Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Perubahan Iklim dan Pertanian di Laos
Foto oleh Ivesh di Unsplash.
Pertanian memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi Laos. Diperkirakan lebih dari 80% penduduk bergantung pada sektor pertanian dan sumber daya alam. Meskipun begitu, pertanian Laos sangat rentan terhadap kemiskinan dan perubahan iklim karena kondisi geografis dan kurangnya pembangunan infrastruktur.
Perempuan Laos dalam Sektor Pertanian
Di Laos, perempuan memiliki tanggung jawab besar dalam produksi pertanian. Namun, mereka juga yang paling terdampak secara signifikan oleh kerentanan pertanian di negara itu. Oxfam menemukan bahwa di daerah pedesaan, perempuan memiliki tingkat melek huruf yang lebih rendah daripada laki-laki dan cenderung tidak ikut memimpin dan membuat keputusan mengenai rumah tangga, pertanian, dan pembangunan pedesaan.
Oleh karenanya, melindungi kelompok perempuan di bidang pertanian melalui kebijakan yang responsif gender merupakan hal mendasar untuk menghindari krisis mata pencaharian seperti kerawanan pangan, penyakit menular, dan kemiskinan. Langkah ini juga akan meningkatkan akses lahan, sumber daya, dan kredit bagi perempuan. Sayangnya, Laos belum memilikinya.
Kebijakan Perubahan Iklim dan Pertanian yang Responsif Gender di Laos
Diterbitkan pada 2019, Dekret Laos tentang Perubahan Iklim tidak mencakup kesetaraan gender. Dekret tersebut berfokus pada teknik pemantauan dan evaluasi, yang tidak tercermin dalam hak asasi manusia. Undang-undang Perlindungan Lingkungan Laos juga tidak merujuk pada perempuan yang berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Secara keseluruhan, kebijakan perubahan iklim dan pertanian Laos belum mendorong perlindungan perempuan, seperti inklusi sosial, akses hak atas tanah, dan anti-diskriminasi. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, perempuan rentan dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana alam yang sangat memengaruhi sektor pertanian.
Rekomendasi Remediasi Hukum
Keberadaan hukum adalah untuk mengintegrasikan kerangka pembangunan nasional, yang memberikan landasan untuk memastikan hak-hak dasar, kebijakan, dan tindakan di seluruh tingkat. Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang responsif gender untuk perubahan iklim dan pembangunan pertanian di Laos untuk mengurangi kesenjangan sosial yang dialami oleh kelompok perempuan.
Asian Development Bank merekomendasikan tiga bidang hukum untuk mendukung pengarusutamaan gender dalam memitigasi perubahan iklim dan pembangunan pertanian di Laos:
- Mendorong partisipasi publik oleh kelompok perempuan dalam Strategi Nasional Perubahan Iklim
- Menetapkan ukuran ketahanan perempuan yang tepat dalam undang-undang penanggulangan bencana
- Memperkuat inklusivitas hak atas tanah dan pertanian untuk memastikan akses lahan bagi perempuan
Perempuan Laos memainkan peran penting dalam mitigasi perubahan iklim dan pembangunan pertanian. Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka melalui pengarusutamaan gender dalam undang-undang perubahan iklim dan pertanian. Dengan mengurangi ketimpangan sosial, kebijakan yang responsif gender akan membantu memerangi masalah seperti kekurangan gizi, kemiskinan ekstrem, dan kerawanan pangan.
Penerjemah: Abul Muamar
Versi asli artikel ini diterbitkan dalam bahasa Inggris di platform media digital Green Network Asia – Internasional.
Anisa is a Reporter at Green Network Asia. She graduated from Mulawarman University with a bachelor's degree in International Relations. She is a part of the YSEALI Academic Fellowship on Environmental Issues and Natural Resources Management at East West Center.

Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan