Mempertanyakan Arah Transisi Energi Indonesia Usai Terbitnya Perpres CCS
Foto oleh Kelly di Pexels.
Setiap negara memiliki komitmen dalam mengurangi emisi karbon sebagai upaya untuk memitigasi perubahan iklim. Pada COP28, negara-negara didesak untuk mengakhiri penggunaan bahan bakar fosil dan mengurangi emisi secara cepat dan berkelanjutan dengan berbagai cara. Salah satu yang disebut adalah percepatan teknologi nol dan rendah emisi, termasuk teknologi penangkapan karbon. Berkaitan dengan hal itu, pada tanggal 30 Januari 2024, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture Storage (Perpres CCS).
Namun, pertanyaan kemudian muncul: ke mana arah transisi energi Indonesia setelah terbitnya perpres ini?
Perpres Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Perpres CCS)
Perpres CCS diterbitkan dengan tujuan untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) menuju net zero emission di tahun 2060 atau lebih cepat. Perpres ini menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon yang dapat meningkatkan daya tarik investasi. Untuk itu, Perpres tersebut diterbitkan sebagai landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Perpres CCS mengatur izin eksplorasi dan izin operasi penerapan teknologi CCS, yaitu menangkap emisi karbon agar tak lepas ke atmosfer lalu disimpan di Zona Target Injeksi (ZTI). ZTI terletak di bawah tanah karena merupakan sistem batuan yang dapat menampung karbon secara aman dan permanen. Izin diberikan paling lama 30 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1, dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun setiap kali perpanjangan dengan mempertimbangkan kapasitas penyimpanan.
Sebelumnya, sudah terdapat Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang penyelenggaran CCS. Akan tetapi, peraturan ini masih terbatas untuk kegiatan usaha minyak bumi dan gas. Perpres CCS akan memberi ruang yang lebih luas bagi industri di luar migas untuk menyelenggarakan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Selain itu, Perpres CCS juga akan memfasilitasi transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara. Pasal 45 menyebutkan bahwa penyelenggaraan CSS lintas-negara dilakukan melalui perjanjian kerja sama bilateral. Meskipun demikian, kapasitas penyimpanan karbon akan tetap diprioritaskan untuk domestik, seperti yang tertulis pada Pasal 35 ayat 1. Selanjutnya, Pasal 35 ayat 4 menyebutkan bahwa penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil karbon yang berinvestasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
Mengaburkan Masa Depan Transisi Energi?
Disahkannya Perpres CCS menuai banyak kritik, salah satunya karena teknologi CCS hingga saat ini masih diragukan keefektifannya dalam pengurangan emisi karbon. Dalam siaran persnya, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebut bahwa Perpres tersebut dapat mengaburkan masa depan transisi energi Indonesia karena dapat memperpanjang umur bahan bakar fosil, terutama migas yang berpotensi menjadi alternatif batu bara. Apalagi, saat ini Indonesia juga masih belum mempunyai peta jalan yang jelas untuk memensiunkan penggunaan bahan bakar fosil, khususnya PLTU batu bara.
ICEL memberikan sejumlah catatan terkait Perpres CCS, yaitu:
- Penerapan CCS masih belum memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk membuktikan bahwa pengoperasian CCS akan memiliki dampak yang sangat kecil untuk kesehatan, keselamatan manusia, dan lingkungan hidup.
- Minim partisipasi publik. Masyarakat baru bisa berpartisipasi pada tahap persetujuan lingkungan sehingga terlambat untuk bisa mengajukan keberatan.
- Penerapan CCS masih belum memiliki langkah strategis untuk pemulihan lingkungan.
- Pengembangan CCS dapat mengalihkan pertanggungjawaban atas kerusakan yang dialami generasi mendatang akibat penggunaan energi fosil.
Selain itu, CCS merupakan barang yang mahal dan pembelajaran dari negara-negara lain juga menunjukkan bahwa CCS dianggap sebagai teknologi gagal. Laporan Panel Antar-pemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) juga menyebutkan bahwa pun jika CCS terealisasikan sepenuhnya, teknologi ini hanya akan menyumbang sekitar 2,4% dari mitigasi karbon dunia hingga tahun 2030.
Terbitnya Perpres mengenai penangkapan dan penyimpanan karbon tidak boleh menjadi celah bagi industri bahan bakar fosil untuk terus melancarkan bisnisnya. Upaya-upaya pengurangan emisi karbon harus didasarkan pada solusi yang efektif, berkelanjutan, dan berbasis sains mutakhir, serta tidak lepas dari transisi energi ke sumber terbarukan.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan