Perkembangan, Hambatan, dan Peluang Transisi ke Kendaraan Listrik di Indonesia
Foto: andreas160578 di Pixabay
Sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca, sektor transportasi dituntut untuk mempercepat peralihan menuju penggunaan energi yang lebih bersih. Di tengah tuntutan ini, kendaraan listrik muncul sebagai salah satu solusi yang dianggap menjanjikan dalam upaya dekarbonisasi sektor transportasi dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Lantas, bagaimana perkembangan, hambatan, dan peluang dalam transisi menuju kendaraan listrik di Indonesia? Sebuah laporan mencoba mengeksplorasi pertanyaan ini dengan melihat dinamika politik, ekonomi, hingga faktor-faktor regulasi dan kelembagaan.
Perkembangan Kendaraan Listrik Indonesia
Sektor transportasi di Indonesia menyumbang sekitar 159 juta ton CO2 atau 21,58% dari total emisi gas rumah kaca di sektor energi pada tahun 2022. Sektor ini juga turut berkontribusi terhadap polusi yang memperburuk kualitas udara, terutama di kota-kota besar. Oleh karena itu, dekarbonisasi sektor transportasi merupakan langkah penting dalam upaya transisi energi, salah satunya melalui pengembangan kendaraan listrik.
Pada tahun 2019, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi dasar untuk percepatan program kendaraan listrik bermotor berbasis baterai. Sejak saat itu, pertumbuhan pemakaian kendaraan listrik mengalami peningkatan pesat. Pada tahun 2023, sudah terdapat lebih dari 100 ribu kendaraan listrik dari yang sebelumnya hanya sekitar 7 ribu unit pada tahun 2021.
Pemerintah juga telah menetapkan target pengembangan kendaraan listrik yang cukup ambisius. Dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) yang Ditingkatkan, Indonesia menetapkan target untuk mengadopsi hingga sebanyak 1,8 juta kendaraan listrik roda dua pada 2025 dan 13 juta pada 2030. Sedangkan target untuk kendaraan listrik roda empat sebanyak 400 ribu pada 2025 dan 2 juta pada 2030. Kementerian Perindustrian juga menargetkan produksi kendaraan listrik dalam negeri sebanyak 6 juta unit roda dua dan 400 ribu unit roda empat pada tahun 2025 hingga 2030.
Faktor yang Berpengaruh
Laporan bertajuk “Kendaraan Listrik di Indonesia: Analisis Politik Ekonomi” yang diterbitkan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, di antaranya:
- Sumber daya alam yang relatif besar untuk produksi baterai kendaraan listrik, yaitu nikel. Selain nikel, mineral lain yang penting dalam rantai nilai kendaraan listrik seperti kobalt dan mangan juga tersedia di Indonesia. Namun, batu bara juga menjadi faktor berpengaruh karena menjadi bahan bakar yang banyak diandalkan dalam memproses nikel.
- Demografi. Pertumbuhan ekonomi dan populasi menyediakan potensi pasar yang besar untuk kendaraan listrik dari kelas menengah yang mampu membeli barang tahan lama seperti mobil dan motor.
- Faktor geografi dan sejarah yang memberikan potensi permintaan akan kendaraan listrik yang cukup besar mengingat kendaraan pribadi sering digunakan sebagai sarana utama untuk mobilisasi.
Selain tiga faktor di atas, penelitian tersebut juga menyoroti faktor-faktor ekonomi politik seperti institusi dan regulasi dalam perjalanan transisi ke kendaraan listrik. Pemerintah telah menerbitkan peraturan-peraturan yang menyediakan insentif untuk perkembangan transisi ke kendaraan listrik seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/2023 dan Permen Keuangan Nomor 8/2024. Regulasi ini meringankan biaya awal dalam mengadopsi kendaraan listrik karena dapat menjadikan harganya setara dengan kendaraan pada umumnya. Sementara melalui Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3/2023, pemerintah berusaha menyediakan subsidi untuk konversi kendaraan bermotor ke kendaraan listrik yang sayangnya tidak berjalan dengan baik.
Pengurangan dan pengecualian pajak hingga pembebasan biaya transfer hak milik kendaraan merupakan stimulus lain yang diterapkan oleh pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Pemerintah juga menerapkan pembebasan tarif impor yang diikuti dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) yang ketat sebagai upaya untuk mendorong produksi kendaraan listrik lokal.
