Mendorong Ekosistem Kerja yang Inklusif bagi Pekerja Perempuan di Sektor Informal
Foto: Ridicule Pict di Unsplash.
Pekerjaan informal menjadi salah satu sektor yang banyak menyerap tenaga kerja. Namun, penghasilan yang tidak menentu dan ketiadaan jaminan sosial membuat banyak pekerja informal masuk dalam kelompok rentan, terutama perempuan. Terkait hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan MicroSave (MSC) Consulting Indonesia meluncurkan studi untuk memahami pengalaman pekerja perempuan di sektor informal sekaligus mengidentifikasi strategi pemberdayaan ekonomi perempuan yang lebih besar, terutama di ranah digital.
Beban Ganda Pekerja Perempuan di Sektor Informal
Menurut data BPS tahun 2023, pekerja informal di Indonesia jumlahnya mencapai 82,67 juta, dengan 64% di antaranya perempuan. Bagi perempuan, bekerja di sektor informal menjadi pilihan yang cepat untuk memperoleh pendapatan dengan waktu yang lebih fleksibel. Sayangnya, kebanyakan perempuan pekerja informal harus bekerja lebih lama dengan gaji yang rendah.
Survei terhadap 400 perempuan dalam laporan KemenPPPA mendapati bahwa sekitar 60% perempuan bekerja lebih dari 40 jam per minggu dan 70% mendapatkan upah kurang dari Rp 3 juta per bulan atau di bawah rata-rata upah minimum provinsi. Selain itu, para pekerja perempuan di sektor informal juga jauh dari akses perlindungan sosial,dengan 97% tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan 88% tidak terdaftar di BP Jamsostek.
Pekerja perempuan di sektor informal juga harus menanggung beban ganda dari jam kerja yang panjang dan tanggung jawab perawatan tidak berbayar. Sekitar 57% dari responden dengan kelompok usia 26-35 tahun mengaku melakukan pekerjaan perawatan langsung, seperti merawat orang sakit dan lansia atau menjaga anak selama lebih dari 10 jam per minggu. Sementara itu, mereka juga tidak memiliki akses ke layanan penitipan anak (daycare) yang dapat diandalkan dan dijangkau. Padahal, akses ke penitipan anak harian dapat mengurangi tanggung jawab perawatan keluarga berbayar setiap harinya.
Pekerja Informal Perempuan dalam Ekonomi Digital
Di era ekonomi digital, banyak pekerja informal tradisional seperti pengemudi, kurir, pembersih, dan asisten rumah tangga bekerja dengan aplikasi atau platform layanan dengan model kemitraan. Di satu sisi, hal ini dapat memperluas akses perempuan untuk mendapatkan pendapatan. Namun di sisi lain, menurut laporan KemenPPPA, perempuan yang bekerja dalam ekonomi platform masih harus bekerja lebih lama untuk menghasilkan pendapatan yang sama dibandingkan pekerjaan lainnya. Selain itu, status sebagai mitra juga menghapus kewajiban penyedia platform untuk menyediakan perlindungan sosial.
Laporan tersebut juga menemukan bahwa penggunaan layanan keuangan digital oleh pekerja informal perempuan masih rendah. Mayoritas responden menyatakan lebih memilih pembayaran tunai untuk bertransaksi sehari-hari dan menggunakan layanan keuangan atau pembayaran digital hanya karena tuntutan pekerjaan. Masih terkait dengan keuangan, akses pekerja perempuan di sektor informal terhadap kredit juga masih rendah. Padahal, kredit dapat digunakan untuk memenuhi keperluan produktif seperti pembelian alat kerja dan bahan baku.
Oleh karena itu, meningkatkan kapasitas digital perempuan merupakan hal yang penting. Hal ini karena peluang pengembangan bisnis, pelatihan, dan pengembangan keterampilan tersedia lebih besar pada pekerjaan yang bersifat daring atau hybrid. Peluang ini berguna untuk kemajuan karier pekerja perempuan agar mereka tidak harus mengorbankan waktu lebih lama untuk mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.
Ekosistem Kerja Inklusif bagi Perempuan
Untuk mendukung pekerja perempuan di sektor informal, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh para pemangku kepentingan terkait. Laporan KemenPPPA memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
- Memperluas layanan pengasuhan anak berbasis komunitas.
- Menjamin perlindungan sosial yang inklusif, termasuk skema cuti melahirkan berbayar dan sistem pensiun universal.
- Meningkatkan akses terhadap hal-hal yang berguna untuk pengembangan karier dan peningkatan kapasitas pekerja perempuan di sektor informal.
- Meningkatkan layanan keuangan yang memperhitungkan norma gender serta menyesuaikan dengan sifat pekerjaan informal.
“Salah satu hal krusial yang perlu dilakukan untuk menurunkan Indeks Ketimpangan Gender di Indonesia adalah dengan memperbaiki dimensi pasar tenaga kerja. Peningkatan TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) perempuan salah satunya bisa dilakukan melalui pengurangan beban kerja perawatan yang selama ini lebih banyak ditanggung oleh perempuan. Oleh karena itu, besar harapan hasil penelitian akan menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem kerja yang inklusif, sehingga dapat mendukung pemberdayaan perempuan,” ujar Indra, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan