Permendikbudristek 44/2024: Harapan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Dosen
Foto: Shubham Sharam di Unsplash
Dosen mengemban tugas yang penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sayangnya, banyak dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi di Indonesia yang belum mencapai kesejahteraan. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendikbudristek 44/2024) pada 18 September 2024. Aturan ini memunculkan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan dosen di Indonesia.
Upah Tidak Layak di Kalangan Dosen
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus, banyak dosen di Indonesia yang memiliki upah di bawah 3 juta rupiah. Sebagian dari mereka bahkan telah bekerja lebih dari 6 tahun. Rendahnya upah ini membuat banyak dosen, terutama yang masih berada di awal karier, terpaksa harus mencari penghasilan tambahan di luar kerja-kerja akademik. Bagi dosen swasta, kondisi ini bisa jadi jauh lebih buruk karena dosen mereka memiliki kemungkinan 7 kali lebih besar untuk mendapat upah kurang dari Rp 2 juta.
Ironisnya, pendapatan yang rendah tersebut tidak seimbang dengan beban kerja yang harus dijalankan oleh dosen. Mereka harus berjibaku dengan beban kerja berlapis mulai dari mengajar, meneliti, melakukan pengabdian di masyarakat, hingga berbagai tugas administratif dan kepanitiaan. Tak jarang pula, dosen harus melakukan pekerjaan tambahan yang tidak dihargai secara layak oleh institusi tempat mereka bekerja. Pada gilirannya, hal ini tidak hanya berdampak terhadap kesejahteraan materil dosen, namun juga terhadap kesehatan mereka. Sejumlah penelitian mengungkap bahwa banyak dosen dan tenaga kependidikan di Indonesia yang mengalami burn-out dan masalah gangguan kesehatan mental lainnya.
Ada banyak hal yang mesti dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan staf akademik, salah satunya lewat kebijakan dan regulasi.
Permendikbudristek 44/2024
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 bertujuan untuk guna memperbaiki kualitas perguruan tinggi agar dapat menyesuaikan perkembangan zaman, terutama soal pengelolaan, profesi karier, dan penghasilan dosen.
“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” ujar Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 pada 3 Oktober 2024.
Terdapat beberapa pokok kebijakan yang diperbarui dan akan diimplementasikan dalam Permendikbudristek 44/2024, yaitu:
- Memperjelas pengaturan terkait profesi dosen: Peraturan ini menyederhanakan status dosen menjadi dua, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Kriteria dosen diperjelas dengan status bekerja penuh waktu dengan beban kerja setara atau lebih dari 12 SKS bagi dosen tetap dan sebaliknya untuk dosen tidak tetap.
- Menyederhanakan peraturan terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen: Aturan pengangkatan dosen menjadi lebih fleksibel, yaitu asal memenuhi kualifikasi dan kompetensi tanpa ada persyaratan tambahan maupun pembatasan usia. Persyaratan dan proses sertifikasi dosen juga lebih sederhana, yaitu melalui penilaian portofolio alih-alih melalui sejumlah tes.
- Meningkatkan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen: Kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang sebelumnya memerlukan proses panjang dapat menjadi lebih mudah. Hal ini dikarenakan perguruan diberikan otonomi yang lebih besar untuk mengatur karier dosen, mulai dari melakukan promosi hingga demosi.
- Melindungi hak ketenagakerjaan dosen: Besaran gaji dosen ditetapkan harus di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN (Aparatur Sipil Negara), besaran gaji mengikuti peraturan ASN, sementara bagi dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga menegaskan komposisi beban kerja dosen yang diatur oleh perguruan tinggi, sehingga tiap dosen tidak perlu melaksanakan semua Tridharma dalam satu periode sepanjang ditetapkan demikian. Selain itu, peraturan ini juga menjamin hak dosen untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
Mewujudkan Kesejahteraan Dosen
Permendikbudristek 44/2024 merupakan langkah penting untuk memastikan agar hak-hak ketenagakerjaan dosen terlindungi yang dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan. Harapannya, aturan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dosen yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, pengajaran, dan riset. Selanjutnya, pemangku kepentingan terkait terutama para petinggi perguruan tinggi dan pemerintah harus memastikan agar peraturan ini diimplementasikan dengan baik dan adil. Dalam hal ini, perlu ada mekanisme pengawasan dan monitoring yang transparan dan akuntabel, termasuk menjamin perlindungan bagi dosen-dosen dan tenaga kependidikan yang melaporkan kecurangan dalam implementasi peraturan ini.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan
Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut