Panduan Praktis untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah
Foto: Rattanakorn Songrenoo di Vecteezy
Perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi anak. Pernikahan dalam usia anak dapat merusak masa depan anak karena dapat membatasi kesempatan mereka untuk berkembang dan menempuh pendidikan. Selain itu, perkawinan anak juga dapat meninggalkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologis bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat untuk menanggulangi permasalahan ini.
Pada penghujung April 2024, Pemerintah Indonesia meluncurkan panduan praktis untuk menekan angka perkawinan anak di daerah.
Perkawinan Anak di Indonesia
Berdasarkan data BPS, perkawinan anak Indonesia mengalami penurunan, yaitu dari 8,06% pada tahun 2022 menjadi 6,92% pada tahun 2023. Capaian penurunan tersebut telah mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024, yaitu sebesar 8,74 pada tahun 2024.
Namun, tren penurunan tersebut tidak merata karena masih ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan. Provinsi NTB, misalnya, mengalami kenaikan dari 16,23% menjadi 17,32% dan menjadi provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Angka tersebut belum termasuk perkawinan yang tidak tercatat secara resmi, sehingga angka riilnya bisa lebih besar.
Berdasarkan studi PUSKAPA, perkawinan anak di Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai masalah, mulai dari kemiskinan, praktik berbasis tradisi dan agama, tingkat pendidikan yang rendah, stigma terhadap perempuan, hingga bencana yang menganggap bahwa perkawinan anak dapat meringankan beban ekonomi keluarga. Jika dibiarkan, perkawinan anak dapat berdampak negatif khususnya bagi anak perempuan, seperti melanggengkan siklus kemiskinan, putus sekolah, kekerasan, gangguan kesehatan reproduksi, dan kesehatan mental.
Panduan Pencegahan Perkawinan Anak
Untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia, pemerintah meluncurkan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah pada 30 April 2024. Panduan ini merupakan bentuk komitmen lintas kementerian/lembaga dan juga tindak lanjut dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) yang sebelumnya telah dirilis pada tahun 2020 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Bappenas.
Stranas PPA memiliki lima strategi utama yaitu optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Strategi ini bersifat umum di level nasional, sehingga panduan praktis yang baru dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan rencana aksi pencegahan perkawinan anak.
Secara garis besar, intervensi pelaksanaan Stranas PPA di daerah dalam panduan praktis ini terbagi dalam lima tahap, yaitu sebagai berikut:
- Pemetaan kondisi daerah atau provinsi melalui identifikasi tren perkawinan anak dan aspek sosial budaya penyebabnya.
- Pembangunan komitmen bersama dengan pembentukan forum/kelompok kerja lintas kelompok kepentingan atau pembuatan kebijakan dan perjanjian kerja sama.
- Perencanaan dan penganggaran yang bersifat partisipatif dengan melibatkan remaja, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait yang didasarkan pada kebutuhan.
- Pelaksanaan upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan berjenjang dari tingkat sekolah, lembaga, hingga masyarakat akar rumput.
- Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Langkah Selanjutnya
Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Koordinasi Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam sambutan penutupnya menyatakan bahwa masih banyak hal yang harus dilakukan dalam mencegah perkawinan anak. Salah satunya adalah pemerintah harus dapat memberikan dasar hukum yang jelas untuk Stranas PPA dan panduannya agar dapat mendorong implementasi yang kuat di level daerah.
Selain itu, diperlukan juga sosialisasi, peningkatan kesadaran, dan penguatan kapasitas pemerintah daerah agar upaya pencegahan perkawinan anak dapat berjalan secara efektif dan terukur dengan melibatkan berbagai pihak lintas-sektor.
“Walaupun angka perkawinan anak ini sudah terus menurun, problem-nya masih banyak yang masih sulit kita selesaikan. Tentunya pendekatan-pendekatan yang ada harus kita kuatkan untuk bisa menjawab isu-isu yang mungkin sekarang ini belum terjangkau oleh Stranas atau panduan teknis ini. Kita masih harus terus berkembang dan berkolaborasi semakin kuat dengan berbagai pihak untuk bisa menurunkan angka perkawinan anak,” tutur Woro.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut