Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Aktivis Lingkungan di Indonesia
Foto: Milad Fakurian di Unsplash.
Aktivis lingkungan berperan penting dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mengawal kebijakan pemerintah dan mengawasi tindakan pelaku usaha yang berhubungan dengan lingkungan. Kehadiran aktivis lingkungan memungkinkan pembangunan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat umum tanpa melupakan kelestarian lingkungan. Namun, aktivis lingkungan di Indonesia masih kerap menghadapi ancaman kriminalisasi dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan. Untuk itu, dibutuhkan langkah-langkah kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan.
Peran Aktivis Lingkungan
Aktivis lingkungan atau environmental defenders adalah orang atau kelompok yang, dalam kapasitas personal maupun profesionalnya, berjuang untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih. Pada tahun 2019, PBB menerbitkan pengakuan resmi terhadap peran aktivis lingkungan dalam melindungi lingkungan, dan menyerukan kepada negara-negara untuk memperkuat perlindungan terhadap aktivis lingkungan.
Sebuah studi mengenai peran aktivis lingkungan menunjukkan bahwa pada 11% konflik lingkungan, aktivis lingkungan berperan aktif dalam menghentikan proyek yang merusak lingkungan. Selain itu, sebagian besar aktivis lingkungan berasal dari masyarakat adat. Masyarakat adat, walaupun hanya menguasai seperempat dari total daratan di dunia, mampu menjaga lingkungan di wilayah mereka lebih efektif dibanding di tempat lain, dengan memanfaatkan kearifan lokal seperti pertanian regeneratif dan budaya konsumsi yang berkelanjutan.
Secara umum, aktivis lingkungan di Indonesia merupakan anggota masyarakat setempat di mana terjadi konflik lingkungan, sehingga mereka cenderung lebih mengetahui kondisi lingkungan serta yang paling terdampak apabila terdapat pencemaran. Banyak aktivis lingkungan di Indonesia berkonflik dengan pelaku usaha yang menjalankan industri ekstraktif yang cenderung mengeksploitasi dan mencemari lingkungan.
Kriminalisasi terhadap Aktivis Lingkungan
Kurun waktu 2014 hingga 2023, Auriga Nusantara merekam adanya 133 kasus ancaman terhadap aktivis lingkungan. Terdapat peningkatan pesat pada tahun 2021, tahun di mana pemerintah Indonesia mengesahkan UU Cipta Kerja. Kasus terbanyak berupa kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, yaitu sebanyak 82 kasus. Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan juga dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation/Gugatan Strategis untuk Membatasi Partisipasi Publik (SLAPP).
Kasus terbaru SLAPP ini salah satunya dialami seorang aktivis lingkungan bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Karimunjawa, Jepara, karena menyuarakan dampak lingkungan dari tambak udang ilegal yang merusak ekosistem Karimunjawa serta mengancam kesehatan masyarakat setempat. Daniel kemudian divonis 7 bulan penjara karena dianggap telah menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SLAPP juga sempat menjerat Fathia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam siniar mereka yang membahas laporan mengenai adanya jaringan beberapa perusahaan di balik perusahaan tambang yang merusak lingkungan di Intan Jaya, Papua. Gugatan SLAPP juga dialami oleh guru besar IPB, Bambang Hero Saharjo, setelah Bambang bersaksi pada peradilan kasus pidana yang menyebabkan PT. Jatim Jaya Perkasa didenda Rp491 miliar oleh Mahkamah Agung.
Beberapa kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan lainnya antara lain dialami oleh Tubagus Budhi Firbany yang menentang penambangan timah ilegal di Pulau Bangka, Bangka Belitung; Heru Budiawan yang menentang penambangan emas di Banyuwangi; dan beberapa aktivis Sukoharjo yang menentang praktik industri PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM) yang mencemari sungai.
Memperkuat Perlindungan Hukum bagi Aktivis Lingkungan
Laporan yang diterbitkan oleh UN Environment berjudul “Environmental Rule of Law” merekam adanya peningkatan alternatif kebijakan terkait hukum lingkungan di berbagai negara, namun tingkat penerapannya masih sangat rendah yang ditandai dengan meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Publikasi Human Rights House Foundation berjudul “Protecting Defenders: How to Improve the Infrastructure Protecting Human Rights Defenders” memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan terhadap aktivis lingkungan, di antaranya adalah:
- Meningkatkan pemahaman penegak hukum mengenai kebijakan anti-SLAPP melalui sosialisasi dan penyuluhan serta memastikan adanya evaluasi dan pengawasan dalam institusi penegak hukum.
- Pemerintah menyediakan institusi khusus yang bergerak di bidang perlindungan aktivis lingkungan, serta bekerjasama dengan institusi lokal dan regional untuk memperluas jangkauan perlindungan.
- Menyediakan sistem perlindungan aktivis lingkungan yang mudah diakses dan fleksibel.
- Meningkatkan kemampuan aktivis lingkungan dalam menghadapi risiko kriminalisasi maupun kekerasan melalui edukasi keamanan diri serta kebijakan yang berpotensi menjerat mereka dalam beraktivitas.
- Melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan dan implementasinya terkait perlindungan terhadap aktivis lingkungan maupun terhadap lingkungan hidup.
- Meningkatkan perlindungan lebih terhadap aktivis lingkungan dengan beban ganda seperti aktivis lingkungan perempuan maupun aktivis dari kelompok marginal lainnya.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap aktivis lingkungan membutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat dari pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Peningkatan pemahaman penegak hukum merupakan kunci dari upaya ini agar beberapa regulasi yang telah diterbitkan dapat benar-benar menjadi payung hukum bagi aktivis lingkungan.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Titis is a Reporter at Green Network Asia. She is currently studied undergraduate program of Law at Brawijaya University.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit