Potensi Zakat untuk Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
Foto: UNDP.
Indonesia merupakan negara dengan salah satu penduduk muslim terbesar di dunia. Menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), populasi muslim di Indonesia diperkirakan sebanyak 237,56 juta jiwa pada 2022. Dengan jumlah populasi muslim tersebut, potensi zakat di Indonesia cukup besar.
Laporan United Nations Development Programme (UNDP) bersama Rumah Zakat dan Center for Economics and Development Research (CEDS) Universitas Padjadjaran menyoroti potensi dan peran penting zakat sebagai instrumen untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan perempuan. Laporan ini menyajikan studi kasus Program Desa Berdaya yang dilaksanakan oleh Rumah Zakat.
Zakat untuk Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
Indonesia Zakat Outlook 2021 menyebutkan potensi zakat mencapai Rp 327,6 triliun. Potensi tersebut dihitung berdasarkan lima indikator, yakni zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang tunai, zakat perusahaan, dan zakat penghasilan.
Penyaluran zakat dapat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Goal 5 tentang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan bila dikelola dengan tepat. Zakat juga dapat mendukung program perlindungan sosial, khususnya bagi perempuan untuk tujuan mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan, menghapuskan kekerasan, hingga peningkatan kesejahteraan.
Dalam hal ini, zakat dapat menjadi solusi atas persoalan kesejahteraan perempuan yang umumnya terperangkap oleh konstruksi budaya patriarkis yang mengharuskan mereka bertanggung jawab atas peran domestik sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap kemiskinan.
Penyaluran zakat di Indonesia dipahami dalam dua pengertian, yakni pendistribusian dan pendayagunaan. Pendistribusian artinya zakat dialokasikan untuk keperluan konsumsi, sedangkan pendayagunaan mengacu pada penyaluran zakat untuk kegiatan produktif.
Laporan bertajuk “Zakat untuk Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” itu memaparkan Program Desa Berdaya yang dijalankan oleh Rumah Zakat, Rumah Zakat adalah lembaga zakat non-pemerintah filantropis yang mengelola zakat, sedekah, dan dana sosial lainnya untuk mendukung program pemberdayaan masyarakatnya.
Desa Berdaya merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam lingkup wilayah desa. Program ini dibentuk dan dijalankan sejak Pandemi COVID-19. Melalui Desa Berdaya, Relawan Inspirasi (sebutan untuk relawan Rumah Zakat) membantu banyak perempuan penerima manfaat dalam mengembangkan usahanya dan memberikan kontribusi bagi keluarga.
Aspek yang disasar di antaranya pengembangan ekonomi melalui Program Senyum Mandiri, pendidikan melalui Program Senyum Juara, kesehatan melalui Program Senyum Sehat, dan lingkungan melalui Program Senyum Lestari.
Selain itu, untuk program ekonomi, Desa Berdaya menawarkan bantuan kewirausahaan untuk pertanian dan peternakan produktif dan Program Pendanaan Kewirausahaan Perempuan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang dipimpin perempuan. Bantuan yang diberikan secara tunai dari dana pengumpulan zakat bertujuan untuk mendukung modal usaha dan berbagai jenis bantuan teknis.

Tantangan
Laporan tersebut juga menguraikan sejumlah tantangan dalam penyaluran dan pendayagunaan zakat untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan perempuan, di antaranya:
- Beberapa penerima manfaat masih belum bergerak menuju kewirausahaan yang berkelanjutan, dan belum ada percepatan penuh pengembangan usaha.
- Dari sisi administrasi, permasalahan biasanya menyangkut tidak adanya integrasi data antara lembaga zakat dan penerima bantuan yang berhak menerima bantuan zakat. Selama nomor induk kependudukan/KTP penerima belum tercatat, ada kemungkinan penerima bisa menerima bantuan zakat ganda dari lembaga-lembaga zakat yang berbeda.
- Tidak adanya indikator khusus untuk menentukan efektivitas program.
- Tidak adanya komitmen dan konsistensi para penerima manfaat sebagai peserta program pendampingan. Program yang dirancang untuk menyasar perempuan terbatas karena perempuan pada umumnya tidak diwajibkan untuk mengelola ekonomi keluarga karena faktor budaya.
Memastikan Keberlanjutan Zakat
Zakat berpotensi memainkan peran yang lebih besar dalam membantu skema perlindungan sosial dan pemberdayaan perempuan. Dengan besarnya potensi yang ada, zakat dapat menjadi solusi ketika program perlindungan sosial dan pemberdayaan perempuan pemerintah tidak mampu menjangkau semua penduduk berpenghasilan rendah dan perempuan rentan yang berhak sebagai penerima.
Laporan tersebut merekomendasikan pendekatan yang dilakukan Rumah Zakat dalam Program Desa Berdaya untuk diadaptasi ke dalam program-program perlindungan sosial yang dikelola oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga zakat lainnya.
Namun, aspek keberlanjutan dalam penyaluran dan pendayagunaan zakat juga perlu digali agar zakat dapat secara efektif meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan perempuan rentan. Memastikan efektivitas bantuan tunai, serta menyalurkan bantuan nontunai dan bantuan teknis secara lebih tepat, adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan penerima manfaat menggunakan sumber daya secara maksimal dan efektif untuk jangka panjang.
Editor: Abul Muamar
Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat