Langkah Baru Bali dalam Mengatasi Sampah Plastik Sekali Pakai
Foto: Hush Naidoo Jade Photography di Unsplash.
Plastik sekali pakai telah menjadi salah satu jenis sampah yang terus meningkat karena digunakan untuk banyak hal dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadi masalah lingkungan yang serius karena sampah plastik membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai. Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi dan mengelola limbah plastik menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan peraturan baru mengenai larangan produksi kemasan plastik sekali pakai.
Larangan Kemasan Plastik Sekali Pakai
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025, Pemprov Bali menyerukan larangan untuk memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai dan mengatasi permasalahan sampah yang telah menjadi isu serius di Bali dalam setidaknya satu dekade terakhir. Selain itu, setiap pelaku usaha dan distributor/pemasok juga dilarang menyediakan maupun mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai.
Secara keseluruhan, peraturan dalam surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan bagi aktor-aktor bisnis, tetapi juga berlaku untuk semua pihak, mulai dari lembaga pemerintah dan swasta, desa adat, hingga lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Bali menyerukan tindakan-tindakan konkret yang dapat dilakukan di tingkat akar rumput, seperti membentuk unit pengelola sampah, membatasi penggunaan plastik sekali pakai, serta memilah dan mengolah sampah dari rumah tangga.
Surat edaran tersebut juga menetapkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah dan pembatasan plastik sekali pakai. Untuk desa/kelurahan atau desa adat, akan dikenai sanksi seperti penundaan pencairan bantuan keuangan dan insentif hingga tidak mendapat bantuan/fasilitas program yang bersifat khusus. Sementara bagi pelaku usaha, akan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha.
Darurat Sampah Bali
Pelarangan produksi kemasan plastik menjadi langkah baru Bali untuk mengatasi permasalahan sampah yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024 saja, timbulan sampah di Bali telah mencapai 1,2 juta ton. Dari jumlah tersebut, 17% di antaranya adalah sampah plastik yang merupakan penyumbang terbesar ketiga setelah sampah makanan dan kayu/ranting. Belum lagi, Pulau Bali juga kerap mendapat “kiriman sampah” yang terbawa arus laut dan angin sehingga berakhir menjadi timbunan sampah di sepanjang pantai.
Berbagai faktor berkontribusi dalam permasalahan sampah di Bali yang tidak kunjung selesai. Salah satunya adalah pengelolaan yang masih belum optimal dan infrastruktur yang tidak mendukung. Seperti banyak daerah lain di Indonesia, pengelolaan sampah di Bali masih menerapkan sistem tradisional, yaitu dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke TPA terbuka. Masalahnya, banyak TPA di Bali yang telah mencapai melampaui kapasitas dan tidak lagi mampu menampung sampah yang terus meningkat.
Selain masalah tata kelola, kesadaran dan komitmen masyarakat di tingkat individu dan rumah tangga di Bali dalam mengelola sampah juga masih rendah. Selain mengandalkan petugas pengangkut sampah yang akan membawa sampah mereka ke TPA, masih banyak masyarakat di Bali yang membakar atau membuang sampah di lingkungan terbuka.
Perlu Langkah Holistik
Larangan produksi kemasan plastik sekali pakai merupakan salah satu langkah penting dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. Namun, hal ini tidak boleh menjadi satu-satunya langkah sebab isu sampah plastik adalah permasalahan yang kompleks–yang dalam banyak aspek tidak terlepas dari isu ketimpangan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan partisipasi seluruh pihak, termasuk namun tidak terbatas pada edukasi dan kampanye terus menerus untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, menjamin ketersediaan infrastruktur yang memadai untuk daur ulang atau pemanfaatan lainnya, serta kebijakan yang mendukung dan kuat dalam tata kelola sampah. Mengolah sampah plastik menjadi benda bernilai, memanfaatkan sampah menjadi sumber energi, dan menerapkan kebijakan nol sampah ke TPA, termasuk di antara banyak langkah yang dapat diadopsi, diadaptasi, dan diarusutamakan di tengah masyarakat. Semua itu mesti tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat agar tidak ada seorang pun yang tertinggal di belakang.
Editor: Abul Muamar
Nisa is a Reporter & Research Assistant at Green Network Asia. She holds a bachelor's degree in International Relations from Gadjah Mada University. She has particular interest in research and journalism on social and environmental issues surrounding human rights.

Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit
Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan