Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Melindungi Pekerja Rumah Tangga dengan Payung Hukum yang Kuat

Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) memerlukan payung hukum yang kuat untuk menghindarkan mereka dari diskriminasi, kekerasan, hingga eksploitasi di tempat kerja. RUU PPRT memberikan harapan ke arah sana.
Oleh Maulina Ulfa
8 Mei 2023
Sepasangan lengan melipat pakaian.

Foto: Sarah Brown di Unsplash.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah kelompok pekerja yang masih belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. PRT kerap menerima perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, dan eksploitatif di tempat kerja, mulai dari kekerasan (fisik dan seksual) hingga menyangkut masalah ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari angkatan kerja, keberadaan PRT perlu didukung oleh payung hukum untuk melindungi mereka dari penyalahgunaan wewenang pemberi kerja. Karenanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) perlu segera disahkan.

Kerentanan Pekerja Rumah Tangga

ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia mencapai sekitar 67,1 juta jiwa. Sebanyak 11,5 juta atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran. Di Indonesia, jumlah PRT diperkirakan sebanyak 4 juta orang, menurut data tahun 2015.

Ada tiga jenis  diskriminasi yang sering dialami oleh PRT, yaitu:

  • Ketenagakerjaan: mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sakit, dituduh mencuri, karena menuntut jaminan kesehatan atau jaminan ketenagakerjaan, karena mengajukan cuti melahirkan, karena memperjuangkan Perjanjian Kerja, PHK tanpa pesangon, hingga PHK tanpa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
  • Kriminalisasi: kriminalisasi terhadap PRT, perdagangan manusia, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Pidana: PRT rentan menerima tuduhan tidak berdasar dan harus berhadapan dengan hukum.

Poin-poin Penting dalam RUU Perlindungan PRT 

Terdapat poin-poin penting dalam draft RUU PPRT yang berpotensi meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:

  • Pengakuan PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan. RUU ini mengatur penghentian diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT yang didasarkan pada bias jenis kelamin, kelas, ras, dan status ekonomi.
  • Kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara. RUU ini menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar dan kesejahteraan PRT beserta keluarganya, termasuk atas pendidikan dan pelatihan.
  • Perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
  • Lingkup kerja PRT. RUU ini juga mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, hingga kategorisasi jenis pekerjaan (memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah bagian dalam, membersihkan rumah bagian luar, merawat anak, mengemudi, merawat orang sakit dan orang berkebutuhan khusus, dan menjaga keamanan rumah.
  • Syarat dan kondisi kerja. Di antaranya mencakup perjanjian kerja, THR sekurang-kurangnya 1 kali upah, batasan jam kerja, hak istirahat dan libur, hingga hak cuti tahunan 12 hari per tahun. Selain itu juga diatur kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepada PRT jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan keterampilan, serta batas usia kerja minimal 18 tahun.

Mendorong Pengesahan RUU PPRT

Berbagai elemen masyarakat dan pemerintah saat ini tengah mendorong pengesahan RUU PPRT. Pengesahan RUU PPRT merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia, utamanya bagi perempuan yang mendominasi sektor pekerjaan ini. Payung hukum ini dapat menciptakan situasi kerja yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sekaligus dapat mendukung upaya untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan untuk semua.

Editor: Abul Muamar

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Maulina Ulfa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Darurat Kebakaran Hutan di Tengah Kemarau Panjang dan Bagaimana Mengatasinya
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Agradaya Berdayakan Petani Rempah di Menoreh
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Melalui Indonesian Sustainability Forum 2023

Continue Reading

Sebelumnya: Pentingnya Penelitian Interdisipliner untuk Mencapai Kebenaran yang Utuh
Berikutnya: Memperbaiki Tata Kelola Hubungan Kesehatan-Lingkungan

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

mobil angkutan berwarna biru tanpa penanda rute di kelokan jalan dekat pos polisi lalu lintas Harapan akan Perbaikan Sistem Transportasi Umum di Kota Serang
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Harapan akan Perbaikan Sistem Transportasi Umum di Kota Serang

Oleh Ajeng Rizkasari
28 Agustus 2025
Topi wisuda melambangkan semakin banyaknya lulusan yang menghadapi kesempatan kerja terbatas Sarjana Berlimpah, Cari Kerja Susah: Mengulik Isu Pengangguran Sarjana di Negara Berkembang
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Sarjana Berlimpah, Cari Kerja Susah: Mengulik Isu Pengangguran Sarjana di Negara Berkembang

Oleh Sukma Prasanthi
28 Agustus 2025
seorang pedagang bertopi caping mendorong gerobak menyeberangi jalan. Mengatasi Heat Stress Okupasional Demi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Mengatasi Heat Stress Okupasional Demi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja

Oleh Dinda Rahmania
27 Agustus 2025
foto udara KEK Mandalika; terdapat jalanan dan beberapa bangunan di wilayah yang terhubung pantai dan laut Sisi Kelam Pengembangan Pariwisata di Kawasan KEK Mandalika
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Sisi Kelam Pengembangan Pariwisata di Kawasan KEK Mandalika

Oleh Seftyana Khairunisa
26 Agustus 2025
pasangan lanjut usia menggunakkan masker Polusi Udara dan Risiko Demensia yang Lebih Tinggi
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Polusi Udara dan Risiko Demensia yang Lebih Tinggi

Oleh Dinda Rahmania
26 Agustus 2025
Sekelompok laki-laki muda berfoto bersama seorang ibu di depan sebuah rumah. Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh

Oleh Naufal Akram
25 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia