Mengulik Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit dan Potensi Korupsi di Baliknya
Perkebunan kelapa sawit di Cigudeg, Kabupaten Bogor | Foto: Achmad Rabin Taim di Wikipedia.
Indonesia mendorong pengembangan bioenergi sebagai bagian dari upaya diversifikasi energi, dengan sawit diposisikan sebagai bahan baku utama produksi biodiesel. Ambisi ini membuat ekspansi perkebunan sawit dengan mengalihfungsikan lahan hutan berlangsung dengan massif. Kondisi tersebut kemudian membuat deforestasi semakin meluas hingga memperbesar potensi terjadinya bencana. Terkait hal ini, sebuah laporan menunjukkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari ekspansi perkebunan sawit terhadap lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Ekspansi Perkebunan Sawit dan Deforestasi
Pemerintah kerap mempromosikan sawit sebagai tulang punggung ketahanan bioenergi, yakni sumber energi yang dihasilkan dari bahan hayati seperti tanaman atau limbah organik. Biodiesel yang diolah dari sawit merupakan bioenergi yang dipandang mampu memperkuat ketahanan energi sehingga dianggap strategis untuk membawa Indonesia menuju swasembada energi. Dengan dasar argumen tersebut, ekspansi perkebunan sawit terus digalakkan sebagai bagian dari agenda bioenergi nasional.
Pada tahun 2024, deforestasi di Indonesia tercatat seluas 261.575 hektare. Dari angka tersebut, sekitar 37.483 hektare merupakan lahan konsesi sawit. Pada tahun 2025 total luasan lahan konsesi sawit telah mencapai 20,9 juta hektare dan pemerintah masih berencana menambah luas perkebunan tersebut di beberapa daerah. Kondisi demikian menunjukkan bahwa pengembangan bioenergi sawit berbanding lurus dengan laju deforestasi yang dapat memundurkan langkah Indonesia dalam mencapai target nol emisi pada tahun 2060. Hal ini menjadi kontradiktif mengingat sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) diproyeksikan menjadi penyerap emisi bersih yang mensyaratkan terjaganya bahkan bertambahnya tutupan hutan dalam skala besar.
Persoalan Tata Kelola Perizinan dan Lemahnya Pengawasan
Sebuah laporan dari Transparency International menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia berkaitan erat dengan persoalan tata kelola perizinan dan lemahnya pengawasan penggunaan kawasan hutan. Dalam konteks ekspansi perkebunan sawit, pembukaan lahan kerap terjadi di area yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekologis. Perubahan tutupan lahan ini berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Di Pulau Sumatera, misalnya, berkurangnya tutupan hutan dan alih fungsi lahan di daerah aliran sungai yang didominasi oleh ekspansi perkebunan sawit telah memperbesar risiko kejadian banjir dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Masalah tata kelola juga tercermin dari tumpang tindihnya konsesi perkebunan sawit dengan konsesi lain maupun kawasan hutan. Dari 20,9 juta hektare total luas konsesi sawit, 3,8 juta hektare di antaranya berstatus tumpang tindih. Di tingkat tapak, ketimpangan penguasaan lahan tampak jelas. Perusahaan menguasai 92 persen lahan, sementara komunitas lokal dan petani kecil hanya memperoleh sisanya. Laporan tersebut juga mencatat tingginya potensi korupsi dalam proses perizinan kehutanan, mulai dari pelepasan kawasan hutan hingga penerbitan izin usaha. Hal tersebut terbukti dari temuan kasus korupsi perizinan yang melibatkan pejabat pemerintah.
Kondisi diperparah dengan adanya kebijakan pemutihan kebun sawit ilegal melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang berisiko memperlemah akuntabilitas, karena lebih menekankan aspek legalitas administratif tanpa memperhatikan pemulihan lingkungan atau evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran yang terjadi sebelumnya. Berdasarkan temuan, terdapat lebih dari 1.000 perusahaan sawit telah memperoleh pemutihan, termasuk perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan politisi dan kelompok bisnis besar.
Lebih lanjut, kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya konflik agraria di wilayah ekspansi perkebunan sawit. Pada 2024, sekitar 67 persen konflik agraria tercatat berasal dari sektor perkebunan sawit. Konflik tersebut berdampak pada sedikitnya 127.281 hektare lahan dan 14.696 keluarga, serta kerap disertai kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani.
Peningkatan Transparansi dan Pengawasan Tata Kelola
Ke depan, peningkatan transparansi serta pengawasan terhadap proses pelepasan kawasan hutan menjadi aspek penting untuk meminimalkan tumpang tindih konsesi dan perizinan bermasalah. Selain itu, pembatasan pembukaan kawasan hutan baru untuk ekspansi industri perlu dipertimbangkan agar tidak berjalan berlawanan dengan upaya perlindungan lingkungan dan pengendalian emisi. Di tingkat lokal, penguatan kapasitas masyarakat dan penyediaan informasi mengenai pengelolaan lahan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko ketergantungan pada komoditas monokultur. Pendekatan yang lebih beragam dalam pemanfaatan lahan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap ekosistem sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Krisis Iklim dan Munculnya Gelombang Penyakit di Wilayah Pesisir Utara Bali dan Pangkep
Berubahnya Kondisi Hutan Dunia dan Dampaknya terhadap Keanekaragaman Hayati serta Ketahanan Ekosistem
Kematian dan Bunuh Diri Anak sebagai Isu Struktural: Kurangnya Pemenuhan Hak Anak
Mengatasi Kesenjangan yang Dihadapi Perempuan di Bidang STEM
Finding Harmony: Pencarian Harmoni dengan Alam di Benak Sang Raja
Mengatasi Eksploitasi di Balik Program Migrasi Tenaga Kerja Sementara