Melindungi Pekerja di Tengah Ancaman Cuaca Panas Ekstrem
Foto: Josue Isai Ramos Figueroa di Unsplash.
Krisis iklim menyebabkan naiknya suhu global yang membuat negara-negara di dunia menghadapi cuaca ekstrem dan tidak menentu. Cuaca panas esktrem dapat menyebabkan kerentanan pada banyak kelompok, salah satunya adalah pekerja. Oleh karena itu, penting adanya mitigasi terhadap cuaca ekstrem dan juga prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang komprehensif untuk melindungi pekerja, terutama pekerja luar ruangan, dari panas yang berlebih.
Cuaca dan Suhu Panas Ekstrem
Tahun 2023 tercatat sebagai tahun dengan temperatur permukaan bumi terpanas. Ratusan juta orang di berbagai negara menghadapi gelombang panas atau heatwave dari Juni hingga Desember 2023 dengan suhu harian di beberapa tempat mencapai lebih 40 derajat Celcius. Pada tahun tersebut, suhu bumi tercatat lebih panas 1.4oC dibandingkan sebelum era industrialisasi (1850-1900).
Suhu panas yang tinggi akibat krisis iklim juga terjadi di Indonesia. Menurut BMKG, tahun 2023 merupakan tahun terpanas kedua yang dialami Indonesia dengan suhu udara rata-rata 27,2oC. Beberapa daerah bahkan mengalami suhu hingga lebih dari 36oC, seperti pantauan BMKG di Semarang yang mencapai 39,4oC pada bulan Oktober.
Meskipun tidak separah gelombang panas yang dialami oleh negara-negara lain, kenaikan suhu udara harian di Indonesia tetap berisiko karena dapat memperburuk kualitas udara, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, dan juga penyakit menular dan penyakit tidak menular. Krisis iklim membuat frekuensi cuaca dan panas ekstrem dapat lebih sering terjadi, yang bisa diikuti dengan berbagai bencana.
Dampak Cuaca Panas Ekstrem bagi Pekerja
Pekerja, terutama yang bekerja di luar ruangan, merupakan salah satu kelompok yang paling terkena dampak dari krisis iklim dan cuaca ekstrem. Berdasarkan laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO), setidaknya 2,41 miliar pekerja di dunia terpapar panas berlebih setiap tahunnya yang berdampak pada 22,85 juta kecelakaan kerja. Kelompok pekerja yang paling rentan antara lain pekerja di sektor pertanian, konstruksi, perikanan, dan transportasi–mereka yang sehari-hari bekerja di luar ruangan dan terpapar panas secara langsung. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pekerja dalam ruangan juga memiliki risiko yang sama, terutama jika kurangnya ventilasi atau pengaturan suhu ruangan yang baik.
Cuaca panas ekstrem dapat memberikan sengatan panas (heatstroke) dan tekanan panas (heat stress) kepada pekerja yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan ginjal akut. Cuaca panas juga dapat meningkatkan risiko kulit terbakar hingga kanker kulit akibat paparan sinar ultraviolet berlebih. Selain itu, risiko kecelakaan kerja juga dapat meningkat, yang bisa disebabkan oleh hal-hal seperti telapak tangan berkeringat, kelelahan, serta menurunnya konsentrasi dan fungsi kognitif akibat panas ekstrem.
Kondisi panas yang berlebih juga dapat berpengaruh pada hilangnya jam kerja atau produktivitas. Di Indonesia, diperkirakan 3% dari total jam kerja hilang pada tahun 2030 akibat kenaikan suhu udara, yang berarti hilangnya produktivitas setara dengan 4 juta pekerjaan penuh waktu. Dalam hal ini, pertanian dan konstruksi menjadi sektor yang paling terdampak.
Bagi petani, misalnya, panas yang menyengat memaksa mereka mengubah pola bekerja karena tidak sanggup beraktivitas di siang hari seperti yang dialami oleh petani sayur di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sebuah studi juga mengungkap bahwa kenaikkan suhu harian di Berau akibat perubahan iklim dan deforestasi mampu meningkatkan risiko kematian dini. Suhu panas juga menyebabkan peningkatan waktu kerja yang tidak aman sebesar 0,31 jam per hari di daerah yang mengalami deforestasi sehingga dapat berakibat pada penurunan produktivitas kerja.
Ada pula penelitian di sebuah desa di Lombok Timur, yang menunjukkan bahwa cuaca panas menambah kerentanan fisik para petani garam karena harus bekerja lebih keras di bawah terik matahari dalam waktu yang lama. Cuaca panas menyebabkan petani garam kerap mengalami dehidrasi, demam, dan flu, yang pada gilirannya berdampak pada pendapatan mereka karena upah harian yang tidak bisa didapat apabila berhenti bekerja karena sakit.
Tidak adanya jaminan perlindungan sosial maupun kesehatan semakin menyulitkan para pekerja luar ruangan yang termasuk pekerja informal, seperti petani, nelayan, dan lain sebagainya yang termasuk kelompok yang paling rentan.
Melindungi Pekerja dari Panas Ekstrem
Berdasarkan laporan ILO, ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai langkah mitigasi dan adaptasi suhu panas ekstrem di tempat kerja.
Untuk pemerintah:
- Membuat regulasi yang mengatur tentang tindakan atau standar untuk melindungi pekerja dari paparan panas yang berlebih sekaligus mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan mengidentifikasi serta mengendalikan risiko dan bahaya.
- Meningkatkan sistem informasi dan peringatan untuk gelombang panas.
- Memperkuat kelembagaan sistem dan program jaminan sosial agar inklusif dan merata bagi setiap orang, terutama kelompok rentan seperti pekerja informal.
- Menyiapkan peraturan untuk mendorong penggunaan teknologi atau standar teknis bagi bangunan tempat kerja untuk menurunkan suhu dalam ruangan dan memperkuat kebijakan ketenagakerjaan.
Untuk perusahaan atau pemberi kerja:
- Mengimplementasikan mitigasi dan adaptasi untuk mengurangi dampak dan masalah kesehatan yang timbul akibat paparan suhu panas.
- Memastikan tempat kerja yang aman dan sehat melalui penilaian risiko di tempat kerja dan melindungi pekerja dari bencana, termasuk yang berhubungan dengan panas ekstrem.
- Membangun infrastruktur atau bangunan yang dapat mengurangi dampak bencana akibat panas ekstrem, seperti membuat sirkulasi udara yang baik dan kanopi dan area teduh bagi pekerja di luar ruangan.
- Mengatur jam kerja dan waktu istirahat agar pekerja tidak terpapar suhu panas sepanjang waktu.
Selain itu, pekerja dapat melakukan aksi-aksi individual untuk melindungi diri dari cuaca atau suhu panas ekstrem, di antaranya dengan sering minum air, beristirahat lebih sering di area yang sejuk dan teduh, mengenakan pakaian yang memberikan perlindungan dari sinar matahari sekaligus memungkinkan aliran udara ke tubuh, dan waspada akan gejala sengatan panas (heat stroke).
Mengarusutamakan isu krisis iklim dalam kebijakan dan praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang penting di tengah meningkatnya suhu bumi yang menyebabkan potensi bencana semakin tinggi. Hal ini untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja dan mendukung terciptanya pekerjaan yang layak untuk semua.
Program dan praktik K3 harus dibangun dengan koordinasi lintas-sektor dalam pemerintahan, seperti kementerian ketenagakerjaan dan kementerian kesehatan untuk memastikan kebijakan publik yang lebih koheren, serta melibatkan berbagai elemen di luar pemerintah. Selain itu, dialog sosial antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja juga harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan adaptasi dan mitigasi iklim dalam K3 berjalan secara inklusif dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pekerja yang beragam.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan