Pentingnya Tanggung Jawab dan Peran Produsen dalam Pengurangan Sampah
Permasalahan sampah merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia. Dengan meningkatkan produksi dan konsumsi seiring bertambahnya populasi, jumlah timbulan sampah terus meningkat, sementara sistem pengelolaan sampah yang efektif masih belum merata di seluruh wilayah. Dalam hal ini, produsen menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan sampah yang terjadi. Terkait hal ini, KLHK bersama Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) menyelenggarakan Workshop Diseminasi tentang Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang membahas mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Masalah Sampah di Indonesia
Berdasarkan data KLHK, Indonesia menghasilkan 19,4 juta ton timbulan sampah pada tahun 2023. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yakni 18,5 juta ton timbulan sampah. Dari keseluruhan sampah yang dihasilkan Indonesia pada 2023, hanya 65% yang terkelola. Sisanya, 35% (setara 6,8 juta ton), menumpuk di TPA, berakhir di lautan, dan mencemari lingkungan.
Dari seluruh jenis sampah yang dihasilkan Indonesia pada tahun 2023, sampah makanan mendominasi dengan jumlah 41,9% (7,9 juta ton) disusul sampah plastik sebanyak 18,5%, kayu/ranting/daun (11,3%), kertas/karton (10,6%), kain (2,6%), kaca (2,4%), karet/kulit (2,2%), dan lain-lain (7,1%). Sampah-sampah tersebut paling banyak berasal dari rumah tangga (39%) dan pasar tradisional (20,3%).
Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa sampah plastik merupakan kontributor terbesar sampah anorganik di Indonesia, termasuk berupa sampah kemasan air minum dalam kemasan. Berdasarkan laporan tahun 2023 Sungai Watch misalnya, ditemukan bahwa dari mayoritas sampah plastik yang mereka jaring di sungai Bali merupakan sampah kemasan dari salah satu perusahaan air minum kemasan skala besar.
Tanggung Jawab dan Peran Produsen dalam Mengurangi Sampah
Peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam mengurangi sampah di Indonesia karena mereka memiliki pengaruh besar dalam siklus hidup produk, mulai dari perancangan produk hingga pengelolaan sampah. Produsen memiliki kendali atas desain produk mereka, termasuk dalam memilih bahan baku, mendesain, serta menentukan apakah suatu produk dapat bersifat ramah lingkungan atau tidak; dan memiliki kesempatan untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah.
Adanya sistem Extended Producer Responsibility (EPR) menekankan tanggung jawab produsen atas produk yang mereka hasilkan, mulai dari tahap awal produksi hingga menjadi sampah, baik dari segi produk maupun kemasan yang digunakan. Tanggung jawab produsen dalam sistem EPR ini meliputi penyediaan sistem manajemen sampah seperti pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang sisa kemasan maupun produk yang mereka produksi. Lebih jauh, produsen juga wajib bertanggung jawab secara finansial atas dampak lingkungan yang dihasilkan dalam maupun setelah proses produksi.
Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Dalam workshop tersebut, dijelaskan bahwa Indonesia telah mengadopsi sistem EPR melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Terbitnya peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peta jalan ini bertujuan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah pada tahun 2029.
Produsen yang dilibatkan adalah produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Pengurangan sampah oleh produsen dilakukan melalui beberapa tahap, di antaranya:
- Pembatasan timbulan sampah, dengan menggunakan bahan dasar produk dan kemasan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin dan tidak menggunakan bahan dasar produk serta kemasan yang sulit terurai maupun didaur ulang.
- Pendauran ulang sampah, dengan menyediakan sistem daur ulang sampah (sistem penarikan, penampungan, dan lain-lain) yang terjangkau bagi konsumen.
- Pemanfaatan kembali sampah, dengan pemilihan bahan baku produk dan kemasan yang dapat digunakan kembali.
- Pelibatan konsumen dalam pengurangan sampah, dengan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kepada konsumen agar berperan dalam pengurangan sampah.
Dalam praktiknya, sistem EPR membutuhkan sebuah organisasi khusus untuk merencanakan serta menjalankan tanggung jawab perusahaan dalam pengurangan sampah, yang dikenal dengan Producer Responsibility Organization (Organisasi Pengatur Tanggung Jawab Produsen). Hingga Maret 2024, baru 18 perusahaan di Indonesia yang telah mengimplementasikan peta jalan ini dalam operasi mereka.
Peran Semua Pihak
Peran produsen atau pelaku usaha dalam pengurangan sampah memang sangat penting, tetapi untuk mencapai dampak yang signifikan dan berarti, diperlukan partisipasi dari semua pihak. Pemerintah, sebagai regulator, memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan, meningkatkan kapasitas dan kesadaran pelaku usaha, serta menegakkan hukum yang berlaku terkait pengelolaan sampah. Sementara itu, masyarakat memiliki peran krusial dalam menjaga lingkungan, dengan mempraktikkan perilaku bijak seperti pola konsumsi yang berkelanjutan, memilah sampah sejak dari dapur, dan tidak membuang sampah sembarangan. Kesadaran kolektif dan kolaborasi lintas sektor akan memperkuat upaya untuk mengatasi masalah sampah secara efektif dan berkelanjutan.
Editor: Abul Muamar
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.
Titis adalah Intern Reporter di Green Network Asia. Ia sedang menempuh semester akhir pendidikan sarjana Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya. Ia memiliki passion di bidang penelitian lintas disiplin, penulisan, dan pengembangan komunitas.