Mengutamakan Pencegahan Sampah Makanan dalam Pengelolaan Limbah MBG
Foto: Badan Gizi Nasional.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu kebijakan yang paling kontroversial sejak peluncurannya pada Januari 2025. Di samping karena potensi korupsinya yang besar serta kualitas makanannya yang telah banyak menimbulkan kasus keracunan, program ini juga disorot karena penanganan limbahnya. Tanpa tata kelola yang memadai, limbah MBG akan menambah masalah baru dalam program ini, yang akan berpengaruh terhadap upaya penanganan sampah makanan di Indonesia serta berdampak pada efektivitas tujuan program ini.
Dari Pemenuhan Gizi ke Sampah Makanan
Bermula dari janji politik semasa kampanye Pilpres 2024, Pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming menyebut bahwa Program MBG bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pemenuhan gizi sejak dini untuk menurunkan malnutrisi pada anak. Persiapan program tersebut telah dimulai sejak masa Pemerintahan Jokowi belum berakhir, tidak lama setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres pada April 2024.
Kementerian Keuangan saat itu mengumumkan bahwa anggaran untuk Program MBG tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Dengan target sasaran sebanyak 19,47 juta orang, MBG disalurkan kepada pelajar, balita, dan ibu hamil/menyusui dengan nilai Rp10 ribu per porsi—lebih rendah dari rencana awal Rp15 ribu per porsi. Pada 2026, anggaran MBG meningkat signifikan menjadi Rp335 triliun dalam APBN 2026, dengan target 82,9 juta penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya sejak awal, MBG banyak menimbulkan masalah. Salah satunya adalah kasus keracunan massal, dengan korban lebih dari 21 ribu orang sejak pertama kali diluncurkan hingga Februari 2026. Pada saat yang sama, MBG juga menimbulkan sampah, terutama sampah makanan, dalam jumlah yang signifikan. Menurut Badan Pangan Nasional yang mengutip Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2024, potensi sampah makanan dari Program MBG mencapai 1,1 hingga 1,4 juta ton per tahun. Hal ini menjadi ironis mengingat MBG yang ditujukan untuk pemenuhan gizi justru berakhir menjadi sampah.
Aturan Pengelolaan Limbah MBG
Merespons hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan peraturan yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola sisa makanan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program MBG. Berdasarkan peraturan tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan, termasuk memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti pengomposan dan budidaya maggot.
Dalam pelaksanaan peraturan tersebut, upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan. BGN menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima.
Peraturan tersebut juga mewajibkan SPPG untuk melaporkan hasil pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dalam peraturan tersebut, jenis sampah dalam MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yang masing-masing dikelola berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan sampah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan. Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Mencegah Sampah Makanan
Tingginya jumlah limbah MBG tidak terlepas dari kenyataan bahwa tidak sedikit penerima yang memilih untuk tidak mengonsumsi makanan yang mereka terima, terutama akibat kasus keracunan yang kerap terjadi. Banyak penerima yang takut menjadi korban berikutnya, sementara mereka yang pernah menjadi korban keracunan mengalami trauma sehingga enggan atau kehilangan kepercayaan untuk kembali mengonsumsi MBG.
Selain karena masalah keracunan, banyak pula penerima yang enggan mengonsumsi MBG karena komposisi atau kualitas menu yang sering dianggap kurang layak atau minim nutrisi. Di banyak daerah, banyak menu MBG yang berisi makanan ultra-olahan dengan kandungan nutrisi yang rendah. Pada saat yang sama, banyak siswa di berbagai daerah menemukan menu yang berjamur atau busuk dalam paket MBG dan memilih untuk tidak memakannya. Bahkan ada pula kasus roti berbelatung hingga telur busuk dalam menu MBG di banyak daerah.
Oleh karena itu, pengelolaan limbah dalam program MBG perlu menempatkan pencegahan sebagai pendekatan utama. Upaya menekan produksi sampah makanan dapat dilakukan melalui penyediaan menu yang layak, aman, dan memenuhi kebutuhan gizi, disertai dengan proses pengolahan dan penyajian yang memadai, serta sistem pengemasan dan distribusi yang menjaga kualitas makanan hingga sampai di tangan penerima. Memastikan bahwa makanan yang disajikan dapat diterima dan dikonsumsi dengan baik oleh penerima adalah kunci untuk menekan produksi sampah makanan dari program MBG. Hal ini semakin penting mengingat besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan untuk program ini, yang akan sangat disayangkan apabila berakhir menjadi sampah makanan, sekalipun jika diolah menjadi pupuk kompos, pakan ternak, dan lainnya.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mendukung Peran Perempuan dalam Pertanian yang Menopang Pangan Afrika
Memastikan Fungsi Konservasi dalam Pembiayaan Taman Nasional Berorientasi Profit
Bagaimana Serikat Pekerja dapat Berperan dalam Pembangunan Perdamaian
Memahami Penyebab Krisis Bunuh Diri di Lesotho
Sinyal Bahaya dalam Industrial Accelerator Act (IAA) Uni Eropa
Pesisir Banggai dalam Kepungan Sampah Plastik