Mendorong Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
PLTU Jawa 7 di Serang, Banten. | Foto: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pengurangan gas emisi rumah kaca merupakan salah satu tujuan utama dari berbagai kebijakan iklim yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, sebagai negara yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap energi fosil, mencapai tujuan tersebut bukanlah hal yang mudah. Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan pada 15 April 2025. Apa saja strategi transisi energi yang diatur dalam peraturan ini dan dapatkah strategi-strategi tersebut mendorong terciptanya sektor ketenagalistrikan yang lebih hijau?
Dominasi Pembangkit Bahan Bakar Fosil
Bahan bakar fosil masih menjadi sumber energi yang dominan dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Pada tahun 2023, misalnya, 81% pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi hingga 287 MtCO2e. Sementara itu, pembangkit listrik dengan energi terbarukan yang mencakup air, panas bumi, dan bioenergi, baru mencapai 18,6%. Pembangkit listrik tenaga surya dan angin bahkan lebih rendah lagi, yaitu hanya sebesar 0,4%. Hingga tahun 2024, bauran energi nasional baru mencapai 14,1%, masih jauh dari target yang ditetapkan.
Penghentian operasi pembangkit listrik dengan bahan bakar fosil terutama batubara menjadi langkah yang sangat penting untuk mengejar komitmen dan target pengurangan emisi nasional sesuai dengan Perjanjian Paris. Namun pada saat yang sama, konsumsi listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbahan bakar fosil masih terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu langkah tegas untuk mengurangi dan menghentikan ketergantungan pada bahan bakar fosil untuk menciptakan ekosistem ketenagalistrikan yang lebih ramah lingkungan, salah satunya melalui regulasi yang mendukung.
Peta Jalan Transisi Energi Sektor Kelistrikan
Permen ESDM 10/2025 merupakan pedoman dalam pelaksanaan transisi energi di sektor ketenagalistrikan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca nasional. Dokumen peta jalan ini juga bertujuan untuk mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Transisi energi di sektor ketenagalistrikan akan dilaksanakan melalui beberapa strategi yang tertera dalam Pasal 2 ayat (2), yaitu sebagai berikut.
- Implementasi co-firing biomassa di PLTU.
- Akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik.
- Retrofitting pembangkit fosil melalui adopsi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) serta penggantian bahan bakar menjadi 100% hidrogen hijau.
- Pelarangan pengembangan PLTU baru.
- Percepatan pengembangan dan penambahan pembangkit bertenaga energi baru dan terbarukan.
- Produksi hidrogen hijau atau amonia hijau.
- Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
- Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid).
- Pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU batubara.
Percepatan Pengakhiran PLTU
Salah satu strategi penting dalam peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan ini adalah adanya aturan baru mengenai percepatan pensiun dini PLTU batubara. Pengakhiran PLTU didasarkan atas pertimbangan beberapa kriteria, yaitu kapasitas, usia, utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, pendanaan, hingga dukungan teknologi. Selain itu, pemberhentian operasional PLTU juga memperhatikan keandalan sistem ketenagalistrikan, dampaknya terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan.
Pasal 12 menyebutkan bahwa pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian. Kajian ini mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan, dan penerapan tata kelola yang baik yang dilakukan oleh PT PLN. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan dievaluasi oleh tim kerja yang dibentuk oleh Menteri ESDM untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan PLTU yang akan dipensiunkan.
Hal-Hal yang Harus Diantisipasi
Meskipun demikian, beberapa strategi yang diusung dalam peta jalan tersebut masih menyisakan banyak celah yang harus diantisipasi untuk memastikan bahwa prosesnya tidak menjadi bumerang terhadap kemajuan transisi energi di Indonesia. Co-firing biomassa, misalnya, dinilai tidak mengurangi ketergantungan terhadap batubara dan justru menambah emisi karbon PLTU. Emisi ini muncul dari produksi pelet kayu yang disuplai melalui skema Hutan Tanaman Energi (HTE) yang berpotensi meningkatkan deforestasi.
Sama halnya dengan co-firing biomassa, penggunaan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) juga diragukan keefektifannya dalam mengurangi emisi karbon. Selain mahal, teknologi CCS juga hanya dapat menyumbang sekitar 2,4% dari mitigasi karbon dunia hingga tahun 2030. Selain itu, rencana pengembangan PLTN juga menjadi poin yang patut diperhatikan karena teknologinya yang mahal, sumber bahan bakarnya yang terbatas, dan memiliki risiko yang besar.
Membuktikan Komitmen
Peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi emisi dari dominasi pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Dokumen ini juga dapat mendorong keseriusan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan bauran energi terbarukan dan mewujudkan sektor ketenagalistrikan yang lebih hijau.
Namun, pemerintah harus menjamin transparansi publik dalam keseluruhan pelaksanaan dari tiap-tiap strategi transisi yang akan dijalankan. Tidak kalah penting, pemerintah juga harus dapat memastikan bahwa proses transisi energi berjalan secara berkeadilan, misalnya dengan mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang muncul dari pemensiunan dini PLTU. Pemantauan dan evaluasi harus dijalankan secara berkala dengan tetap berpedoman pada data dan bukti-bukti ilmiah di lapangan; seraya memperkuat sinergi, kolaborasi, dan dialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas akar rumput sebagai pihak yang seringkali paling terdampak dan punya potensi untuk berperan sebagai aktor utama dalam perjalanan transisi energi.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan