Mempertanyakan Komitmen Iklim Indonesia dalam COP29
Hashim Djojohadikusumo saat berpidato dalam World Leaders Climate Action Summit COP29 di Baku, Azerbaijan, 12 November 2024. | Foto: Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Upaya mitigasi perubahan iklim membutuhkan komitmen yang kuat dari negara-negara di seluruh dunia untuk mengimplementasikan kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Mulai dari peralihan menuju penggunaan energi terbarukan, restorasi dan konservasi hutan, pengurangan limbah dan polusi, penciptaan lapangan pekerjaan yang layak, dan banyak isu mendesak lainnya, dibutuhkan kerja sama internasional yang kuat untuk mendukung keberhasilan upaya yang diperlukan demi menciptakan masa depan yang lebih baik untuk semua. Terkait hal ini, perwakilan negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, berkumpul dalam KTT iklim Conference of the Parties (COP) ke-29 yang digelar pada 11-22 November 2024 di Azerbaijan.
Namun, sejumlah komitmen iklim yang disampaikan oleh perwakilan Indonesia selama KTT tersebut menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Komitmen Indonesia dalam COP29
Pada COP29, Indonesia diwakili oleh Hashim S. Djojohadikusumo sebagai utusan khusus yang menjadi Ketua Delegasi Republik Indonesia. Dalam pidatonya, Hashim menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Untuk mencapai nol emisi (net zero) tahun 2060 atau lebih cepat, Indonesia berencana menambah kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan sebesar 75 gigawatt hingga tahun 2040. Target ini akan didukung dengan pembangunan 70 ribu kilometer jalur transmisi untuk menyalurkan tambahan kapasitas listrik ke berbagai daerah.
Selain itu, Indonesia juga akan melakukan restorasi sekitar 12,7 juta hektare hutan yang terdegradasi, revitalisasi lahan untuk meningkatkan produksi pangan, melindungi lautan demi terciptanya ekonomi biru yang makmur, dan memberdayakan masyarakat lokal. Hashim juga menyinggung soal potensi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia yang mencapai 500 gigaton dan telah menarik minat beberapa perusahan multinasional. Terkait hal ini, Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan pasar karbon yang kuat dengan mengoptimalkan 557 juta ton kredit karbon terverifikasi. Kerangka kebijakan pertumbuhan ekonomi hijau yang komprehensif, investasi senilai $235 miliar, dan kolaborasi internasional adalah tiga faktor yang diperlukan untuk mendukung upaya tersebut menurut Hashim.
Selain itu, Indonesia lewat PLN menyepakati sejumlah kerja sama strategis berupa pendanaan dan pengembangan teknologi dan sumber daya manusia dengan lima mitra internasional. Kerja sama tersebut antara lain adalah dana hijau sebesar EUR 1,2 miliar dari bank asal Jerman untuk pengembangan infrastruktur kelistrikan hijau, pengembangan proyek transportasi hidrogen hijau dengan mitra dari Singapura, dan kolaborasi untuk meningkatkan akses energi terbarukan di wilayah-wilayah terpencil.
Kritik dari Organisasi Masyarakat Sipil
Namun, komitmen iklim Indonesia yang disampaikan oleh Hashim tersebut menuai berbagai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut bahwa pidato Hashim tidak memuat pernyataan tentang upaya serius pemerintah dalam menurunkan emisi dan melindungi rakyat dari dampak krisis iklim. WALHI menilai bahwa perdagangan karbon dan dekarbonisasi melalui CCS justru dijalankan oleh perusahaan-perusahaan besar yang selama ini telah merusak hutan untuk perkebunan monokultur atau ekstraksi batu bara dan gas alam. Greenpeace Indonesia juga menyoroti sejumlah pengalaman buruk dari percobaan perdagangan karbon, mulai dari masalah legalitas dan penguasaan lahan, potensi greenwashing, hingga pelanggaran hak masyarakat adat lewat perampasan lahan.
Komitmen restorasi 12,7 juta hektare lahan kritis juga menjadi sorotan karena menimbulkan berbagai pertanyaan, di antaranya soal di mana saja lahan tersebut, potensi tumpang tindih dengan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat, serta apakah masyarakat adat menjadi penerima manfaat utama dari agenda ini. Pernyataan ini juga menunjukkan kontradiksi karena pada saat bersamaan, Indonesia membolehkan pembukaan lahan skala besar yang menyebabkan deforestasi dan menggusur masyarakat adat dari ruang hidupnya melalui berbagai Proyek Strategis Nasional seperti food estate dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, komitmen restorasi harus didahului dengan mengutamakan pencegahan deforestasi lewat kebijakan yang tepat, terutama karena restorasi dan rehabilitasi lahan membutuhkan waktu yang sangat lama dan seringkali tidak mengembalikan ekosistem ke kondisi semula.
Komitmen yang Lebih Ambisius
Pertemuan internasional seperti COP dapat menjadi ajang bagi Indonesia sebagai negara dengan kerentanan yang tinggi terhadap perubahan iklim untuk mendapatkan dukungan pendanaan yang tepat sasaran. Pendanaan ini semestinya bisa disalurkan kepada komunitas lokal dan masyarakat adat yang berkontribusi secara nyata dalam melindungi lingkungan hidup. Oleh karena itu, komitmen iklim yang disampaikan Indonesia semestinya bisa mengedepankan pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya. Selain itu, komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi dan mitigasi dampak krisis iklim juga harusnya bisa lebih ambisius, misalnya mempercepat penghentian operasi PLTU batubara dan mengevaluasi izin operasi perusahaan-perusahaan yang bekerja di sektor industri ekstraktif.
Upaya-upaya dalam mitigasi iklim dan mencapai nol emisi harus selaras dengan prinsip keadilan. Sebab, beberapa kelompok bisa terkena dampak krisis iklim yang lebih parah meski memiliki kontribusi yang kecil terhadap pemanasan global. Apalagi banyak di antara kelompok ini yang sangat menggantungkan hidupnya pada alam. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi langkah penting agar kelompok rentan dan marginal memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menghadapi berbagai bencana yang mungkin muncul akibat krisis iklim. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa kolaborasi tersebut dapat diturunkan menjadi sebuah kebijakan yang tepat sasaran, inklusif, dan dijalankan dengan partisipasi publik yang bermakna.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru
Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest