Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menghapus Diskriminasi Usia Kerja

Diskriminasi usia kerja turut menjadi faktor penyebab tingginya angka pengangguran dan menghalangi upaya untuk menciptakan pekerjaan yang layak untuk semua.
Oleh Seftyana Khairunisa
3 September 2024
lembaran resume di meja dengan tampak close up tiga orang yang saling berhadapan

Foto: Van Tay Media di Unsplash.

Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun pada kenyataannya, ada banyak persoalan yang menghambat pemenuhan hak ini, salah satunya berupa diskriminasi usia kerja. Di berbagai tempat, diskriminasi usia kerja turut menjadi faktor penyebab tingginya angka pengangguran dan menghalangi upaya untuk menciptakan pekerjaan yang layak untuk semua.

Kondisi Tenaga Kerja di Indonesia

Menurut BPS, per Februari 2024 ada sekitar 7,1 juta angkatan kerja berusia di atas 15 tahun yang tidak memiliki pekerjaan. Sementara itu pada saat yang sama, Indonesia juga sedang menghadapi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, dari Januari hingga Juni 2024 terdapat 101.536 pekerja yang terkena PHK. Data yang dihimpun dalam waktu setengah tahun ini bahkan lebih besar dari angka PHK yang terjadi sepanjang tahun 2023, yaitu sekitar 64 ribu. 

Jutaan orang harus bersaing untuk mendapat pekerjaan di tengah lapangan kerja yang semakin terbatas. Pascapandemi COVID-19, penciptaan lapangan pekerjaan melambat seiring makin banyak terserapnya tenaga kerja di sektor informal dengan upah yang kurang layak dan tanpa perlindungan. Langkanya lapangan pekerjaan sering disebut akibat adanya mismatch atau ketidakcocokan antara pendidikan dan pekerjaan hingga terjadinya pergeseran dari industri padat karya ke padat modal. 

Sayangnya, kondisi yang sulit ini diperparah dengan berbagai masalah struktural seperti diskriminasi usia kerja yang membuat banyak orang semakin kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.

Diskriminasi Usia Kerja

Di Indonesia, lowongan kerja yang mencantumkan batas usia sebagai syarat adalah hal yang kerap ditemui, bahkan seringkali dianggap lumrah, termasuk oleh Kemnaker. Banyak lowongan kerja di berbagai sektor atau bidang yang membuat batasan usia, sehingga menghambat banyak orang, baik lulusan baru (fresh graduate) maupun tenaga kerja berusia lanjut (30 tahun ke atas), untuk memperoleh pekerjaan dan pada akhirnya melanggengkan ageisme. 

Ageisme merujuk pada prasangka terhadap individu hingga pemberian tindakan yang tidak menguntungkan, tidak adil, dan tidak setara hanya karena usianya. Dalam dunia kerja, ageisme dapat mencakup berbagai hal yang dapat mempengaruhi proses perekrutan, pengabaian promosi, hingga PHK pada pekerja yang berusia lebih tua.

Batasan usia kerja ini banyak dijumpai di berbagai sektor pekerjaan, mulai dari kerja-kerja administrasi dan pramuniaga, pekerja pabrik, baik di perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan di institusi pemerintah. Ironisnya, praktik ini juga banyak terjadi di bidang-bidang atau sektor yang selama ini dianggap “intelektual”, seperti lembaga advokasi dan media massa yang kerap mengkritik soal diskriminasi.

Diskriminasi usia kerja merupakan pelanggaran hak yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan, menjalani kehidupan yang layak, dan mencapai kesejahteraan. Pembatasan usia dalam pekerjaan juga dapat berdampak pada mereka yang masih dalam usia produktif dan membutuhkan pekerjaan untuk menjalani hidup dan menghidupi keluarganya. Belum lagi, banyak pekerjaan yang mencantumkan syarat dengan kualifikasi yang tinggi sehingga membuat persaingan dunia kerja makin ketat.

Bagi perempuan, dampak dari diskriminasi usia kerja bisa lebih besar. Perempuan yang berhenti bekerja untuk menikah dan mengurus anak akan lebih sulit mendapatkan kembali pekerjaan karena telah berada di atas batas usia yang banyak disyaratkan perusahaan. Akhirnya, banyak perempuan, terutama ibu, yang bekerja di sektor informal yang semakin membuat posisi mereka semakin rentan. 

Diskriminasi dalam segala bentuk merupakan hak yang harus dihapuskan dalam dunia kerja.  Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk  memperoleh pekerjaan. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 ke dalam UU No. 21 Tahun 1999 untuk melarang setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Sayangnya, peraturan-peraturan ini tidak secara tegas dan eksplisit mencantumkan usia sebagai salah satu bentuk diskriminasi.

Pasal 35 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menyebut bahwa “pemberi kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” telah menjadi “pembenaran” oleh banyak perusahaan untuk membuat batasan usia pelamar dalam sistem perekrutan mereka.  m. Pasal yang menimbulkan multitafsir tersebut sempat digugat pada Juli 2024 karena menimbulkan diskriminasi, namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Alhasil, diskriminasi usia kerja pun masih akan terus berlanjut. 

Menghapus Syarat Batas Usia

Banyak negara telah memiliki aturan yang jelas terkait diskriminasi usia kerja. Amerika Serikat, misalnya, memiliki Undang-Undang Diskriminasi Usia dalam Pekerjaan bahkan sejak tahun 1967. Di Inggris, seseorang dilindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi usia dalam Undang-Undang Kesetaraan 2010 (Equality Act 2010). Beberapa negara di ASEAN juga memiliki peraturan serupa, seperti di Filipina dan Vietnam. 

Demi menciptakan dunia kerja dan kehidupan yang lebih inklusif dan mendukung kesejahteraan bagi semua, Indonesia dapat dan mesti mencontoh langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara tersebut. Dalam hal ini Indonesia memerlukan regulasi yang lebih jelas dan spesifik untuk melarang adanya pembatasan usia dalam pekerjaan dan perekrutan. Hal ini krusial untuk menjamin bahwa siapapun memiliki akses yang setara terhadap lapangan pekerjaan yang tersedia. Pemerintah juga dapat menerapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang memberlakukan diskriminasi dalam bentuk apapun. 

Selain itu, kesadaran dan komitmen dari perusahaan dalam membuat syarat kerja yang adil dan inklusif juga menjadi hal yang penting untuk menghapus diskriminasi usia kerja. Alih-alih membatasi syarat usia pelamar,  rekrutmen tenaga kerja harus didasarkan pada kompetensi dan keterampilan yang dimiliki. Menghapus segala bentuk stigma terkait usia merupakan hal fundamental untuk menciptakan pekerjaan yang layak dan dunia yang lebih baik untuk semua.

Editor: Abul Muamar

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Seftyana Khairunisa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Nisa adalah reporter dan asisten peneliti di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat di bidang penelitian, jurnalisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia.

  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Sisi Kelam Pengembangan Pariwisata di Kawasan KEK Mandalika
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Mempertanyakan Komitmen Sektor Perbankan dalam Pembiayaan Berkelanjutan
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Bagaimana Waste Crisis Center dapat Atasi Isu Pengelolaan Sampah
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Mengulik Dampak Lingkungan dari Perkebunan Tebu Monokultur

Continue Reading

Sebelumnya: Laporan UNEP dan ISWA Ungkap Pengelolaan Sampah Global yang Tidak Memadai
Berikutnya: Seruan untuk Mendukung Ketahanan Iklim di Negara-negara Kepulauan Pasifik

Lihat Konten GNA Lainnya

Beberapa perempuan Mollo sedang menenun Bagaimana Masyarakat Adat Mollo Hadapi Krisis Iklim dan Dampak Pertambangan
  • GNA Knowledge Hub
  • Wawancara

Bagaimana Masyarakat Adat Mollo Hadapi Krisis Iklim dan Dampak Pertambangan

Oleh Andi Batara
18 September 2025
Seorang penyandang disabilitas di kursi roda sedang memegang bola basket di lapangan. Olahraga Inklusif sebagai Jalan Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Difabel
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Olahraga Inklusif sebagai Jalan Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Difabel

Oleh Attiatul Noor
18 September 2025
alat-alat makeup di dalam wadah Fast-Beauty dan Dampaknya yang Kompleks
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Fast-Beauty dan Dampaknya yang Kompleks

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
17 September 2025
kawanan gajah berjalan melintasi ladang hijau yang subur Penurunan Populasi Gajah Afrika dan Dampaknya terhadap Ekosistem
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Penurunan Populasi Gajah Afrika dan Dampaknya terhadap Ekosistem

Oleh Kresentia Madina
17 September 2025
foto kapal di lautan biru gelap dari atas udara Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan

Oleh Abul Muamar
16 September 2025
Siluet keluarga menyaksikan bencana kebakaran hutan Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memahami Polusi Udara sebagai Risiko bagi Kesehatan Manusia dan Bumi

Oleh Kresentia Madina
16 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia