Memperkuat Upaya Penghapusan Perdagangan Orang di Indonesia
Kasus perdagangan orang masih menjadi persoalan serius dunia sampai hari ini. Modus dan bentuknya semakin beragam dan kompleks seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Masih maraknya kasus perdagangan orang dapat menyebabkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi terhambat. Karenanya, penghapusan perdagangan orang memerlukan langkah yang lebih masif, komprehensif, dan inovatif dengan melibatkan kerja sama multipemangku kepentingan lintas-negara dan wilayah.
Memahami Perdagangan Orang
Perdagangan orang atau yang di Indonesia sering disebut dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang melalui paksaan, penipuan dengan tujuan mengeksploitasi mereka untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam laporan Global Report on Trafficking in Persons 2022, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengestimasikan rasio jumlah korban perdagangan orang di kawasan Asia Timur dan Pasifik mencapai 0,34 korban per 100.000 penduduk pada 2020. Beberapa negara yang tercakup dalam laporan UNODC tersebut adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Singapura, Filipina, Thailand, Mongolia, Jepang, dan Tiongkok. Korban perdagangan orang dapat berupa laki-laki, perempuan, dan anak-anak dari segala usia dan dari semua latar belakang. Pelaku perdagangan orang sering menggunakan kekerasan atau penipuan berkedok agen tenaga kerja yang memberi janji kesempatan kerja palsu untuk mengelabui dan memaksa korban mereka.
Pelaku perdagangan orang biasanya juga melakukan tindakan pelecehan fisik dan seksual, pemerasan, manipulasi emosional, dan penghapusan dokumen resmi sebagai cara untuk memanipulasi, mengeksploitasi, dan mengontrol korbannya.
Perbudakan modern adalah salah satu bentuk paling mengerikan dari perdagangan orang. Sebanyak 50 juta orang hidup dalam perbudakan modern akibat perdagangan orang pada 2021, dengan 28 juta di antaranya mengalami kerja paksa dan 22 juta lainnya terjebak dalam pernikahan paksa. Jumlah orang dalam perbudakan modern ini meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir di mana perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan.
Tantangan Penghapusan Perdagangan Orang
TPPO merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan. TPPO meliputi perdagangan anak, prostitusi paksa, pernikahan paksa, perdagangan tenaga kerja (termasuk pekerja migran), perdagangan organ manusia, adopsi illegal, pemaksaan mengemis, hingga pemaksaan melakukan tindakan kriminal. Dalam praktiknya, TPPO selalu melibatkan banyak aktor lintas-batas negara dan wilayah, termasuk oknum aparat, penyelenggara negara, dan korporasi. Seiring perkembangan waktu, modus dan bentuk TPPO pun semakin beragam dan kompleks, membuat tantangan yang ada semakin berat.
TPPO dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, tradisi perkawinan anak, gaya hidup yang konsumtif, kebiasaan menganggap pelacuran sebagai hal yang lumrah, adanya ketimpangan gender, dan adanya sindikat perdagangan narkoba. Lemahnya penegakan hukum, sulitnya akses layanan pemulihan dan perlindungan korban, masih belum adanya upaya integral dalam penanganan TPPO antarlembaga dan negara, serta rendahnya dukungan lingkungan sekitar juga turut menghambat upaya penghapusan TPPO.
Di Indonesia, sejumlah langkah telah diambil oleh berbagai pemangku kebijakan terkait. Yang terbaru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyepakati rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, jalan untuk menghapus perdagangan orang masih panjang.
Upaya Mengakhiri TPPO
Penghapusan perdagangan orang sangat penting dalam mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Para pemangku kepentingan mesti berkomitmen untuk menghapuskan perdagangan orang dengan mengacu pada kerangka kerja bersama yang dapat diimplementasikan secara universal.
Kerangka Aksi Internasional Pelaksanaan Protokol Perdagangan Orang telah memberikan panduan untuk mengakhiri kejahatan perdagangan orang yang mengedepankan sejumlah aspek, di antaranya:
- Pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM). HAM dari orang-orang yang menjadi korban perdagangan orang harus menjadi inti dari semua upaya untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia.
- Prinsip non-diskriminasi. Penghapusan perdagangan orang diterapkan secara konsisten dengan mengacu pada prinsip-prinsip non-diskriminasi yang diakui secara internasional.
- Pendekatan peka gender. Perdagangan orang yang melibatkan baik laki-laki dan perempuan harus diselesaikan dengan menganut prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
- Pendekatan Hak dan Partisipasi Anak. Semua tindakan perlindungan sehubungan dengan korban anak harus memperhatikan standar hak asasi manusia yang berlaku, khususnya berdasarkan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak.
Di samping itu, kerangka kerja tersebut menyarankan agar para pemangku kepentingan di tingkat nasional menerapkan sejumlah langkah berikut untuk penghapusan perdagangan orang:
- Penegakan hukum. Memastikan tindak pidana perdagangan orang berpihak pada korban dan memiliki kepastian hukum di suatu negara.
- Pendampingan. Memastikan korban perdagangan orang memiliki perlindungan hukum dan sosial dari negara.
- Pencegahan. Memastikan langkah melalui kebijakan untuk mencegah perdagangan orang didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip perlindungan pengungsi dan kepekaan terhadap isu-isu gender dan anak.
- Koordinasi dan Kooperasi. Mengadopsi strategi dan/atau rencana yang komprehensif berupa tindakan khusus yang berkaitan dengan perdagangan orang. Di samping itu, perlu ada mekanisme koordinasi multidisiplin dan mekanisme kerjasama lintas-negara terkait informasi dan penegakan hukum yang relevan untuk memperkuat langkah penghapusan perdagangan orang.
Editor: Abul Muamar
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.
Maulina adalah Reporter & Peneliti untuk Green Network Asia - Indonesia. Dia meliput Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.