Perpres Penertiban Kawasan Hutan dan Meningkatnya Potensi Kekerasan
Foto: Fiona Jackson di Unsplash.
Hutan berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus bermanfaat bagi kehidupan ekonomi dan sosial manusia. Sayangnya, masih banyak aktivitas pemanfaatan hutan yang berpotensi merusak ekosistem dan berdampak pada ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal. Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (Perpres 5/2025) tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun, peraturan yang sudah berlaku sejak 21 Januari 2025 ini berpotensi menimbulkan berbagai tantangan dalam pengelolaan hutan, salah satunya terkait potensi konflik dan kekerasan.
Penertiban Kawasan Hutan
Perpres Penertiban Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatasi persoalan tata kelola hutan yang dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara. Secara khusus, Pasal 4 dalam perpres ini menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung.
Penertiban kawasan hutan dilakukan dengan tiga cara, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Tugas-tugas ini akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan dan diwakili oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Polri, serta melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan pihak swasta.
Pemerintah mengklaim bahwa perpres ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberantas berbagai praktik ilegal yang berada di kawasan hutan seluas jutaan hektare. Misalnya, perkebunan sawit seluas 2,9 juta hektare dan pertambangan seluas 841 ribu hektare tanpa izin yang ditemukan oleh BPK pada tahun 2022.
Potensi Konflik dan Kekerasan
Namun, perpres ini memunculkan sejumlah kekhawatiran dan menuai kritik dari berbagai kalangan, khususnya terkait struktur Satgas yang melibatkan unsur militer dan polisi. Menurut WALHI, komposisi ini dapat mengancam masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar hutan. WALHI menilai ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun, serta ladang masyarakat yang ada dalam kawasan hutan atas nama penertiban. Frasa “setiap orang” yang tercantum dalam Pasal 4 juga rentan menyasar masyarakat adat atau komunitas lokal yang tinggal di kawasan hutan dan sekitarnya.
Sejalan dengan WALHI, Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) juga memberi catatan bahwa mekanisme penguasaan kembali dan komponen instansi satgas yang tercantum dalam Perpres tersebut berpotensi memperpanjang rentetan konflik dan kekerasan. Apalagi, kekerasan dan tindakan represif diketahui menjadi corak utama dalam konflik lahan di perkebunan atau kawasan hutan. Sepanjang tahun 2024, misalnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya terjadi 207 kasus kriminalisasi, 41 kasus kekerasan, 2 orang tertembak, dan satu orang tewas akibat mengedepankan pendekatan represif.
Selain itu, tumpang tindih lahan dan pembukaan kawasan hutan juga kerap berakar dari kebijakan tata ruang yang tidak jelas atau bermasalah. Tidak jarang pula terjadi pembukaan lahan ilegal yang merebut tanah milik masyarakat adat atau komunitas lokal. Per tahun 2024, ada sekitar 526 ribu hektare wilayah adat yang tumpang tindih dengan konsesi industri tambang dan perkebunan. Oleh karena itu, verifikasi menjadi hal yang penting dalam penertiban kawasan hutan agar prosesnya tidak berjalan serampangan hingga mengorbankan masyarakat.
Mendorong Transparansi
Penertiban kawasan hutan oleh negara harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi secara langsung dalam memberikan informasi atau masukan serta ikut andil dalam mengawasi pelaksanaannya. Perpres 5/2025 dapat menjadi momentum dalam memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia, namun pemerintah mesti memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekaligus memastikan proses pemulihan untuk mengembalikan hutan ke fungsinya yang semula.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit