Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Mendorong Penguatan Perlindungan bagi Masyarakat Adat

Ada ribuan komunitas masyarakat adat di Indonesia. Namun, perlindungan terhadap mereka masih lemah. RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi mereka.
Oleh Maulina Ulfa
13 April 2023
Potret keberagaman masyarakat adat Tanah Papua

Foto: Bob Brewer di Unsplash.

Prinsip ‘Tidak Meninggalkan Siapa Pun’ (Leave No One Behind) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB mendorong upaya perlindungan bagi mereka yang termarginalisasi serta mengalami diskriminasi dan ketimpangan, termasuk di antaranya masyarakat adat.

Indonesia merupakan negara dengan komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah dalam jumlah besar. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ada 2.161 komunitas adat di Indonesia. Mereka berhak memperoleh kehidupan yang layak, aman, dan sehat, sebagaimana semua masyarakat lainnya di dunia. Sayangnya, hingga hari ini, mereka belum benar-benar merasakan hak-hak tersebut.

Peran Penting Masyarakat Adat

Keberadaan masyarakat adat mewarnai lanskap Indonesia sebagai negara kepulauan. Pulau-pulau dengan jumlah komunitas masyarakat adat terbesar di Indonesia antara lain Kalimantan (750 komunitas), Sulawesi (649 komunitas), Sumatera (349 komunitas), Maluku (175 komunitas), Bali dan Nusa Tenggara (139 komunitas), Papua (54 komunitas), dan Jawa (45 komunitas).

Masyarakat adat memiliki peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. Mereka memiliki kearifan lokal berupa pengetahuan tradisional yang kaya dan berperan penting dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di antaranya adalah pemanfaatan hasil hutan dan hasil laut tanpa merusak alam dan lingkungan.

Dalam menjalankan sistem pangan atau pertanian hingga obat-obatan, masyarakat adat banyak bergantung pada hutan dan laut sebagai sumber ekonomi utama. Mereka  cenderung memanfaatkan hasil hutan tidak secara berlebihan. Sebagai contoh, masyarakat adat yang menjalankan ritual Sasi Ikan Lompa di Maluku untuk menjaga ekosistem ikan dalam kurun waktu tertentu untuk kemudian dipanen tanpa merusak populasi (overfishing). Tradisi serupa juga dilakukan oleh Masyarakat Adat Sihaporas, Sumatera Utara bernama Kolam Bombongan.

Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Papua terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Mereka menjadikan hutan atau wilayah adat sebagai bagian dari kosmos yang menyatu dengan spiritualitas mereka dan menyebut hutan sebagai Ibu atau mother of earth. 

Kondisi Masyarakat Adat dan Lingkungannya

Modernisasi dan pembangunan merupakan tantangan bagi eksistensi masyarakat adat. Stigma terbelakang membuat mereka sering tidak memiliki suara dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia adalah minimnya pengakuan dan perlindungan hukum negara yang menyebabkan keberadaan mereka terus terancam. Akibatnya, mereka kerap menghadapi perampasan wilayah hingga kekerasan dan kriminalisasi.

Minimnya pengakuan hutan adat dari pemerintah meningkatkan potensi perampasan wilayah adat. Per Maret 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menerbitkan 89 surat keputusan berisi pengakuan terhadap hutan adat dengan luas mencapai 89.783 hektare. Angka itu hanya 0,65 persen dari potensi hutan adat yang mencapai sekitar 13,76 juta hektare, berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Masyarakat adat juga rentan mengalami penggusuran dan kriminalisasi karena sistem legalisasi wilayah mereka masih berdasarkan hukum adat, bukan hukum negara. Pada semester pertama 2020, diperkirakan 1.488 hektare hutan adat di Papua lenyap dengan 40 kasus kriminalisasi dan kekerasan. Sebagian besar kasus tersebut merupakan kasus lanjutan dari tahun sebelumnya yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian dari negara.

Sepanjang tahun 2020 hingga paruh kedua 2022, Komnas Perempuan juga menerima 13 laporan pengaduan tentang kondisi perempuan adat dalam pusaran konflik sumber daya alam (SDA) di berbagai wilayah nusantara.

RUU Masyarakat Adat

Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat meniupkan harapan untuk itu. RUU Masyarakat Adat telah diusulkan dan dibahas sejak periode 2014-2019 dan disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. RUU Masyarakat adat mencakup pasal yang mengatur tentang pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, Hak Ulayat, keadilan dan kesetaraan. Namun, RUU ini tidak kunjung disahkan hingga hari ini.

Pada dasarnya, ada banyak hal yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat. Di samping hukum yang kokoh, perlindungan bagi mereka perlu didukung dengan kebijakan, program, dan inisiatif-inisiatif keberlanjutan yang serius dan berdampak, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat adat itu sendiri dan aktor-aktor yang berperan atau berpotensi mengancam eksistensi mereka. Sebab, masa depan masyarakat adat dan lingkungannya adalah masa depan kita semua.

Editor: Abul Muamar


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Maulina Ulfa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Darurat Kebakaran Hutan di Tengah Kemarau Panjang dan Bagaimana Mengatasinya
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Agradaya Berdayakan Petani Rempah di Menoreh
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Melalui Indonesian Sustainability Forum 2023

Continue Reading

Sebelumnya: Blended Finance sebagai Alternatif Pembiayaan UMKM
Berikutnya: Potensi Seni dalam Meningkatkan Kesehatan dan Kualitas Hidup

Artikel Terkait

seekor orangutan duduk di ranting pohon di hutan GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Oleh Abul Muamar
20 Juni 2025
mesin tik dengan kertas bertuliskan “artificial intelligence” Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
  • Kabar
  • Unggulan

Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Oleh Ayu Nabilah
20 Juni 2025
Pulau-pulau kecil di tengah laut Raja Ampat Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam
  • Kabar
  • Unggulan

Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Oleh Andi Batara
19 Juni 2025
bunga matahari yang layu Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana

Oleh Kresentia Madina
19 Juni 2025
tulisan esg di atas peta negara ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?
  • Opini
  • Unggulan

ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?

Oleh Setyo Budiantoro
18 Juni 2025
beberapa megafon terpasang pada pilar Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik

Oleh Kresentia Madina
18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.