Indeks RICD untuk Antisipasi Risiko Pengungsian Akibat Krisis Iklim
Foto: terimakasih0 di Pixabay.
Krisis iklim telah meningkatkan frekuensi dan intensitas terjadinya bencana alam yang mengancam keselamatan banyak orang. Ancaman bencana ini dapat merenggut ruang hidup sewaktu-waktu dan memaksa orang-orang menjadi pengungsi dan harus pindah ke tempat yang lebih aman. Terkait hal ini, pemerintah Indonesia bersama Uni Eropa dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) meluncurkan inisiatif Indeks Risiko Perpindahan Akibat Iklim (Risk Index for Climate Displacement/RICD) untuk mengantisipasi risiko pengungsian akibat krisis iklim.
Pengungsi Iklim
Indonesia termasuk tiga negara teratas yang berisiko terdampak krisis iklim. Tanpa adanya kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim yang efektif, sekitar 1,4 juta orang akan terdampak banjir ekstrem pada tahun 2035-2044. Kemudian pada tahun 2070-2100, sekitar 4,2 juta orang terutama yang tinggal di daerah pesisir, diperkirakan akan terimbas banjir permanen. Dengan ancaman bencana tersebut, banyak orang akan kehilangan tempat tinggal dan terpaksa pindah atau bermigrasi ke tempat lain.
Orang-orang yang terpaksa pindah akibat peristiwa yang berkaitan dengan iklim sering disebut sebagai “pengungsi iklim” (climate refugee). Menurut laporan ADB, diperkirakan bahwa di Indonesia, rata-rata 310.500 orang per tahun akan mengungsi akibat banjir. Hal ini belum termasuk bencana lain yang turut diperparah oleh krisis iklim seperti badai, cuaca ekstrem, hingga kekeringan, yang jumlahnya bisa menjadi jauh lebih besar.
Yang lebih buruk, banyak di antara orang-orang yang terpaksa menjadi pengungsi iklim merupakan kelompok menengah ke bawah yang sangat rentan. Berdasarkan survei dalam laporan ADB, misalnya, sebagian besar pengungsi akibat banjir bekerja dengan pendapatan rendah, sementara perbaikan rumah yang rusak akibat banjir membutuhkan biaya lebih dari penghasilan satu bulan.
Indeks Risiko Perpindahan Akibat Iklim (RICD)
Indeks Risiko Perpindahan Akibat Iklim (RICD) diluncurkan pada Oktober 2024 untuk merespons dan mengantisipasi adanya pengungsian dan perpindahan yang mungkin terjadi akibat krisis iklim. Inisiatif ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Universitas Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Semua mitra menyumbangkan keahlian mereka dalam upaya kolaboratif untuk mengembangkan solusi komprehensif terhadap pengungsian yang disebabkan oleh iklim. Keterlibatan kolektif ini penting untuk memperkuat kemampuan kita dalam mengantisipasi, mengurangi, dan menanggapi tantangan ini secara efektif, yang pada akhirnya dapat mengurangi dampak terhadap populasi yang rentan,” terang Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM Indonesia.
RICD merupakan sebuah alat untuk membangun model data menyeluruh untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam memprediksi dan mengurangi risiko pengungsian yang diakibatkan oleh krisis iklim. RICD dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika migrasi akibat bencana iklim. Misalnya, alat ini dapat mengenali apa saja yang menjadi pemicu utama migrasi, mulai dari hilangnya lahan layak huni, hilangnya mata pencaharian, dan kerawanan pangan atau air.
Selain itu, RICD juga dapat memberikan gambaran mengenai faktor-faktor pendorong seperti kondisi ekonomi, politik, dan budaya yang menciptakan kondisi yang mendorong migrasi. RICD juga disebut mampu mengidentifikasi titik kritis, yaitu ambang batas di mana perubahan iklim menjadi cukup parah sehingga meningkatkan kemungkinan warga harus berpindah.
Data yang dihasilkan oleh RICD dapat meningkatkan pemahaman dan perkiraan tantangan di masa depan terkait krisis iklim dan migrasi. Dengan demikian, RCID dapat membantu seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama pemerintah, dalam bertindak sebelum bencana terjadi, misalnya memindahkan orang-orang ke tempat yang lebih aman. Alat ini ini juga berguna untuk meningkatkan resiliensi penduduk yang paling rentan menjadi pengungsi iklim sekaligus mencegah atau meminimalisir kerugian dan kerusakan akibat bencana.
Mitigasi Komprehensif untuk Antisipasi Risiko Pengungsian
Tidak ada negara yang kebal terhadap dampak krisis iklim. Oleh karena itu, perlu upaya adaptasi dan mitigasi yang komprehensif untuk menghadapinya, termasuk dengan memasukkan aspek perpindahan atau migrasi di dalamnya. Pemerintah Indonesia mesti menjadikan migrasi akibat bencana sebagai salah satu prioritas dalam kebijakan mitigasi iklim. Komitmen ini dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memfasilitasi keberadaan para pengungsi iklim agar mereka mendapat perlindungan sosial yang terjamin hingga kepastian kompensasi atas ruang hidup yang hilang.
“Inisiatif ini sangat penting bagi Indonesia, sejalan dengan prioritas nasional kita dalam kesiapsiagaan bencana, pengurangan risiko, dan ketahanan iklim. RICD akan memberikan data dan wawasan yang dibutuhkan untuk mengantisipasi dan menanggapi pengungsian akibat iklim dengan lebih baik, memperkuat kesiapsiagaan kita, dan melindungi masyarakat yang rentan,” ujar Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi, BNPB.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan