PLTU Jawa 7 di Serang, Banten. | Foto: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Permen ESDM 10/2025 yang menjadi dasar hukum transisi energi sektor ketenagalistrikan dapat membuka peluang percepatan pemensiunan dini PLTU batubara.
Konten ini dibawakan secara eksklusif untuk pelanggan Green Network Asia - Indonesia. Berlangganan Green Network Asia untuk mendapatkan akses tanpa batas ke semua kabar dan cerita yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) di Indonesia dan dunia. Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional dengan pembaruan seputar kebijakan publik & regulasi, ringkasan hasil temuan riset & laporan yang mudah dipahami, dan cerita dampak dari berbagai organisasi di pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil.