Memperkuat Sinergi dalam Memberantas IUU Fishing di Kawasan Asia Tenggara
Ilustrasi oleh wirestock di Freepik.
Sebagai negara dengan wilayah perairan yang luas, Indonesia memiliki sumber daya laut yang melimpah. Sayangnya, masih banyak praktik-praktik yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menjadi ancaman bagi aktivitas perikanan lokal, termasuk penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing). Berbagai upaya perlu dilakukan untuk memberantas IUU fishing, misalnya kerja sama dengan negara lain melalui forum regional di Asia Tenggara seperti RPOA-IUU (The Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including to Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Practices in the Region).
Ancaman IUU Fishing di Indonesia
IUU fishing didefinisikan sebagai tiga kategori aktivitas penangkapan ikan, yaitu illegal fishing (penangkapan ilegal) yang dilakukan oleh kapal asing di perairan negara lain, unreported fishing untuk kegiatan penangkapan ikan yang tidak tercatat secara resmi, dan unregulated fishing yang merujuk pada penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan atau konservasi.
Apabila tidak ditangani, IUU fishing dapat menyebabkan kerugian besar terhadap ekonomi negara. Selain itu, praktik ini juga dapat merusak ekosistem laut karena penangkapan yang dilakukan secara berlebihan dan tidak bertanggung jawab, dan seringkali menggunakan alat-alat tangkap yang destruktif dan berbahaya seperti pukat trawl dan bom ikan. Sayangnya, upaya untuk memberantas IUU fishing di Indonesia dan beberapa negara tetangga masih jauh dari cukup. Berdasarkan laporan IUU Fishing Index 2023, Indonesia menjadi negara keenam terburuk dari 152 negara dalam hal penanganan IUU fishing.
RPOA-IUU
IUU fishing pada dasarnya adalah kejahatan lintas negara, sehingga butuh kerja sama antarnegara untuk memeranginya. Di kawasan Asia Tenggara, komitmen untuk menanggulangi IUU fishing terwujud dalam sebuah forum regional bernama RPOA-IUU. RPOA disahkan pada Mei 2007 di Bali dan beranggotakan 11 negara, yakni Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Singapura, Timor Leste, Thailand, dan Vietnam.
RPOA-IUU dibentuk untuk menjaga sumber daya dan ekosistem laut sekaligus mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab. Inisiasi ini memiliki beberapa elemen inti yang menjadi panduan bagi negara-negara anggotanya, seperti kerja sama dalam meningkatkan sistem informasi, mengontrol kapasitas penangkapan ikan, mengembangkan langkah-langkah untuk mengatur kapal penangkap ikan yang masuk ke wilayah masing-masing, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan perikanan.
Pada November 2024, RPOA dengan dukungan USAID membentuk Data Sharing Mechanism Working Group sebagai upaya untuk membangun mekanisme berbagi data antaranggota yang lebih terstruktur dan efektif untuk memberantas IUU fishing. Terdapat beberapa poin penting yang disepakati dalam pertemuan yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Australia tersebut, yakni tipe data yang akan dibagikan, protokol berbagi data, dan linimasa pembuatan peta jalan mekanisme pertukaran data.
Ada enam jenis data yang akan dibagikan yaitu data tentang spesies yang dilindungi, peraturan dan kebijakan, daftar kapal IUU, pergerakan kapal yang melintasi batas negara, detail kapal dan informasi perizinan, serta insiden IUU fishing. Data-data tersebut akan dibagikan melalui berbagai platform mulai dari email, website khusus, hingga sosial media RPOA-IUU untuk menjamin aksesibilitas dan transparansi.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memajukan salah satu agenda utama RPOA-IUU untuk tahun 2024 dan seterusnya, yaitu meningkatkan pertukaran data dan informasi. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi regional untuk memerangi penangkapan ikan ilegal dan melindungi ekosistem laut.
Meningkatkan Pengawasan
Kolaborasi antarnegara merupakan hal yang penting untuk memberantas IUU fishing dan mendukung pelestarian ekosistem laut. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga mesti memperkuat pengawasan dan pengamanan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar tidak ada tumpang tindih dalam peraturan yang terkait pemberantasan IUU fishing agar implementasinya dapat berjalan dengan baik. Upaya-upaya ini penting tidak hanya untuk menjaga ekosistem laut Indonesia, tetapi juga untuk melindungi aktivitas nelayan lokal.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia
Mengulik Kemajuan Teknologi sebagai Pengganti Uji Coba pada Hewan