Pentingnya Perlindungan Sosial Adaptif untuk Dukung Ketangguhan Orang Asli Papua
Marthn Luther di Unsplash.
Di dunia yang tengah dilanda berbagai krisis, banyak orang yang rentan mengalami dampak sosial dan ekonomi yang akan menyulitkan hidup. Di daerah dimana konflik berkepanjangan berlangsung, dampaknya akan semakin tidak proporsional, termasuk di Tanah Papua. Dalam hal ini, perlindungan sosial adaptif menjadi sangat penting untuk mendukung ketangguhan penduduk Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP) yang selama ini sering tertinggal dalam berbagai dimensi.
Orang Asli Papua (OAP) dalam Kerentanan
Pembangunan kualitas hidup masyarakat di wilayah Papua masih relatif tertinggal dibandingkan dengan wilayah lain. Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), skor Provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2023 berada di bawah skor nasional dan menempati urutan terakhir dari 34 provinsi di Indonesia. Skor IPM ini menunjukkan rendahnya tingkat pendapatan, capaian pendidikan, hingga kesehatan di Papua. Rendahnya tingkat pendapatan juga membuat Papua terus terjerat dalam kemiskinan. Dalam satu dekade selama 2014 hingga 2024, Papua selalu menjadi daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Program-program pembangunan yang membawa arus modernisasi dan menarik tenaga kerja dari luar Papua telah menimbulkan kesenjangan antara Orang Asli Papua (OAP) dan pendatang atau non-OAP. Para migran yang umumnya tinggal di perkotaan menguasai berbagai sektor yang memiliki nilai tambah yang tinggi seperti industri dan jasa. Sementara itu, mayoritas OAP bertahan dengan aktivitas ekonomi tradisional seperti bertani, melaut, dan berburu. Di Teluk Bintuni, misalnya, proyek pembangunan LNG telah meningkatkan migrasi ke wilayah tersebut namun pada saat yang sama juga memperparah marginalisasi OAP. Para migran mendominasi setiap kesempatan mata pencaharian sementara penduduk asli semakin terbatas aksesnya ke sumber ekonomi.
Kerentanan OAP juga disebabkan oleh konflik bersenjata berkepanjangan yang berdampak besar terhadap kehidupan warga sipil. Per September 2024, lebih dari 79 ribu orang di Papua Barat masih harus mengungsi akibat konflik antara pasukan pembebasan Papua dan aparat bersenjata Indonesia. Mereka hidup dengan kondisi yang tidak aman dan tidak layak akibat akses makanan dan kesehatan yang terbatas, serta tercerabut dari sumber mata pencaharian dan akses ke pendidikan.
Celah Perlindungan Sosial bagi OAP
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah menyediakan berbagai program perlindungan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup OAP. Namun, laporan SMERU menemukan bahwa masih terdapat banyak celah dalam program-program yang ada sehingga tidak efektif dalam mengatasi akar permasalahan kerentanan OAP. Sebagai contoh, program perlindungan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan mitigasi COVID-19, masih bersifat umum dan tidak secara khusus menyasar kebutuhan spesifik OAP. Program afirmatif yang secara khusus menyasar OAP sebagai penerima manfaat masih minim dan terbatas pada aspek pendidikan, dan itupun hanya pada jenjang pendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh terbatasnya akses masyarakat terhadap bantuan sosial (bansos) meski Papua masuk dalam prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.
Hal yang sama juga berlaku pada program-program pemerintah daerah yang secara khusus menyasar OAP. Studi SMERU menemukan bahwa program-program yang ada tidak serta merta menyejahterakan OAP dari kelompok rentan karena seringkali salah sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan atau karakteristik lokal OAP dari kelompok miskin/rentan.
Laporan tersebut juga tidak menemukan adanya implementasi penanganan bencana sosial oleh pemerintah di wilayah Papua meski konflik sosial kerap terjadi. Fokus pemerintah pusat dan pemda masih didominasi oleh penanganan dampak bencana alam. Selain itu, anggaran untuk penanganan bencana sosial biasanya diambil dari dana cadangan sehingga bantuannya cenderung bersifat insidental dan berjangka pendek, minim pendampingan pascatrauma, dan tanpa program pemberdayaan.
Secara keseluruhan, laporan tersebut menemukan bahwa program-program perlindungan sosial di wilayah Papua masih didominasi oleh program yang bersifat protektif dan preventif. Meskipun penting, program-program tersebut masih belum mampu mengatasi kerentanan OAP dan belum mampu mentransformasi penghidupan OAP untuk membangun ketangguhannya. Penyelenggaraan program yang tidak disesuaikan dengan cara hidup atau budaya lokal OAP, minimnya pelibatan tokoh-tokoh lokal, ketiadaan mekanisme pendampingan yang terstruktur dan skema berkelanjutan yang jelas, dan minimnya penegakan regulasi yang dapat melindungi OAP, merupakan beberapa faktor utama.
Perlindungan Sosial Adaptif untuk OAP
Laporan tersebut memberikan beberapa prinsip yang dapat dijadikan panduan dalam merancang dan menerapkan perlindungan sosial adaptif untuk untuk mendukung ketangguhan OAP, yaitu:
- Menekankan pencapaian yang bertahap, bukan semata-mata percepatan. Upaya pengembangan penghidupan OAP perlu dilakukan secara teratur dengan mempertimbangkan adaptasi sosial ekonomi masing-masing kelompok masyarakat adat.
- Bertumpu pada komune dan hubungan kekerabatan. Program pemberdayaan OAP memerlukan pendekatan partisipatoris dan inklusif yang melibatkan seluruh masyarakat, terutama dalam perancangan program. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik, kebiasaan, dan kebutuhan masing-masing kelompok adat yang berbeda antara satu sama lain.
- Memanfaatkan potensi lokal dengan menggunakan teknologi tepat guna. Identifikasi potensi lokal penting dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas usaha dampingan dapat berkelanjutan dan tidak menggeser nilai-nilai lokal. Selanjutnya, penting juga untuk menentukan penggunaan teknologi yang sesuai dengan komoditas usaha dan karakteristik atau kebiasaan OAP.
Selain itu, untuk merespons kebutuhan pengungsi akibat konflik, pemerintah perlu menerapkan modifikasi program perlindungan protektif yang telah tersedia, seperti yang diterapkan untuk merespons guncangan akibat pandemi COVID-19. Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik yang selama ini merupakan bagian dari aksi kemanusiaan perlu diintegrasikan ke dalam sistem perlindungan sosial. Penyaluran bantuan sebaiknya mengedepankan peran aktor non-pemerintah seperti lembaga agama, lembaga adat, dan organisasi masyarakat sipil, alih-alih melibatkan aparat yang dapat membangkitkan trauma yang dialami oleh pengungsi akibat kekerasan bersenjata.
Pada akhirnya, temuan-temuan dalam laporan tersebut menggarisbawahi bahwa upaya untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial adaptif bagi OAP membutuhkan prasyarat utama, yaitu komitmen pemerintah dan pengakuan bahwa OAP sendiri yang lebih mengerti apa yang mereka butuhkan. Dalam hal ini, diperlukan upaya yang berkesinambungan untuk mengadvokasi proses perencanaan kebijakan yang secara aktif melibatkan OAP dan memastikan produk kebijakannya mengakomodasi kebutuhan OAP.
Laporan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja