COP28: Komitmen Baru untuk Beralih dari Bahan Bakar Fosil
Christopher Pike di Flickr.
Pengurangan emisi gas rumah kaca merupakan salah satu faktor kunci dalam menghadapi krisis iklim. Untuk mencapai target yang bermakna, dibutuhkan kesepakatan yang kuat secara global dalam berbagai sektor, termasuk sektor energi sebagai salah satu sektor penyumbang emisi terbesar. Terkait hal ini, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim COP28 yang digelar pada akhir tahun 2023 diakhiri dengan kesepakatan bersejarah yang menandakan “awal dari akhir” era bahan bakar fosil. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.
Awal dari Akhir Bahan Bakar Fosil
Menurut laporan yang diterbitkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP), hingga tahun 2023, energi dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas masih menjadi sumber emisi terbesar, yaitu 86% dari total emisi CO2 global. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa dunia kembali gagal dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan pemanasan global dapat naik melebihi 2⁰C.
Pada COP28, sebanyak 198 negara yang hadir di Dubai menyepakati ‘Konsensus UEA’ untuk beralih sepenuhnya dari bahan bakar fosil. Komponen sentral dari Konsensus UEA adalah persetujuan Global Stocktake yang pertama dan memuat elemen yang dapat digunakan oleh negara-negara untuk mengembangkan rencana kebijakan iklim agar temperatur global tetap dapat terjaga di bawah 1,5⁰C. Demi mencapai tujuan tersebut, dokumen ini mencatat bahwa emisi gas rumah kaca (GRK) global harus dikurangi sebesar 43% per 2030 untuk mencapai nol emisi pada 2050.
Global Stocktake juga menyerukan kepada negara-negara untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan global hingga tiga kali lipat dan dan efisiensi energi hingga dua kali lipat pada tahun 2030. Untuk mewujudkan target dalam Paris Agreement, dokumen tersebut juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan upaya berikut:
- Mempercepat upaya menuju penghentian pembangkit listrik tenaga batu bara.
- Mempercepat upaya global menuju sistem energi nol-emisi dengan penggunaan bahan bakar rendah emisi.
- Transisi dari bahan bakar fosil secara adil, teratur, dan merata.
- Mempercepat teknologi nol dan rendah emisi, termasuk energi terbarukan, nuklir, dan teknologi penangkapan karbon seperti Carbon Capture Storage.
- Mempercepat pengurangan emisi non-CO2 termasuk metana secara substansial.
- Mempercepat pengurangan emisi dari transportasi jalan raya.
- Menghentikan secara bertahap subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien dalam mengatasi kemiskinan energi dan mewujudkan transisi yang berkeadilan.
Yang Perlu Diwaspadai
Namun, kesepakatan dalam Global Stocktake ini bukannya tanpa celah. Misalnya, Alliance of Small Island States (AOSIS) melihat bahwa teknologi Carbon Capture and Storage (CSS) adalah hal yang mengkhawatirkan. Hingga saat ini, teknologi ini masih diragukan dapat menutupi akar masalah sebenarnya. Alih-alih mengakhiri penggunaan bahan bakar fosil, teknologi ini berpotensi untuk terus menjustifikasi produksi energi fosil, di samping biayanya yang mahal.
Selain itu, “transitional fuels” yang tertera pada Pasal 29 dokumen Global Stocktake dipahami secara luas merujuk pada gas alam yang juga menghasilkan emisi GRK yang cukup besar. Tidak kalah penting, aspek pendanaan juga tidak menghasilkan cukup kemajuan karena masih belum jelas bagaimana transisi energi yang masif ini akan dibiayai, terutama bagi negara rentan dan berkembang.
Langkah Selanjutnya
Kesepakatan pada COP28 yang memberikan dasar baru bagi implementasi Paris Agreement akan membuat dua tahun ke depan menjadi tahun-tahun krusial. Pada COP29 yang rencananya akan digelar di Azerbaijan, negara-negara harus membangun target pendanaan iklim yang baru. Selanjutnya, pada COP30 yang akan dilaksanakan di Brazil, negara-negara harus sudah mengajukan Nationally Determined Contribution (NDC) baru yang sejalan dengan batas kenaikan suhu 1,5⁰C dan pengurangan emisi GRK 60% di tahun 2035.
Langkah selanjutnya bergantung pada bagaimana tiap-tiap negara menuangkan konsensus tersebut dalam NDC dan juga kebijakan nasional. Indonesia sendiri telah menetapkan target penurunan emisi sebanyak 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,20% dengan bantuan internasional yang tertuang dalam NDC yang Ditingkatkan/Enhanced NDC. Selain itu, Pernyataan Bersama dalam Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership/JETP) memuat target bauran energi terbarukan sebesar 44% dan total emisi sektor kelistrikan sebesar 250 MT CO2 per 2030, serta pencapaian emisi net zero sektor ketenagalistrikan pada tahun 2050.
Meski begitu, Indonesia masih perlu menguatkan komitmennya untuk menetapkan target NDC baru yang lebih ambisius sebelum COP30. Harapannya, target baru ini dapat mendorong pemanfaatan potensi energi terbarukan dengan lebih efisien dan efektif agar selaras dengan target Paris Agreement dan juga kesepakatan COP28 di atas.
“Sementara kita belum sepenuhnya beralih dari era bahan bakar fosil di Dubai, hasil ini merupakan sebuah awal dari akhir. Sekarang semua pemerintah dan bisnis perlu mengubah janji-janji ini menjadi hasil konkret di sektor riil, tanpa menunda-nunda,” ujar Simon Stiell, Sekretaris Eksekutif UN Climate Change pada pidato penutupnya saat COP28.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut