Langkah Gardens of the Sun Wujudkan Bisnis Perhiasan Berkelanjutan: Kini Bersertifikasi B-Corp
Foto: Gardens of the Sun.
Perhiasan merupakan salah satu benda yang diminati oleh banyak orang. Umumnya, perhiasan dibuat dari logam–sumber daya yang terbatas–yang ditambang dari perut Bumi, seperti perak, emas, dan intan. Namun, aktivitas penambangan dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk terhadap kehidupan makhluk hidup di Bumi.
Bagi bisnis perhiasan, hal ini menjadi tantangan. Memastikan bisnis perhiasan yang ramah lingkungan seraya mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi menjadi semakin penting di tengah pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim.
Gardens of the Sun, salah satu merek perhiasan di Indonesia, telah berupaya menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan. Per 31 Januari 2023, perusahaan yang berbasis di Bali itu telah bersertifikasi B-Corp.
Perjalanan Keberlanjutan Gardens of the Sun
Sertifikasi B Corp menandakan bahwa sebuah bisnis telah mencapai standar kinerja, akuntabilitas, dan transparansi yang terverifikasi. Sertifikasi ini mengukur dampak sosial dan lingkungan perusahaan secara keseluruhan. Dalam proses verifikasi, ada beberapa hal yang dipertimbangkan. Tidak hanya sebatas pada aspek lingkungan dan sosial, tetapi juga mencakup praktik baik di internal perusahaan seperti pemberian tunjangan karyawan hingga memastikan rantai pasok dan perolehan bahan baku yang berkelanjutan.
Gardens of the Sun menyadari bahwa persoalan utama dalam bisnis perhiasan adalah penambangan yang tidak mengindahkan keberlanjutan. Salah satunya berupa penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan dan pengolahan. Air sungai Anahoni di kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, yang berubah menjadi biru, misalnya, adalah satu contoh dampak buruk penggunaan merkuri.
Untuk menghindari praktik buruk tersebut, Gardens of the Sun secara aktif membangun rantai pasok bahan baku perhiasan emas bebas merkuri dengan memberdayakan perempuan Dayak sebagai pekerja di wilayah tambang emas di Kalimantan. Dalam rangka mendukung kesetaraan gender, perusahaan yang berdiri sejak 2018 ini mempekerjakan 70% perempuan dengan seluruh posisi manajerial dipimpin oleh perempuan.
Dengan membeli 988,77 gram bahan baku emas ramah lingkungan, Gardens of the Sun telah menghindari penggunaan sekitar 9,89 kg hingga 14,83 kg merkuri. Merek ini juga bekerja sama dengan pemasok batu permata yang telah diperiksa keabsahannya, memanfaatkan perak daur ulang, serta mengimbangi emisi langsung dan tidak langsung.
Di samping itu, Gardens of the Sun juga mendorong penghapusan pekerja anak dan pekerja paksa di sektor tambang emas, melarang penggundulan hutan, serta menyediakan pendidikan bagi anak-anak para penambang.
“Proses sertifikasi ini bukan sekadar mengisi formulir. Kami harus melakukan upaya serius, mengumpulkan semua informasi yang benar, mendalami setiap aspek bisnis kami dan menunjukkan dedikasi kami untuk berbuat baik. Dari rekaman yang kami gunakan dan bagaimana kami memilih pemasok batu permata kami, hingga buku pegangan karyawan kami, hasil survei tim, dan penilaian sumber. Semuanya untuk membuktikan bahwa tindakan kami sesuai dengan nilai-nilai kami, dan bahwa nilai-nilai tersebut dimasukkan ke dalam praktik dan kebijakan bisnis kami,” demikian pernyataan Gardens of the Sun.
Gardens of the Sun akan menjalani proses peninjauan tambahan untuk mempertahankan sertifikasi B-Corp setiap tiga tahun sekali. Bisnis emas dengan kemitraan yang beretika ini mendapat apresiasi dari Bank Dunia, UNDP, Planet Gold Indonesia, dan Women in Mining & Energy.
Langkah Gardens of the Sun dapat menjadi contoh bagaimana bisnis perhiasan yang melibatkan aktivitas penambangan juga dapat berjalan secara berkelanjutan. Dalam pernyataannya, merek ini menambahkan, “Pastinya, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja kami. Karena pada akhirnya, ini adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan—mungkin terdengar klise—dan kami berada di dalamnya untuk jangka panjang. Artinya, kami sedang berupaya meningkatkan skor kami untuk sertifikasi ulang pada tahun 2026.”
Editor: Abul Muamar
Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB