RUU Kesehatan dan Harapan untuk Perbaikan Sistem Jaminan Sosial
Foto: Stephen Andrews di Unsplash.
Sistem kesehatan di Indonesia memerlukan pembenahan signifikan dan menyeluruh. Pelayanan, pemerataan akses dan fasilitas kesehatan, peningkatan dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan, merupakan segelintir aspek kesehatan yang perlu diperbaiki. Pemerintah dan DPR sedang menggodok RUU Kesehatan untuk membenahi sistem jaminan sosial kesehatan. Saat ini, RUU Kesehatan memasuki tahap sosialisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Substansi Penting RUU Kesehatan
RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU Kesehatan mencakup revisi dan revitalisasi hukum yang menghapus 9 undang-undang terkait kesehatan dan perubahan pada beberapa pasal pada 13 undang-undang. Di antaranya termasuk UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
RUU Kesehatan menawarkan pembenahan di beberapa aspek, di antaranya kewajiban pekerja untuk memberikan jaminan sosial kesehatan, peningkatan batas waktu perawatan tak terhingga menyesuaikan kebutuhan medis pasien, dan tidak adanya kuota maksimum pasien BPJS yang ditangani di rumah sakit.
RUU Kesehatan juga mengupayakan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan (alkes), yang memungkinkan pemenuhan pelayanan kesehatan dalam segala kondisi. Saat ini, sektor farmasi dan alkes di Indonesia masih bergantung pada impor. Anggaran untuk penelitian dan pengembangan di sektor farmasi Indonesia juga masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
RUU Kesehatan mendukung Universal Health Coverage (UHC). Menurut WHO, UHC akan menjamin semua orang mempunyai akses kepada pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai. UHC juga menjamin pelayanan kesehatan yang tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
Mewujudkan kesehatan untuk semua berarti memastikan semua orang memiliki akses ke pelayanan kesehatan berkualitas tinggi. Untuk itu jaminan sosial kesehatan perlu memperbaiki kualitas pelayanan dan perawatan.
Beberapa poin penting lainnya dalam RUU Kesehatan antara lain:
- Pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan.
- Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara diambil alih oleh Menteri Kesehatan.
- Penegasan tentang pendaftaran mandiri peserta BPJS.
- Kewajiban BPJS Kesehatan untuk menerima kerja sama yang diajukan oleh faskes.
- Transformasi sumber daya manusia kesehatan, terutama dokter spesialis.
- Transformasi sistem ketahanan kesehatan.
- Transformasi teknologi kesehatan.
- Penyederhanaan proses penambahan kapasitas layanan rujukan.
- Penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan.
Tantangan RUU Kesehatan
RUU Kesehatan masih memiliki sejumlah tantangan. Berdasarkan riset Perkumpulan Prakarsa yang merujuk data BPJS Kesehatan, salah satu persoalan kesehatan di Indonesia adalah banyaknya pekerja yang tidak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja.
Tercatat hanya 42,55 juta jiwa peserta JKN dalam segmen PPU badan usaha (PPU-BU). Padahal, peserta JKN di Indonesia mencapai 248,77 juta jiwa atau 90,73% dari seluruh penduduk Indonesia per 31 Desember 2022.
Terkait perubahan UU SJSN dan UU BPJS, RUU ini berpotensi membuat pengelolaan jaminan sosial kesehatan nasional di Indonesia tersentralisasi di Kementerian Kesehatan. Hal ini menyebabkan alur pengawasan BPJS Kesehatan, yang selama ini telah melibatkan OJK, BPK, dan DJSN, akan semakin panjang.
Selain itu, proses pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan jika rumah sakit dan BPJS Kesehatan sama-sama diawasi oleh Kemenkes.
Terakhir, keterlibatan Kemenkes dalam tata kelola BPJS Kesehatan melalui Program JKN berpotensi mengganggu independensi BPJS Kesehatan dalam mengelola dana amanah yang dikumpulkan dari premi yang dibayarkan oleh setiap peserta. Selain itu, intervensi Kemenkes dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan berpotensi bercampur aduk dengan APBN dalam membiayai program JKN yang selama ini sudah dipisahkan.
Berbagai organisasi profesi kesehatan berharap agar pembahasan RUU Kesehatan tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi Kesehatan yang sudah ada. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), misalnya, menilai bahwa masih banyak aturan dalam RUU Kesehatan yang merugikan organisasi profesi kesehatan. Para pemangku kepentingan terkait juga mendorong agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam perumusan kebijakan.
Mendorong Perbaikan, Menghindari Masalah Baru
Undang-undang atau aturan baru mestinya dapat menjawab tantangan dan mengatasi persoalan yang ada, bukan menciptakan kemunduran atau menimbulkan masalah-masalah baru. Untuk itu, RUU Kesehatan memerlukan pembahasan dan kajian komprehensif dan mendalam yang berorientasi pada kepentingan khalayak luas, terutama masyarakat.
Peninjauan ulang secara matang terhadap poin-poin pasal yang berpotensi menimbulkan masalah dan pertimbangan terhadap masukan dan aspirasi publik di luar gedung sangat diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan nantinya dapat menjawab tantangan yang ada dan berdampak seluas-luasnya.
“Jadi, apa pun yang kita ubah dan kita tulis dalam perubahan undang-undang ini harus untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Saya garisbawahi: di tataran masyarakat, bukan untuk menteri, bukan untuk organisasi profesi, bukan buat dokter, bukan buat rumah sakit, bukan buat apoteker, melainkan buat masyarakat,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Editor: Abul Muamar
Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja