Potensi Debt Swap untuk Percepat Pemensiunan PLTU Batu Bara
Foto: SD0-pictures di Pixabay.
Pembangkit listrik tenaga fosil seperti batu bara selama ini telah menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah signifikan yang menyebabkan pemanasan suhu Bumi. Sayangnya, sampai sejauh ini, masih banyak pembangkit-pembangkit listrik tenaga fosil yang tetap beroperasi dan bahkan menjadi andalan di Indonesia, terutama PLTU batu bara. Demi masa depan yang lebih baik, diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk menghentikan operasi PLTU batu bara dan menggantinya dengan sumber energi terbarukan yang lebih bersih untuk mencegah perubahan iklim yang lebih parah, dan untuk itu dibutuhkan dana yang besar. Terkait hal ini, sebuah laporan mengeksplorasi solusi alternatif untuk mempercepat pemensiunan PLTU batu bara, yaitu melalui debt swap atau pertukaran utang.
Emisi Sektor Energi
Sektor energi di Indonesia berkontribusi signifikan dalam melepaskan emisi karbon, yakni hingga 59% terhadap total emisi gas rumah kaca nasional pada tahun 2022. Separuh dari angka tersebut merupakan emisi yang berasal dari pembangkit listrik bertenaga batu bara yang masih menjadi tumpuan dalam memasok kebutuhan listrik nasional.
Selain itu, aktivitas pertambangan batu bara untuk pengadaan bahan bakar PLTU juga berkontribusi terhadap besarnya emisi gas rumah kaca dari sektor energi. Tidak hanya melepaskan emisi karbon, tambang batu bara juga melepaskan emisi metana yang cukup signifikan, yaitu hingga sekitar 30 juta ton CO2e. Gas metana sendiri memberikan dampak pemanasan global 30 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida dalam kurun waktu 100 tahun.
Debt Swap untuk Pensiunkan PLTU
Laporan dari CELIOS menyebutkan bahwa Indonesia memiliki ruang fiskal yang sempit untuk pendanaan program-program transisi energi. Hal ini disebabkan adanya defisit APBN 2025 yang diperkirakan akan mencapai Rp649 triliun sementara banyak program-program berdana besar seperti program makan siang gratis. Selain itu, Indonesia juga masih memiliki beban utang jatuh tempo yang harus dibayar sebesar rata-rata Rp800 triliun per tahun pada 2025-2029.
Dengan kondisi keuangan demikian, Indonesia membutuhkan solusi pendanaan alternatif untuk transisi energi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa komitmen transisi energi lewat pemberhentian operasi PLTU batu bara masih memungkinkan dicapai lewat skema debt swap atau pertukaran utang. Dengan skema ini, tunggakan utang Indonesia dapat ditukar dengan proyek investasi lain, dalam hal ini adalah pemensiunan PLTU batu bara.
Hingga 2024, Indonesia memiliki 94,8 triliun utang berbentuk pinjaman yang jatuh tempo pada 2025. Menurut laporan tersebut, pinjaman tersebut bisa dimanfaatkan untuk membuka ruang negosiasi untuk ditukar menjadi dana pemensiunan PLTU batubara. Hal ini juga dapat menjadi salah satu cara pemerintah dalam menagih komitmen iklim negara-negara maju yang memiliki tanggung jawab dalam pendanaan iklim untuk negara-negara berkembang sesuai Perjanjian Paris 2015.
Skema debt swap bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Pada Juli 2024, misalnya, Amerika Serikat setuju untuk menghapus utang Indonesia sebesar Rp542,2 miliar, yang ditukar dengan komitmen untuk memulihkan dan melestarikan terumbu karang. Oleh karena itu, hal yang sama dapat dilakukan untuk pemensiunan PLTU batu bara.
“Tindak lanjutnya adalah kementerian terkait dan PLN harus segera mengeluarkan peta jalan dan shortlist unit PLTU Batubara yang akan dipensiunkan. Studi CELIOS telah mensortir setidaknya ada 19 PLTU milik PLN yang bisa masuk dalam skema pertukaran utang, seperti PLTU Suralaya, Paiton, dan Ombilin,” ujar Bakhrul Fikri, Peneliti Ekonomi CELIOS.
Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Meskipun demikian, laporan tersebut mencatat ada beberapa tantangan yang harus diantisipasi dalam skema debt swap ini. Beberapa di antaranya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dan memastikan nilai dari utang yang bisa ditukar cukup signifikan agar benar-benar berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal negara.
Lebih dari itu, Indonesia perlu menyusun kebijakan transisi energi dengan target yang lebih ambisius. Meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta dan negara lain untuk mendapat sumber pembiayaan tambahan maupun proyek yang berguna untuk mitigasi perubahan iklim merupakan langkah yang sangat penting. Namun, pada akhirnya, seluruh upaya transisi energi, termasuk pemensiunan PLTU batu bara, mesti dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, termasuk namun tidak terbatas pada memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak di seluruh mata rantai dan memastikan bahwa sumber-sumber energi terbarukan yang dipakai tidak diperoleh dengan cara-cara yang merugikan lingkungan maupun manusia.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan