Perihal UKT dan Pentingnya Pendanaan yang Berkelanjutan di Perguruan Tinggi Negeri
Foto: MD Duran di Unsplash
Pendidikan tinggi merupakan hal penting untuk mewujudkan generasi berkualitas sebagai fondasi bagi kemajuan bangsa. Akan tetapi, masih banyak hambatan yang menghalangi masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi, salah satunya terkait biaya. Biaya pendidikan tinggi saat ini terus mengalami kenaikan dan dirasa semakin mahal, bahkan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT). Oleh karena itu, PTN perlu mengembangkan model pendanaan berkelanjutan untuk memastikan biaya kuliah yang terjangkau yang dapat menghilangkan ketimpangan akses pendidikan tinggi.
Mahalnya Biaya Pendidikan Tinggi di PTN
Mahalnya biaya pendidikan di PTN telah dimulai sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang memberikan otonomi bagi PTN untuk mengelola lembaganya, termasuk soal keuangan. Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) juga memberikan wewenang kepada PTN untuk mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Melalui peraturan ini, PTN didorong untuk mencari sendiri sumber-sumber pendanaan yang diperlukan untuk operasional pendidikan.
Peraturan tersebut membuat PTN gencar mencari dana-dana dari luar, termasuk melalui penarikan sumbangan (UKT) dari mahasiswa. Hal ini dikarenakan kucuran dana dari pemerintah untuk perguruan tinggi masih belum cukup untuk memenuhi berbagai tuntutan menyangkut pendidikan, penelitian, pembangunan infrastruktur, hingga meningkatkan reputasi yang tentu biayanya tidak sedikit. Akibatnya, beban UKT yang ditanggung mahasiswa pun terus meningkat setiap tahunnya dan PTN menjadi semakin sulit untuk diakses terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Sementara itu, UKT yang seharusnya didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa sering dikeluhkan bahwa angkanya yang tidak sesuai dengan pendapatan dan tanggungan orang tua. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan sebagai jalan keluarnya, namun terhalang proses yang rumit dan panjang.
Sebenarnya, mahasiswa dari keluarga miskin saat ini juga dapat mengakses pendidikan tinggi melalui berbagai beasiswa, salah satunya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, tidak semua mahasiswa miskin dapat mengakses beasiswa tersebut mengingat adanya batasan kuota yang diterapkan. Program KIP juga masih membutuhkan perbaikan sistem, di antaranya soal penerima KIP yang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang rawan bermasalah. Selain itu, dalam proses verifikasinya juga masih membutuhkan transparansi untuk menghindari potensi adanya maladministrasi mengingat banyaknya keluhan KIP yang tidak tepat sasaran.
Ketimpangan Akses Pendidikan Tinggi

Mahalnya biaya membuat penduduk berstatus ekonomi rendah yang dapat mengakses pendidikan tinggi saat ini jumlahnya tergolong masih kecil. Jika melihat Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi yang digolongkan berdasarkan kuintil pengeluaran, maka besaran penduduk berstatus ekonomi rendah (Kuintil 1 dan 2) yang mengenyam pendidikan tinggi hanya sebesar 17,31 dan 22,84 persen.
APK yang kecil tersebut bukan berarti bahwa tidak ada antusiasme masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi. Nyatanya, survei Litbang Kompas tahun 2022 menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan ketertarikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dari 502 responden berusia 17-25 yang diwawancara, 27,2% mengaku sangat tertarik dan 44,7% menyatakan tertarik. Sementara sisanya yang menyatakan keengganan untuk melanjutkan perguruan tinggi didasari oleh berbagai alasan, yang paling besar adalah tidak memiliki biaya (33%).
Oleh karena itu, keadaan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang menjadi hambatan bagi banyak penduduk untuk mengakses pendidikan tinggi. Selain ketidakmampuan masyarakat mengeluarkan uang untuk biaya sekolah, survei Kompas tersebut juga menyiratkan adanya anggapan bahwa biaya pendidikan di perguruan tinggi sudah terlampau mahal.
Pendanaan Berkelanjutan
PTN perlu mengoptimalkan sumber pendanaan alternatif agar biaya operasional tidak dibebankan kepada sumbangan atau biaya pendidikan dari mahasiswa. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membangun model pendanaan yang lebih berkelanjutan bagi PTN agar biaya kuliah dapat tetap terjangkau.
- Kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi
Secara hukum, selain dari APBN, sumber pendanaan PTN bisa didapat salah satunya melalui kerja sama perguruan tinggi. PTN dapat mengembangkan program kemitraan jangka panjang dengan perusahaan swasta atau lembaga negara yang sejalan. Kemitraan ini dapat berbentuk kolaborasi penelitian, pengembangan kurikulum, konsultasi, hingga pelatihan dan proyek lain yang dapat menambah pendapatan.
- Menggalakkan Upaya Pengembangan Dana Abadi
Dengan adanya dana abadi perguruan tinggi, maka sumber dana lain bisa digali dari donasi alumni dan masyarakat, hibah, kerja sama internasional, atau investasi dan kegiatan komersial. Dana abadi ini dapat membantu dalam meningkatkan kolaborasi, inovasi, dan kreativitas PTN.
Oleh karena itu, PTN di Indonesia perlu mendorong dana abadi dengan segala potensinya sebagai sumber pendanaan utama, bukan hanya untuk melengkapi biaya pendidikan dari pemerintah atau mahasiswa saja. Pengumpulan dana di luar dua sumber tersebut juga berguna untuk mewujudkan biaya pendidikan tinggi yang terjangkau.
- Menerapkan Praktik Hemat Energi
Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh PTN untuk memangkas biaya operasionalnya adalah melalui efisiensi energi. Beberapa universitas telah melakukan hal tersebut melalui pengembangan energi terbarukan. Misalnya, PLTS di enam gedung di UGM dapat menghemat biaya listrik hingga Rp 180 juta per tahun dan mengurangi emisi karbon sebesar 22,29 ton. Sementara itu, PLTS yang dibangun di ITN II Malang mampu menghemat biaya listrik dari yang semula Rp50 juta per bulan menjadi sekitar Rp10-15 juta. Selain menghemat biaya operasional, penghematan energi juga menjadi kontribusi akan peran penting universitas dalam menghadapi perubahan iklim.
- Upaya dari Pemerintah
Selain PTN, pemerintah juga tidak bisa tinggal diam dalam upaya menekan biaya pendidikan tinggi demi meningkatkan akses bagi semua. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret, seperti mengevaluasi kembali regulasi terkait PTN (terutama PTN-BH), misalnya mengenai pembiayaan UKT agar pelaksanaannya di lapangan kompatibel dengan keadaan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Beasiswa yang ada juga harus dijamin agar penerima manfaatnya merata dan tepat sasaran. Saat ini, sudah terdapat sejumlah bantuan pendidikan kuliah dari pemerintah selain KIP Kuliah, antara lain Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), dan juga Beasiswa Unggulan. Ke depan, Pemerintah juga dapat menyiapkan skema pembiayaan baru, seperti pinjaman untuk mahasiswa dengan bunga nol persen–sesuai dengan peraturan dalam UU Sisdiknas.
Sudah semestinya pendidikan tinggi diselenggarakan dengan asas keterjangkauan dan inklusivitas agar tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam upaya pemajuan pendidikan dan kebudayaan, sesuai target pembangunan berkelanjutan. Berbagai elemen pemangku kepentingan terutama pemerintah dan PTN harus dapat mengatasi hambatan dalam mengakses pendidikan tinggi demi menjamin tercapainya pendidikan untuk semua.
Editor: Abul Muamar

PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut