Memperkuat Aksi Mitigasi Iklim melalui Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
Ilustrasi oleh Freepik.
Emisi gas rumah kaca dapat dihasilkan dari berbagai sektor, termasuk pembangunan gedung dan perumahan. Ada banyak aspek dari bangunan yang berkontribusi dalam melepaskan emisi GRK dan turut memperparah krisis iklim, mulai dari tahap konstruksi hingga pemanfaatan bangunan. Berbagai konsep telah diperkenalkan untuk mengatasi dampak lingkungan dari sektor bangunan, salah satunya dengan mengembangkan bangunan hijau (green building). Untuk mendorong perkembangan bangunan hijau di Indonesia, pemerintah telah menyusun Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sebagai bagian dari upaya mitigasi krisis iklim.
Mengurangi Emisi dengan Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Bangunan gedung mempunyai kontribusi yang cukup signifikan dalam menyumbang emisi karbon. Pada periode 2011 hingga 2022, rata-rata emisi karbon yang dihasilkan bisa mencapai 157 juta tCO2 per tahunnya atau 33,3% terhadap emisi di sektor energi. Emisi sektor bangunan gedung terutama berasal dari penggunaan listrik yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, bangunan gedung menjadi salah satu sektor yang bisa menjadi fokus utama dalam upaya dekarbonisasi melalui efisiensi energi. Hal ini bisa dicapai dengan mengupayakan pembangunan green building atau Bangunan Gedung Hijau (BGH).
BGH dapat didefinisikan sebagai bangunan yang telah memenuhi standar teknis dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya. Berbagai lembaga telah mengembangkan standar atau indikator untuk menilai apakah suatu bangunan layak untuk mendapatkan sertifikasi BGH. Di Indonesia, misalnya, terdapat sertifikasi Greenship oleh Green Building Council Indonesia (GBCI) yang menilai kriteria bangunan hijau dari tata guna lahan, efisiensi energi, konservasi air, sumber material, kualitas udara, dan manajemen lingkungan. Potensi penyelenggaran BGH di Indonesia sebenarnya sangat besar, namun sayangnya masih banyak hambatan yang dihadapi seperti pembiayaan, regulasi, kesiapan pasar, dan peluang atau risiko investasi.
Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan BGH
Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan BGH merupakan hasil sinergi dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peta jalan ini memuat rencana jangka pendek, menengah, dan panjang dalam aksi mitigasi iklim untuk subsektor bangunan. Peta jalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mencapai target penurunan emisi dalam NDC (Nationally Determined Contribution) di sektor energi pada tahun 2030.
Dokumen peta jalan ini memuat penyelenggaraan BGH yang akan dilakukan secara bertahap dengan membagi wilayah Indonesia menjadi lima zona implementasi berdasarkan skala prioritas. Hal ini dilakukan mengingat adanya perbedaan kapasitas antardaerah dalam menjalankan kebijakan terkait BGH. Penentuan zonasi tersebut ditentukan oleh beberapa faktor, yakni sebaran kepadatan penduduk, tingkat konsumsi energi dan air, hingga pengalaman daerah terkait kebijakan BGH.
Implementasi peta jalan ini akan difokuskan pada kategori bangunan gedung yang mewakili konsumsi energi tertinggi, yaitu bangunan gedung pemerintah berskala besar, gedung komersial, dan rumah tangga menengah sampai besar yang menggunakan daya di atas 3500 VA. Bangunan gedung pemerintah dan komersial ditargetkan dapat mencapai penghematan energi hingga 25% dan menghasilkan energi bersih secara mandiri lewat pemasangan PLTS Atap. Harapannya, strategi ini dapat mengurangi emisi karbon hingga 37 juta ton pada periode 2023-2030 dan menghemat air hingga 8 juta m3 pada tahun 2030.
Selain itu, peta jalan ini juga memuat target pengadopsian BGH yang berbeda-beda untuk setiap provinsi. Masing-masing provinsi diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target penurunan emisi dan target luasan gedung yang disertifikasi BGH. Penentuan target ini menjadi upaya untuk mendorong efektivitas pengawasan terhadap akuntabilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan BGH.
Upaya Selanjutnya
Bangunan gedung hijau dapat semakin berkembang jika disertai dengan peningkatan kesadaran publik akan lingkungan dan krisis iklim. Oleh karena itu, pemerintah mesti menciptakan kebijakan yang lebih kuat yang didukung dengan sinergi antara pusat dan daerah untuk mendorong penyelenggaraan BGH yang merata dan tidak terkonsentrasi hanya di kota-kota besar. Selain itu, pemerintah juga dapat berupaya dalam meningkatkan daya tarik investasi, serta mengeksplorasi berbagai instrumen pembiayaan untuk menutup kesenjangan kapasitas sumber daya dalam pembangunan dan renovasi bangunan hijau di Indonesia.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan