Mendorong Efisiensi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Foto: Redicul Pict di Unsplash
Pupuk adalah salah satu kebutuhan dasar dalam menunjang produktivitas pertanian. Namun, banyak petani yang masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pupuk bersubsidi, seperti ketersediaan yang tidak pasti hingga regulasi yang rumit. Pada Maret 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk menjawab permasalahan mengenai pengadaan pupuk bersubsidi yang kerap dihadapi petani.
Pupuk Bersubsidi dan Kendalanya
Setiap tahunnya, pemerintah menggelontorkan triliunan dana untuk program pupuk bersubsidi. Pada tahun 2024 saja, setidaknya Rp 54 triliun dianggarkan untuk mensubsidi 9,5 juta ton pupuk. Alokasi yang cukup besar ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian guna mendukung ketahanan pangan. Selain itu, program ini juga membantu menyediakan pupuk yang lebih terjangkau untuk menghemat biaya produksi.
Sayangnya, implementasi program pengadaan pupuk bersubsidi masih menghadapi banyak kendala meski telah berjalan selama puluhan tahun, terutama terkait distribusi yang tidak merata dan tidak tepat sasaran. Selain itu, masalah lainnya yang juga kerap terjadi antara lain:
- Penimbunan, pengoplosan, hingga penggantian kemasan pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi, yang pada gilirannya sering menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga di berbagai daerah.
- Penyelewengan dan korupsi anggaran yang tak jarang melibatkan pejabat utama di pemerintahan.
- Tata kelola yang rumit, termasuk dalam proses pendistribusian yang kerap merepotkan petani. Selama ini, petani harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN untuk mendapatkan pupuk subsidi.
- Kualitas pupuk seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik tanaman atau tanah. Pupuk subsidi berkualitas rendah dapat mengurangi efektivitasnya dan berdampak negatif pada hasil pertanian.
Tata Kelola Baru dalam Perpres 6/2025
Perpres 6/2025 bertujuan untuk memastikan agar pengadaan pupuk bersubsidi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Perpres ini menyederhanakan regulasi tentang pupuk bersubsidi yang selama ini kompleks dan cukup banyak, yang melibatkan 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden dan instruksi presiden, serta regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga yang jumlahnya mencapai 74. Dengan penyederhanaan ini, petani diharapkan dapat memperoleh pupuk bersubsidi secara lebih mudah.
Terdapat beberapa hal mengenai mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang berubah dalam Perpres 6/2025. Di antaranya adalah Pasal 7 yang memperluas penerima manfaat pupuk bersubsidi, yang juga mencakup pembudidaya ikan yang tergabung dalam Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan). Selain itu, Perpres ini juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yang semula hanya pupuk urea, NPK, dan organik, menjadi ditambah dengan SP-36 dan ZA. Ubi kayu juga ditambahkan sebagai komoditas yang dapat diberi pupuk bersubsidi, sehingga saat ini terdapat 10 jenis komoditas prioritas.
Aturan paling mencolok dalam Perpres ini menyangkut rantai distribusi pupuk bersubsidi yang dibuat lebih pendek. Peraturan ini memungkinkan BUMN Pupuk untuk dapat menyalurkan secara langsung pupuk bersubsidi ke titik serah tanpa melalui distributor. Adapun titik serah ini dapat berupa Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk, yang kemudian bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk ke petani dan pembudidaya ikan.
Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi merupakan satu langkah penting dalam mendorong produktivitas pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, penyederhanaan tata kelola ini juga harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan evaluasi untuk memastikan agar tidak ada penyelewengan yang dapat merugikan petani sebagai penerima manfaat utamanya. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus bisa merumuskan kebijakan dan program untuk mengatasi berbagai permasalahan mendasar yang dihadapi petani, mulai dari ketergantungan pada tengkulak, akses terhadap pasar dan teknologi yang terbatas, hingga krisis iklim dan konflik agraria.
Editor: Abul Muamar
Seftyana Khairunisa adalah Reporter & Asisten Riset di Green Network Asia. Ia meraih gelar sarjana dalam Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat khusus pada penelitian, jurnalisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia.

Sungai Kalimalang di Bawah Tekanan Industri di Bekasi: Cerita Mereka yang Terdampak Pencemaran Limbah
Krisis Agensi Reproduksi dan Beratnya Ongkos Membangun Keluarga Hari Ini
Mengukur Keberlanjutan Perbankan dengan Lebih Baik
Mengintegrasikan Desain Adat dan Rekayasa Modern untuk Pengolahan Air Berkelanjutan
Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan dengan Pendekatan Interseksional
Pembiayaan yang Meregenerasi Bumi