Mendorong Kebijakan Cuti Ayah untuk Tingkatkan Kesetaraan Gender dan Kesejahteraan Keluarga
Ayah memiliki peran yang sama pentingnya dengan ibu dalam proses tumbuh-kembang anak. Namun sayangnya, di berbagai tempat banyak ayah yang tidak selalu hadir dan memainkan peran tersebut, termasuk di Indonesia. Bahkan Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara tanpa ayah atau fatherless country. Untuk mengurangi kondisi fatherless, diperlukan kebijakan yang mendukung peran ayah dalam pengasuhan, salah satunya dengan mendorong kebijakan cuti ayah.
Pentingnya Peran Domestik Ayah
Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendefinisikan fatherless sebagai keadaan ketiadaan peran ayah dalam pengasuhan anak sehari-hari. Meskipun ayah ada atau hadir secara fisik, namun di berbagai tempat mereka tidak atau menolak terlibat dalam pengasuhan anak.
Budaya patriarki menjadi salah satu faktor absennya ayahnya dalam pengasuhan dan perkembangan anak. Dalam struktur masyarakat patriarkis, para ayah diharapkan bekerja ke luar rumah untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara, para ibu bertugas mengurus pekerjaan rumah tangga, termasuk menjaga dan mengasuh anak-anak.
Keterlibatan ayah dalam pengasuhan dapat memberikan sejumlah dampak psikologis bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Di antaranya dapat mempengaruhi perkembangan kompetensi sosial anak, kemampuan belajar di sekolah, dan pengaturan emosi. Ayah yang berkontribusi dalam memberikan materi pelajaran dan rutin berbicara dengan anak-anak mereka akan membuat si anak tampil lebih baik di sekolah dan memiliki keterampilan bahasa yang lebih baik.
Sejatinya, ayah juga dapat menjalankan peran pengasuhan bahkan ketika mereka tidak tinggal bersama anak. Pengasuhan bersama antara ayah dan ibu dapat mendukung anak mengembangkan diri lebih baik dan membuat anak-anak lebih sedikit memiliki masalah perilaku. Kehadiran ayah dalam pengasuhan juga dapat mendukung kesetaraan gender dalam rumah tangga.
Mendorong Kebijakan Cuti Pengasuhan untuk Ayah
Cuti Pengasuhan (Parental leave) yang di dalamnya terdapat cuti untuk ayah dulunya merupakan kebijakan yang langka di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun dewasa ini, semakin banyak negara dan perusahaan yang menawarkan cuti kepada ayah baru. Di seluruh dunia, 90 dari 187 negara menawarkan cuti ayah berbayar wajib, dengan hampir empat dari sepuluh organisasi (38 persen) memberikan cuti berbayar di atas minimum wajib.
Di Indonesia, cuti ayah mulai didorong melalui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Di dalam draft RUU tersebut, ayah/suami diusulkan mendapatkan hak cuti pendampingan paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri mengalami keguguran.
Studi menunjukkan bahwa cuti ayah dapat mendukung peran pengasuhan bagi anak di dalam keluarga. Di negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), penggunaan cuti melahirkan oleh ayah meningkat secara keseluruhan, meskipun jumlah harinya masih terbilang minim. Dalam laporan OECD, cuti ayah juga memiliki berbagai manfaat, tidak hanya untuk anak namun juga untuk ibu. Misalnya, cuti ayah dapat membantu meringankan beban pekerjaan ibu tanpa mempengaruhi posisi ayah di pasar tenaga kerja.
Cuti ayah juga dapat meningkatkan komunikasi dan kedekatan antara anak dan ayah, dan antara ayah dan ibu. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga dapat terwujud dan pada gilirannya akan berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, sudah saatnya semua pihak mendorong terciptanya kebijakan yang mendukung peran pengasuhan ayah dalam keluarga.
Editor: Abul Muamar
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.
Maulina adalah Reporter & Peneliti untuk Green Network Asia - Indonesia. Dia meliput Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.