Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Melindungi Pekerja Rumah Tangga dengan Payung Hukum yang Kuat

Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) memerlukan payung hukum yang kuat untuk menghindarkan mereka dari diskriminasi, kekerasan, hingga eksploitasi di tempat kerja. RUU PPRT memberikan harapan ke arah sana.
Oleh Maulina Ulfa
8 Mei 2023
Sepasangan lengan melipat pakaian.

Foto: Sarah Brown di Unsplash.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah kelompok pekerja yang masih belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. PRT kerap menerima perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, dan eksploitatif di tempat kerja, mulai dari kekerasan (fisik dan seksual) hingga menyangkut masalah ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari angkatan kerja, keberadaan PRT perlu didukung oleh payung hukum untuk melindungi mereka dari penyalahgunaan wewenang pemberi kerja. Karenanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) perlu segera disahkan.

Kerentanan Pekerja Rumah Tangga

ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia mencapai sekitar 67,1 juta jiwa. Sebanyak 11,5 juta atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran. Di Indonesia, jumlah PRT diperkirakan sebanyak 4 juta orang, menurut data tahun 2015.

Ada tiga jenis  diskriminasi yang sering dialami oleh PRT, yaitu:

  • Ketenagakerjaan: mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sakit, dituduh mencuri, karena menuntut jaminan kesehatan atau jaminan ketenagakerjaan, karena mengajukan cuti melahirkan, karena memperjuangkan Perjanjian Kerja, PHK tanpa pesangon, hingga PHK tanpa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
  • Kriminalisasi: kriminalisasi terhadap PRT, perdagangan manusia, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Pidana: PRT rentan menerima tuduhan tidak berdasar dan harus berhadapan dengan hukum.

Poin-poin Penting dalam RUU Perlindungan PRT 

Terdapat poin-poin penting dalam draft RUU PPRT yang berpotensi meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:

  • Pengakuan PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan. RUU ini mengatur penghentian diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT yang didasarkan pada bias jenis kelamin, kelas, ras, dan status ekonomi.
  • Kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara. RUU ini menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar dan kesejahteraan PRT beserta keluarganya, termasuk atas pendidikan dan pelatihan.
  • Perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
  • Lingkup kerja PRT. RUU ini juga mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, hingga kategorisasi jenis pekerjaan (memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah bagian dalam, membersihkan rumah bagian luar, merawat anak, mengemudi, merawat orang sakit dan orang berkebutuhan khusus, dan menjaga keamanan rumah.
  • Syarat dan kondisi kerja. Di antaranya mencakup perjanjian kerja, THR sekurang-kurangnya 1 kali upah, batasan jam kerja, hak istirahat dan libur, hingga hak cuti tahunan 12 hari per tahun. Selain itu juga diatur kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepada PRT jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan keterampilan, serta batas usia kerja minimal 18 tahun.

Mendorong Pengesahan RUU PPRT

Berbagai elemen masyarakat dan pemerintah saat ini tengah mendorong pengesahan RUU PPRT. Pengesahan RUU PPRT merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia, utamanya bagi perempuan yang mendominasi sektor pekerjaan ini. Payung hukum ini dapat menciptakan situasi kerja yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sekaligus dapat mendukung upaya untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan untuk semua.

Editor: Abul Muamar

Join Green Network Asia – Ekosistem Nilai Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Belajar, berbagi, berjejaring, dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Maulina Ulfa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Darurat Kebakaran Hutan di Tengah Kemarau Panjang dan Bagaimana Mengatasinya
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Agradaya Berdayakan Petani Rempah di Menoreh
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Melalui Indonesian Sustainability Forum 2023

Continue Reading

Sebelumnya: Pentingnya Penelitian Interdisipliner untuk Mencapai Kebenaran yang Utuh
Berikutnya: Memperbaiki Tata Kelola Hubungan Kesehatan-Lingkungan

Lihat Konten GNA Lainnya

meja dengan berbagai ikan segar tersusun di atasnya Memajukan Sektor Pangan Akuatik untuk Mendukung Ketahanan Pangan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memajukan Sektor Pangan Akuatik untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Oleh Seftyana Khairunisa
16 Oktober 2025
dua elang hitam kepala putih bertengger di ranting pohon yang tak berdaun Bagaimana Bahasa Potawatomi Menghidupkan dan Menghormati Alam
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Bahasa Potawatomi Menghidupkan dan Menghormati Alam

Oleh Dina Oktaferia
16 Oktober 2025
Kursi roda anak berukuran kecil di samping deretan kursi kayu, dengan latar belakang papan tulis hitam dan lantai berkarpet berwarna cerah. Mengatasi Tantangan yang Dihadapi Anak dengan Disabilitas
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Mengatasi Tantangan yang Dihadapi Anak dengan Disabilitas

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
15 Oktober 2025
orang-orang menunggang kuda menyusuri aliran sungai Bagaimana Ongi River Movement di Mongolia Melindungi Manusia dan Lingkungan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Ongi River Movement di Mongolia Melindungi Manusia dan Lingkungan

Oleh Dinda Rahmania
15 Oktober 2025
dua buah kakao berwarna kuning di batang pohon Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao

Oleh Abul Muamar
14 Oktober 2025
Beberapa orang berada di dalam air untuk memasang kerangka jaring persegi berwarna hijau, sementara lainnya berdiri di pematang tambak dengan pagar bambu sederhana di bagian belakang. Rehabilitasi Mangrove Berbasis Komunitas dengan Silvofishery
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Rehabilitasi Mangrove Berbasis Komunitas dengan Silvofishery

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
13 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia