap cara berbisnis bank.
Bagi saya, ini bukan sekadar ketertinggalan teknis. Ini adalah kegagalan sistemik. Indonesia adalah rumah bagi hutan tropis terluas ketiga di dunia, dinyatakan oleh IPCC berada dalam salah satu kawasan terancam paling serius oleh perubahan iklim, tetapi berkomitmen pada NZE pada tahun 2060. Ketika bank-bank nasional yang mengelola simpanan jutaan rakyat dan membiayai ribuan projek belum mampu menghitung jejak karbon portofolionya sendiri, komitmen itu hanya menjadi retorika. Dan, selama bank-bank tidak mau mengikuti petunjuk sains dan turut serta dalam dialog kebijakan yang aktif untuk memastikan NZE yang sesuai sains itu, agaknya skor untuk aspek Lingkungan tak bisa naik.
Perhatian mendalam juga penting diberikan kepada bagian terkait Bank Pembangunan Daerah, yang seharusnya menjadi agen pembangunan inklusif dan berkelanjutan di tingkat daerah, masih mencatat skor maturitas rata-rata hanya 39,37. Mereka adalah bank yang sering membiayai perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara, dan proyek infrastruktur di wilayah-wilayah yang paling sensitif secara ekologis. Namun, rata-rata skor Lingkungan mereka, yang sudah dinilai dengan metodologi yang longgar, berada di bawah 40. Di sinilah risiko terbesar bersarang, dan di sini pula intervensi paling mendesak dibutuhkan.
Perbaikan Metodologi yang Diperlukan
OJK perlu segera bergerak melampaui pendekatan checkbox. Pertama, sistem skoring biner harus diganti dengan model gradasi bertingkat yang mengukur kedalaman, konsistensi, dan dampak aktual implementasi. Merujuk pada metodologi yang ditetapkan oleh Partnership for Carbon Accounting Financials (PCAF) dan panduan NGFS, setiap indikator semestinya memiliki sub-level penilaian yang membedakan antara ‘kebijakan ada’, ‘kebijakan diimplementasikan’, ‘implementasi kebijakan diverifikasi pihak ketiga’, dan ‘dampak terukur dan dilaporkan publik”.
Kedua, validasi independen harus menjadi komponen wajib, bukan opsional. Monetary Authority of Singapore (MAS) telah menetapkan mandatory climate-related disclosures yang diverifikasi pihak ketiga. Bank Sentral Eropa (ECB) melakukan mandatory climate stress test dengan metodologi standar dan assurance. OJK perlu bergerak ke arah yang sama secara bertahap, tetapi jangan sampai terlampau lama di belakang tuntunan global.
Ketiga, partisipasi dalam penilaian ini perlu diwajibkan, bukan didasarkan pada kesukarelaan. Laporan ini juga perlu mengintegrasikan perspektif pemangku kepentingan eksternal, termasuk dan terutama komunitas yang terimbas pembiayaan bank, ke dalam proses verifikasi, bukan hanya mengandalkan deklarasi bank itu sendiri.
Keempat, pembobotan aspek Lingkungan perlu dinaikkan secara signifikan, misalnya 50% untuk E, 30% untuk S, dan 20% untuk G, dengan justifikasi eksplisit berbasis relevansi risiko iklim terhadap sektor perbankan Indonesia. Konsultasi dengan TCFD, ISSB, dan NGFS dalam revisi metodologi ini akan memperkuat legitimasi dan komparabilitas globalnya.
Terakhir, percepat implementasi standar pelaporan berbasis ISSB. OJK telah memulai konsultasi untuk mengadopsi IFRS S1 dan S2 melalui PSPK 1 dan PSPK 2, dengan rencana implementasi bertahap mulai 2027. Ini adalah langkah yang tepat, tetapi bagaimanapun jadwalnya terlalu lambat. Krisis iklim tidak menunggu birokrasi dan kesiapan perusahaan. Krisis itu yang harus menjadi penentu kapan implementasi seluruh hal yang kita butuhkan untuk selamat.
Keniscayaan Tindakan Cepat dan Ambisius
Bank-bank Indonesia tidak boleh menunggu regulasi yang sempurna untuk bergerak. Tiga tindakan paling mendesak yang harus dimulai sekarang: Pertama, setiap bank tanpa kecuali perlu segera memulai inventarisasi emisi Scope 3, termasuk dan terutama financed emissions, menggunakan metodologi PCAF yang sudah tersedia dan telah diadopsi oleh lebih dari 300 lembaga keuangan global.
Kedua, setiap bank harus memiliki rencana transisi yang konkret, berjangka waktu, dan terukur, bukan sekadar pernyataan komitmen di laporan tahunan. Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) menyediakan kerangka yang dapat diadaptasi, dan 450 lebih lembaga keuangan global telah menggunakannya. Perbankan Indonesia tidak boleh terus menjadi pengecualian dengan beragam dalih.
Ketiga, bank harus mengakhiri pembiayaan ekspansi batubara dan deforestasi, bukan dengan janji bertahap yang ambigu, melainkan dengan kebijakan eksklusi yang jelas, tertulis, dipublikasikan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Beberapa bank besar telah mulai, namun laporan SUSBA WWF menunjukkan pengungkapan kebijakan sektoral yang masih sangat minim di mayoritas bank Indonesia.
Tidak ada satu pun regulasi keberlanjutan keuangan yang kuat di dunia lahir tanpa tekanan masyarakat sipil. Dari kampanye Rainforest Action Network yang memaksa bank-bank Amerika merevisi kebijakan pembiayaan deforestasi, hingga ShareAction yang mendorong transparansi iklim di bank-bank Eropa melalui resolusi pemegang saham, organisasi masyarakat sipil adalah kekuatan pengungkit yang tidak tergantikan.
Indonesia memiliki ekosistem masyarakat sipil yang aktif, dari Prakarsa, TuK Indonesia, Trend Asia, hingga Yayasan Indonesia Cerah. Namun keterlibatan mereka dalam proses SMART OJK hampir tidak terlihat. Laporan ini merupakan dokumen pengawasan yang dibangun sepenuhnya di dalam ekosistem regulator-bank, tanpa saluran formal bagi masyarakat sipil untuk mempertanyakan, memverifikasi, atau menantang hasilnya.
Karena itu, OJK perlu merancang mekanisme formal untuk melibatkan masyarakat sipil, bukan sekadar konsultasi publik seremonial, melainkan peran substantif dalam validasi hasil, identifikasi greenwashing, dan advokasi kebijakan. Di tingkat yang lebih tinggi, DPR perlu didorong untuk memulai proses legislasi yang mewajibkan transparansi penuh atas portofolio risiko iklim perbankan, sebagaimana yang telah dilakukan Prancis melalui Article 173 of the Energy Transition Law dan Inggris melalui UK Mandatory TCFD Disclosures.
Angka 51,86 perlu disikapi sebagai titik awal, bukan pencapaian. Indonesia memiliki terlalu banyak yang dipertaruhkan—hutan, pesisir, kota-kota yang rentan banjir, jutaan petani yang bergantung pada iklim yang stabil—untuk membiarkan perbankannya berdiri di tengah-tengah antara reformasi dan kelambanan. Instrumen SMART OJK seharusnya bisa menjadi salah satu alat paling kuat dalam transisi ekonomi Indonesia, asalkan ia dibangun dengan kejujuran yang lebih besar, metodologi yang lebih ketat, dan keberanian untuk menuntut lebih daripada yang ditunjukkan pada versi laporan yang sekarang.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Jalal adalah Penasihat Senior Green Network Asia. Ia seorang konsultan, penasihat, dan provokator keberlanjutan dengan pengalaman lebih dari 25 tahun. Ia telah bekerja untuk beberapa lembaga multilateral dan perusahaan nasional maupun multinasional dalam kapasitas sebagai subject matter expert, penasihat, maupun anggota board committee terkait CSR, keberlanjutan dan ESG; menjadi pendiri dan principal consultant di beberapa konsultan keberlanjutan; juga duduk di berbagai board dan menjadi sukarelawan di organisasi sosial yang seluruhnya mempromosikan keberlanjutan.

Mengintegrasikan Desain Adat dan Rekayasa Modern untuk Pengolahan Air Berkelanjutan
Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan dengan Pendekatan Interseksional
Pembiayaan yang Meregenerasi Bumi
Mengakhiri Kekerasan Berbasis Gender di Sekolah
Membaca Ulang Maturitas ESG Perbankan Indonesia
Bagaimana Jebakan Produktivitas Pekerjaan dapat Merenggut Kehidupan Kita