Langkah-langkah tersebut turut didukung dengan narasi bahwa kendaraan listrik lebih hijau dan dinilai efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Namun pada saat yang sama, eksploitasi mineral kritis dan sumber daya alam lainnya dalam produksi kendaraan listrik, terutama melalui aktivitas penambangan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, dan melanggar hak asasi manusia.
Laporan tersebut juga menyoroti soal masih berjalannya produksi kendaraan bermesin pembakar internal (internal combustion engine/ICE) yang berbahan bakar fosil, yang dihubungkan dengan peran elite bisnis dan politik. Alih-alih menghentikan penggunaan kendaraan ICE sepenuhnya, pemerintah justru dinilai melindungi industri kendaraan ICE dengan mendorong kendaraan hybrid yang menggunakan dua sumber energi–bensin dan baterai.
Terakhir, laporan tersebut juga menyinggung tentang subsidi bahan bakar yang menjadi hal sensitif dalam pengembangan kendaraan listrik. Harga bahan bakar konvensional yang relatif terjangkau dapat membuat konsumen tetap menggunakan kendaraan ICE dibanding beralih ke kendaraan listrik. Sementara itu, reformasi subsidi masih menjadi isu yang sensitif karena dapat menyebabkan kenaikan harga dan menimbulkan protes dari masyarakat.
Melibatkan Aktor Eksternal
Indonesia memiliki posisi penting dalam aksi iklim global karena merupakan penghasil gas rumah kaca terbesar kelima di dunia yang masih sangat bergantung pada sumber energi berbasis fosil, terutama batu bara. Politik dan kebijakan dalam negeri masih lebih banyak berfokus pada penciptaan lapangan kerja di tengah meningkatnya angkatan kerja sekaligus menjaga harga barang-barang pokok seperti energi dan makanan terjangkau.
Oleh karena itu, intervensi dari pihak eksternal menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong pencapaian komitmen iklim Indonesia. Dalam laporan tersebut, ada beberapa aspek di mana aktor eksternal (lembaga non-pemerintah atau donor internasional) dapat terlibat dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, yaitu:
- Kerjasama teknis dan pertukaran pengetahuan, misalnya dalam hal infrastruktur pengisian daya atau mengurangi biaya produksi baterai.
- Pengawasan terhadap dampak lingkungan dalam rantai produksi kendaraan listrik dan kapasitas untuk mengatasinya. Mitra dari pihak eksternal dapat mendukung kegiatan pengawasan terutama dalam pertambangan dan pemrosesan nikel untuk mendorong pemberlakuan standar lingkungan dan kerja yang lebih ketat. Kolaborasi dengan pemerintah juga penting untuk meningkatkan manajemen pengelolaan kerusakan lingkungan dan pemenuhan hak pekerja.
- Mendorong sistem perdagangan multilateral yang non-diskriminatif. Aktor-aktor diplomatik eksternal, terutama dari negara-negara Barat, dapat mendorong integrasi perdagangan kendaraan listrik dan komponennya ke dalam sistem perdagangan yang tidak diskriminatif, seperti mengecualikan barang yang memiliki komponen dari negara tertentu.
- Mendorong pemerintah dan produsen kendaraan untuk sepenuhnya beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Sektor otomotif di Indonesia masih didominasi oleh perusahaan dengan fokus pendekatan “multi-bahan bakar” yang hanya berperan secara jangka pendek dalam pengurangan emisi.
- Mengkampanyekan dampak polusi udara. Aktor-aktor eksternal dapat mendukung upaya lokal dalam mengatasi polusi udara dengan menekankan pada manfaat beralih ke kendaraan listrik.
- Mendukung reformasi subsidi bahan bakar fosil. Pihak eksternal dapat memberikan dukungan teknis dalam penerapan mekanisme pelaksanaan reformasi tersebut.
Pada akhirnya, pengembangan kendaraan listrik, yang secara signifikan melibatkan industri pertambangan dalam produksi beberapa bahan bakunya, harus dilakukan dengan meminimalisir–jika mustahil meniadakan–dampak negatifnya terhadap manusia dan lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati dan sumber daya alam esensial. Memastikan rantai pasok yang berkelanjutan secara komprehensif, tidak hanya di hilir tetapi juga di hulu, adalah langkah yang sangat penting dalam menciptakan transisi ke kendaraan listrik yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini, komitmen dan akuntabilitas perusahaan adalah faktor kunci, di samping peran pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Laporan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Editor: Abul Muamar

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan