Proyek Food Estate di Kalteng dan Ancaman Kerusakan Ekologis Berkepanjangan
Foto oleh Mikhail Nilov di Pexels.
Pertengahan tahun 2020, Presiden Jokowi memerintahkan BUMN agar segera melakukan konversi lahan gambut di Kalimantan Tengah untuk memproduksi beras sebagai respon akan peringatan Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mengenai ancaman krisis pangan. Perintah ini bergulir menjadi pembangunan proyek food estate atau lumbung pangan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di beberapa provinsi, salah satunya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Akan tetapi, alih-alih mengatasi krisis pangan, proyek food estate di Kalteng justru menimbulkan berbagai persoalan baru sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Proyek Food Estate Kalimantan Tengah
Sebagai wilayah awal dijalankannya proyek food estate, tahap pengembangannya di Kalteng juga sudah dilakukan sejak 2020. Pada tahun tersebut, sekitar 30 ribu hektare lahan yang tersebar di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau diintensifikasi untuk komoditas padi. Luasan itu bertambah pada tahun 2021 menjadi 44 ribu hektare.
Pemerintah pusat memiliki target luas lahan untuk proyek food estate Kalteng mencapai 165 ribu hektare, sehingga perluasan lahan dilakukan tiap tahun dengan target yang berbeda-beda. Lahan tersebut akan ditanami dua komoditas, yaitu padi yang diurus oleh Kementerian Pertanian dan komoditas singkong yang dipimpin Kementerian Pertahanan.
Proyek ini dijalankan di atas lahan bekas Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) semasa Presiden Soeharto yang gagal dan malah mewariskan masalah lingkungan dan sosial yang sulit dipulihkan hingga kini. Proyek ini adalah ambisi Soeharto untuk mengubah satu juta hektare rawa gambut menjadi tempat produksi beras. Namun, tanah gambut yang terlalu asam tidak cocok ditanami padi sehingga lahan pun ditinggalkan. Yang tersisa hanyalah tanah gambut mengering yang terbakar dan menyebabkan polusi udara parah. Tutupan pohon hilang dalam skala besar dan imbasnya ekosistem rawa gambut pun rusak.
Realisasi dari proyek food estate di Kalteng dinilai jauh dari kata berhasil. Dalam dua tahun pertamanya saja, rencana penanaman singkong dan padi menemui kegagalan panen serta meninggalkan perkebunan yang terbengkalai. Penelusuran BBC News Indonesia bersama Pantau Gambut pada Februari 2023 menemukan bahwa perkebunan singkong seluas 600 ha mangkrak dan dibiarkan tandus, sementara 17 ribu ha sawah tak kunjung panen. Alih-alih mengatasi ancaman krisis pangan, proyek Lumbung Pangan justru dapat berdampak pada kerusakan ekologis dan meningkatkan deforestasi.

Ancaman Kerusakan Ekologis
Penemuan Pantau Gambut dalam laporan jilid kedua mengenai proyek food estate di Kalteng setelah dua tahun berjalan menunjukkan adanya indikasi yang kuat penggarapan lahan dilakukan dengan membabat hutan. Pembukaan hutan terluas yaitu 700 ha ada di Desa Tewai Baru, Kabupaten Gunung Mas, yang merupakan bagian dari daerah aliran Sungai Kahayan. Pembukaan lahan ini menyebabkan pendangkalan sungai dan membuat banjir memburuk. Ketinggian banjir yang sebelumnya berkisar 10-40 cm, naik hingga menjadi 1-1,4 meter setelah adanya program lumbung pangan. Apabila proyek ini terus dilakukan dengan membuka hutan, maka bencana banjir dapat semakin meluas dan berkepanjangan.
Tidak hanya itu, pembukaan hutan juga dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat berujung pada bencana polusi asap. Pada akhirnya, program ini justru dapat menjadi penyumbang krisis iklim akibat banyaknya karbon yang dihasilkan.
Menurut perhitungan, dari pembersihan lahan 760 hektare hutan di kawasan perkebunan singkong, setidaknya 283.209 ton CO2e (Carbon dioxide equivalent) dilepaskan ke atmosfer yang turut menyebabkan pemanasan global. Dampak lanjutannya, proyek food estate ini pun dapat mengancam biodiversitas, merusak ekosistem hutan dan gambut, termasuk habitat orangutan yang berada di sekitar kawasan kebun singkong tersebut.
Tradisi Hilang, Hak Dirampas
Program lumbung pangan di Kalteng juga dapat berpotensi menghadirkan krisis pangan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar proyek. Hal ini dikarenakan pembukaan lahan baru membuat masyarakat setempat terpaksa meninggalkan kebiasaan perladangan tradisional mereka, yaitu cara tebas-bakar yang sudah dipraktikkan beratus tahun. Di sisi lain, akibat kebun singkong yang gagal panen dan terbengkalai, masyarakat pun tidak mendapatkan manfaat dari proyek food estate sedang sumber pangan lokal sudah berubah menjadi lahan tandus.
Hal yang serupa juga terjadi di kawasan ekstensifikasi sawah. Berdasarkan laporan yang diterbitkan akhir 2022 oleh Greenpeace, wawancara dengan kelompok tani di Desa Talekung Punai, Kabupaten Kapuas, menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa proyek lumbung pangan dapat mengancam usaha dan mata pencaharian utama masyarakat. Hal ini dikarenakan bagi banyak warga Talekung Punai, pemanenan kayu terutama dari pohon gelam adalah sumber utama pendapatan tunai mereka. Pembuatan sawah baru melalui penebangan tutupan pohon gelam membuat warga enggan dan ragu untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Bagi masyarakat adat Dayak, lahan gambut selalu menjadi tempat masyarakat adat membuat kolam atau dibiarkan sebagai tempat dikeramatkan yang disebut tanah Pahewan. Mereka juga merupakan tipe peladang berpindah, bukan membuat sawah. Penelusuran Kompas menunjukkan bahwa sejak 2021, petani terpaksa menerima program pemerintah dan berganti cara tanam. Ketika sebelumnya berladang selalu berhasil, cara bertani baru ini membuat petani telah gagal panen bahkan empat kali dalam kurun dua tahun.
Greenpeace juga menemukan bahwa proyek lumbung pangan ini juga merampas tanah milik masyarakat adat. Penduduk desa yang tinggal di dekat perkebunan singkong bergantung pada hutan di pedalaman Sungai Kahayan untuk berburu, mengumpulkan rotan, dan terlibat dalam wanatani. Pada Agustus 2022, catatan Greenpeace menuliskan bahwa tanaman wanatani mereka telah dirusak oleh pembukaan lahan tanpa diberikan kompensasi. Penduduk setempat juga dikeluarkan dari kawasan yang sebelumnya berupa hutan dan dilarang memanfaatkan kayu dari hasil pembukaan lahan.
Selain itu, sekitar 860 ha tanah adat bersertifikasi milik masyarakat adat Dayak ini termasuk dalam kawasan yang direncanakan untuk pembukaan hutan untuk lumbung pangan Kemenhan. Di sisi lain, banyak masyarakat adat lain yang belum diberikan Surat Keterangan Tanah Adat sehingga masih tidak ada pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah mereka. Program lumbung pangan ini juga minim pelibatan masyarakat khususnya komunitas adat di daerah dalam perencanaannya.
Evaluasi Total
Proyek food estate sebenarnya bukanlah barang baru. Sudah berulang kali program serupa dijalankan namun gagal dan tidak menghasilkan produksi panen tinggi. Menurut World Resource Institute (WRI) Indonesia, food estate sebenarnya belum menjawab agenda kebijakan ketahanan pangan di Indonesia. Hal ini dikarenakan proyek ini tidak dapat mengatasi persoalan distribusi pangan, akses terhadap pangan yang sehat, juga realisasinya dilakukan dengan cara yang mempertajam risiko lingkungan, ekonomi, dan kesehatan.
Dalam laporan yang diterbitkan tahun 2021, WALHI Kalimantan Tengah memiliki beberapa poin rekomendasi strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan selain dengan membuat food estate, yaitu:
- Pemerintah bisa berfokus pada reforma agraria dan perhutanan sosial untuk mengatasi ancaman krisis pangan sekaligus membuat cadangan pangan. Karena masalah utama krisis pangan dan pertanian ada di ketimpangan struktur dan penguasaan agraria, sehingga food estate bukan solusi yang tepat.
- Subsidi negara diarahkan ke aktor terpenting dalam sektor pangan dan pertanian, yaitu petani atau peladang. Subsidi yang diberikan langsung dapat memfasilitasi petani agar dapat berproduksi secara berkelanjutan, termasuk mendukung pemasaran.
- Ancaman krisis pangan seharusnya menjadi momentum untuk membenahi kebijakan pangan, pertanian, dan agraria. Kebijakan yang tepat harus diarahkan untuk membangun kedaulatan pangan dan memperkuat sumber pangan yang beragam sehingga dapat mengakhiri ketergantungan terhadap satu atau dua komoditas.
- Penyusunan kebijakan pangan harus melibatkan rakyat dan memberikan pengakuan pada wilayah kelola rakyat.
Oleh karena itu, program food estate memerlukan evaluasi total. Implementasi food estate harus melalui kajian akademis yang tepat, sehingga produksi dan ketersediaan pangan dapat dimaksimalkan serta anggaran yang dikeluarkan dapat lebih tepat sasaran. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan potensi pangan lokal yang lebih adaptif terhadap kondisi spesifik lingkungan dan sosial masyarakat.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan